
BEKASI. Kupas Fakta. Com
Anggaran pendidikan senilai Rp144.765.650.014 atau sekitar Rp144,76 miliar yang dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) SMA dan SMK di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius.
Besarnya anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana transparansi penyalurannya, bagaimana perhitungan alokasinya, dan apakah seluruh dana benar-benar diterima serta digunakan sesuai peruntukannya oleh sekolah penerima?
Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut uang rakyat yang dialokasikan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, setiap rupiah wajib memiliki dasar penghitungan, bukti penyaluran, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Saluran Laporan Penyaluran Tahun Anggaran 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, alokasi BOPD tersebut terdiri atas:
Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik SMA sebesar Rp90.504.739.644.
Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik SMK sebesar Rp54.260.910.370.
Total keseluruhan mencapai Rp144.765.650.014.
Angka tersebut belum termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN dengan nilai tercatat sebesar Rp92.116.320.000.
Artinya, terdapat dua sumber anggaran pendidikan dengan nilai gabungan mencapai Rp236.881.970.014.
Nilai sebesar itu tentu tidak boleh hanya menjadi deretan angka dalam laporan anggaran. Publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dihitung, disalurkan, diterima, dan dipertanggungjawabkan.
TOHOM TPS: JANGAN BIARKAN ANGGARAN RATUSAN MILIAR TANPA PENJELASAN!
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Tohom TPS, SE, SH, MM, melontarkan kritik keras terhadap belum diperolehnya jawaban resmi dari Kepala KCD Wilayah III Provinsi Jawa Barat atas konfirmasi mengenai penyaluran BOPD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Tohom, pihaknya menerima tembusan surat Aliansi Media Cetak dan Online Nomor 320/II/Konf-Dana BOPD/W.III/ALIANSI/VI/2026, perihal Konfirmasi Penyerapan Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik SMA dan SMK Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut, berdasarkan informasi yang diterima FORKORINDO, telah diterima oleh pihak KCD atas nama M. Ansori pada 3 Juni 2026. Namun, hingga informasi tersebut disampaikan kepada pihaknya, belum diperoleh jawaban resmi yang menjelaskan substansi konfirmasi tersebut.
Tohom menilai, keterbukaan informasi tidak boleh berhenti hanya pada slogan reformasi birokrasi.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat dan bukan pula uang milik kelompok tertentu. Ketika anggaran pendidikan mencapai ratusan miliar rupiah, masyarakat berhak mengetahui secara terperinci ke mana uang itu disalurkan, berapa sekolah penerimanya, berapa jumlah siswanya, dan berapa dana yang diterima masing-masing sekolah,” tegas Tohom.
Ia mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban memberikan informasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ketika ditanya soal penggunaan anggaran publik, yang muncul justru keheningan. Kalau pengelolaannya sudah benar, mengapa harus sulit menjelaskan? Transparansi bukan ancaman bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
BOPD DAN BOS REGULER: PUBLIK BERHAK TAHU, JANGAN SAMPAI ADA TUMPANG TINDIH!
FORKORINDO juga mempertanyakan kesesuaian penghitungan alokasi BOPD dengan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tohom menyoroti ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar pengaturan BOPD, khususnya mengenai penghitungan besaran bantuan berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat informasi mengenai satuan biaya BOPD SMA Negeri Jawa Barat Tahun 2025 sebesar Rp1.900.000 per siswa per tahun yang perlu dicocokkan dengan ketentuan teknis dan klasifikasi penerima bantuan.
Menurutnya, pemerintah harus membuka data penghitungan agar publik dapat menguji kesesuaian antara jumlah siswa, besaran alokasi, dan realisasi penyaluran.
“Pertanyaan kami jelas. Apakah jumlah siswa yang menjadi dasar penghitungan benar-benar sesuai dengan Dapodik? Apakah alokasi setiap sekolah sudah tepat? Berapa yang ditetapkan, berapa yang disalurkan, dan berapa yang benar-benar diterima sekolah? Semua harus bisa dibuktikan dengan dokumen,” tegasnya.
Tak hanya itu, FORKORINDO meminta adanya pemeriksaan terhadap kemungkinan tumpang tindih pembiayaan antara BOPD yang bersumber dari APBD dan BOS Reguler yang bersumber dari APBN.
Keduanya memang merupakan sumber pembiayaan pendidikan yang berbeda. Namun, kesesuaian komponen belanja, ketentuan penggunaan, dan bukti pertanggungjawabannya harus diperiksa secara cermat.
“Jangan sampai ada komponen pengeluaran yang dibiayai dua kali tanpa dasar yang dibenarkan. Kami tidak sedang menuduh telah terjadi penyimpangan. Justru karena belum mendapatkan penjelasan yang memadai, kami meminta pemeriksaan menyeluruh. Kalau semuanya benar, buka dokumennya dan buktikan kepada masyarakat,” tandas Tohom.
GUBERNUR DEDI MULYADI HARUS TURUN TANGAN, INSPEKTORAT DIMINTA AUDIT!
Atas persoalan tersebut, Ketua Umum FORKORINDO mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak membiarkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran pendidikan ini berlarut-larut.
Ia meminta Gubernur segera menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BOPD Tahun Anggaran 2025 di lingkungan KCD Wilayah III.
Pemeriksaan tersebut harus menjangkau administrasi KCD hingga sekolah-sekolah penerima bantuan.
Sejumlah aspek yang diminta untuk diperiksa meliputi:
Dasar hukum dan mekanisme penghitungan alokasi BOPD.
Jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan berdasarkan Dapodik.
Rincian alokasi BOPD setiap SMA dan SMK penerima.
Bukti penyaluran dan penerimaan dana oleh masing-masing sekolah.
Realisasi penggunaan anggaran beserta laporan pertanggungjawabannya.
Kesesuaian komponen pembiayaan BOPD dengan BOS Reguler.
Hasil pengawasan dan tindak lanjut atas temuan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Pak Gubernur Dedi Mulyadi harus turun tangan. Jangan sampai pemerintah begitu lantang berbicara tentang peningkatan kualitas pendidikan, tetapi ketika masyarakat meminta transparansi anggaran pendidikan, justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujar Tohom.
Ia menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan penyimpangan, ketidaksesuaian data, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN KEHENINGAN!
Persoalan BOPD senilai Rp144,76 miliar ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Barat, khususnya wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
KCD Wilayah III tidak cukup hanya menyampaikan bahwa anggaran telah dikelola sesuai prosedur. Publik membutuhkan penjelasan konkret yang disertai data dan dokumen pendukung.
Rincian alokasi per sekolah, jumlah peserta didik penerima, dasar penghitungan, bukti penyaluran, hingga laporan realisasi penggunaan anggaran merupakan informasi penting yang patut diminta dan diuji berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban resmi dari pihak KCD Wilayah III atas persoalan tersebut. Keterangan mengenai belum adanya jawaban merujuk pada informasi yang disampaikan pihak FORKORINDO. (H. Malau)