
BEKASI. Kupas Fakta Com
Pelaksanaan proyek Pelebaran Jalan Tambun–Wanasari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, senilai Rp1.551.994.426 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede. Ia mempertanyakan keseriusan pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi beserta konsultan pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dimenangkan oleh CV Sengon Jaya Persada.
Indra menilai, pengawasan proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh sebatas formalitas administrasi. Sebab, pengawasan yang tidak berjalan maksimal berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis maupun pengurangan volume material yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
PENGAWAS DAN DINAS SULIT DIKONFIRMASI, ADA APA?
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika tim investigasi turun langsung ke lokasi pekerjaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim, tidak satu pun konsultan pengawas maupun perwakilan dinas yang berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana keberadaan pengawas ketika pekerjaan sedang berlangsung? Apakah pengawasan benar-benar dilaksanakan secara rutin, atau hanya sebatas laporan di atas kertas?
“Jangan sampai kontraktor bekerja tanpa pengawasan yang maksimal. Proyek ini menggunakan uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, dan kontrak yang telah disepakati,” tegas Indra Pardede.
SPESIFIKASI TEKNIS DIPERTANYAKAN, DIDUGA ADA PENGURANGAN MATERIAL
Indra juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi acuan, susunan pekerjaan yang disampaikan meliputi:
Kedalaman galian: 70 cm.
Agregat Kelas B: 20 cm.
Agregat Kelas A: 15 cm.
Lapisan B0 (benol): 10 cm.
Ketebalan beton rigid: 25 cm.
Namun, berdasarkan pengamatan tim investigasi, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Bahkan, muncul dugaan adanya pengurangan volume material agregat A dan agregat B.
Jika dugaan tersebut benar dan terbukti melalui pengukuran teknis, persoalannya bukan sekadar kesalahan pekerjaan biasa. Ketidaksesuaian volume material dapat berdampak terhadap mutu konstruksi, daya tahan jalan, serta umur layanan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran publik.
Indra menegaskan, ketebalan setiap lapisan tidak boleh dikurangi sesuka hati demi mengejar keuntungan kontraktor. Spesifikasi teknis dalam kontrak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar angka pelengkap dokumen tender.
PPK, PPTK DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN LEPAS TANGAN!
Menurut Indra, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas harus memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, pihak pengawas wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme pengendalian kontrak, meminta perbaikan, dan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, harus dilakukan tindakan korektif, termasuk pembongkaran dan pengerjaan ulang apabila memang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi teknis.
“Jangan sampai ketika proyek selesai dan kerusakan mulai bermunculan, semua pihak saling lempar tanggung jawab. PPK jangan hanya menunggu laporan, PPTK jangan hanya menjalankan rutinitas administrasi, dan konsultan pengawas jangan sekadar mencantumkan tanda tangan dalam laporan pekerjaan,” ujarnya.
BUPATI BEKASI DIMINTA TURUN LANGSUNG
Atas persoalan tersebut, LSM KAMPAK-RI meminta Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pelebaran Jalan Tambun–Wanasari.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, mulai dari kedalaman galian, ketebalan agregat kelas B, agregat kelas A, lapisan B0, hingga ketebalan beton rigid.
Pengukuran harus dilakukan secara teknis dan terukur, termasuk melalui pemeriksaan lapangan atau pengujian yang diperlukan, bukan sekadar mengandalkan laporan kontraktor maupun dokumentasi pekerjaan.
Indra juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik. Apabila ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan hukum.
“Uang APBD adalah uang rakyat. Jangan biarkan kualitas pembangunan dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan. Kami tidak ingin proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah justru menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan. Kalau memang pekerjaan sudah benar, buktikan melalui pemeriksaan teknis yang terbuka. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang mencoba melindungi atau menutup-nutupinya,” pungkas Indra.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, PPK, PPTK, konsultan pengawas, maupun CV Sengon Jaya Persada masih perlu dimintai klarifikasi dan diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab.
Publik kini menunggu: apakah pengawasan proyek ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada persoalan yang belum terungkap di balik pelaksanaan pekerjaan Pelebaran Jalan Tambun–Wanasari tersebut? (Jansen Manurung)