Indeks

DIDUGA ASAL PASANG BATU DI TENGAH GENANGAN AIR! PROYEK PERKUATAN KALI BUSA Rp671 JUTA DISOROT, PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS DIPERTANYAKAN

 


BEKASI. Kupas Fakta. Com

Pelaksanaan kegiatan Perkuatan Kali Busa di Dusun Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan serius. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp671.656.092 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Bahkan, pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas turut dipertanyakan.

Sorotan ini mencuat setelah Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, SE, menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Menurut Timbul, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang patut dipertanyakan dan harus segera diperiksa oleh instansi teknis maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat justru dikerjakan tanpa mengindahkan ketentuan teknis. Anggaran ratusan juta rupiah bukan uang pribadi penyedia maupun pejabat dinas. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi, dan gambar perencanaan,” tegas Timbul kepada awak media.

Proyek yang dikerjakan oleh penyedia CV Razka Wijaya itu berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/98-SPK/PSDA-DSDABMBK/2026, dengan masa pelaksanaan 85 hari kalender.

Namun, menurut hasil peninjauan lapangan yang disampaikan FORKORINDO, terdapat dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity (BQ), spesifikasi teknis, serta gambar yang menjadi bagian dari dokumen kontrak.

PONDASI DIDUGA DIPASANG DI ATAS GENANGAN AIR, MUTU KONSTRUKSI DIPERTANYAKAN

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proses pemasangan pondasi pasangan batu yang diduga dilakukan dalam kondisi dasar pekerjaan masih tergenang air, tanpa terlebih dahulu dilakukan pekerjaan lantai dasar sebagaimana mestinya menurut dokumen teknis apabila memang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai metode pelaksanaan, kesiapan dasar pondasi, mutu konstruksi, dan kesesuaian pekerjaan dengan desain yang telah disepakati dalam kontrak.

“Bagaimana pekerjaan perkuatan kali dapat dipertanggungjawabkan apabila kondisi dasar masih tergenang air, tetapi pasangan batu langsung dikerjakan? Apakah metode tersebut sudah sesuai gambar dan spesifikasi teknis? Di mana pengawasan PPK dan konsultan pengawas ketika pekerjaan berlangsung?” cetus Timbul.

Ia menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai volume, spesifikasi, maupun metode yang dipersyaratkan kontrak, maka harus dilakukan penghitungan ulang dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

FORKORINDO juga meminta agar tidak ada pembayaran atas pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan kontrak dan ketentuan teknis.

KESELAMATAN KERJA DIDUGA DIABAIKAN, SMKK JADI PERTANYAAN

Tidak hanya persoalan teknis konstruksi, pelaksanaan proyek tersebut juga disorot dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Timbul mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi timnya, pekerja diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) secara memadai, khususnya helm keselamatan (Safety Helmet) dan sarung tangan kerja (Safety Gloves).

“Ini pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan. Mengapa perlengkapan keselamatan pekerja justru diduga tidak diperhatikan? Jangan hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi keselamatan orang yang bekerja di lapangan diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan keselamatan konstruksi sesuai dokumen kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan SMKK bukan formalitas administrasi untuk melengkapi dokumen proyek, melainkan kewajiban yang harus diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN HANYA TERCANTUM DI ATAS KERTAS

Timbul juga mempertanyakan fungsi pengawasan PPK dan konsultan pengawas. Sebab, apabila dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut benar terjadi ketika pekerjaan berlangsung, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian mutu dilaksanakan.

“PPK dan konsultan pengawas jangan hanya hadir dalam dokumen administrasi. Mereka harus memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak. Kalau ditemukan pekerjaan yang menyimpang, harus ada teguran tertulis, instruksi perbaikan, dan tindakan tegas. Jangan sampai penyimpangan baru dipersoalkan setelah proyek selesai dan uang negara sudah dibayarkan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut.

Menurut Timbul, pihak dinas harus membuka hasil pemeriksaan teknis, termasuk kesesuaian volume, mutu material, metode pemasangan pondasi, serta progres pekerjaan terhadap dokumen kontrak.

FORKORINDO DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PEMERIKSAAN TEKNIS

Atas berbagai dugaan tersebut, Sekjen LSM FORKORINDO meminta Kepala Dinas terkait dan PPK segera mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan sampai dilakukan pemeriksaan teknis.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, penyedia wajib melakukan pembongkaran dan pengerjaan ulang pada bagian yang tidak memenuhi spesifikasi sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan kontrak.

“Jangan tunggu proyek selesai baru sibuk melakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti tidak sesuai spesifikasi dan gambar kontrak, jangan dipaksakan untuk diterima. Bongkar dan perbaiki apabila secara teknis memang diwajibkan. Uang negara harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai,” tandas Timbul.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin anggaran sebesar Rp671 juta lebih hanya menghasilkan konstruksi yang kualitas dan ketahanannya dipertanyakan.

Kini publik menunggu keberanian dan transparansi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi. Apakah PPK akan melakukan pemeriksaan terbuka?

Apakah konsultan pengawas dapat menjelaskan metode pekerjaan pondasi tersebut? Dan apakah CV Razka Wijaya dapat membuktikan bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak?

Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas, sementara kualitas pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru luput dari perhatian.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kepala Dinas terkait, PPK, konsultan pengawas, dan pihak CV Razka Wijaya masih perlu dimintakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan demi keberimbangan pemberitaan. (Jansen Manurung)

Exit mobile version