Indeks

CATATAN HITAM RSUD CAM KOTA BEKASI: Remunerasi Dipersoalkan, Gedung Rusak, Anggaran Puluhan Miliar Disorot

 

BEKASI, Kupas Fakta Com

Pengelolaan RSUD CAM Kota Bekasi menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan pemotongan remunerasi karyawan, kondisi fasilitas gedung yang disebut mengalami kerusakan berkepanjangan, hingga dugaan ketidakberesan dalam sejumlah belanja rumah sakit. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas anggaran, serta kualitas tata kelola pelayanan kesehatan publik.

Di tengah tuntutan tenaga medis dan karyawan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dugaan pemotongan remunerasi yang disebut tidak transparan justru memicu keresahan internal. Jika benar dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas, kebijakan tersebut patut dipertanyakan serta perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pemotongan remunerasi karyawan diduga tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme perhitungannya.

“Di tengah beban kerja yang tinggi dan tanggung jawab besar, karyawan justru harus menghadapi pemotongan remunerasi yang tidak transparan. Kami mempertanyakan apa dasar dan mekanisme pemotongan tersebut,” ungkap sumber itu kepada media ini.
Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen penggajian, ketentuan remunerasi yang berlaku, serta klarifikasi dari manajemen rumah sakit.

Anggaran Perawatan Puluhan Miliar, Mengapa Fasilitas Masih Dikeluhkan?
Sorotan juga disampaikan Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto. Ia mempertanyakan kondisi sejumlah fasilitas rumah sakit yang menurutnya masih mengalami kerusakan, meskipun terdapat informasi mengenai anggaran perawatan gedung yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Herman menilai, apabila anggaran pemeliharaan telah dialokasikan dan direalisasikan, kondisi fasilitas seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia mencontohkan kerusakan fasilitas toilet yang menurut keterangannya telah berlangsung lama, tetapi belum juga ditangani secara memadai.

“Kalau benar anggaran perawatan gedung mencapai sekitar Rp30 miliar, publik berhak mempertanyakan bagaimana pelaksanaannya. Mengapa kerusakan fasilitas dasar seperti toilet masih dikeluhkan? Uang rakyat harus menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar tercatat dalam dokumen anggaran,” tegas Herman.

Ia mendesak agar rincian anggaran, paket pekerjaan, kontrak, penyedia jasa, laporan pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan pekerjaan dibuka dan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, besaran anggaran tersebut, periode penganggaran, realisasi belanja, dan kondisi setiap fasilitas masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Kerusakan fasilitas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi, tetapi dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Dugaan Intimidasi Karyawan, Manajemen Diminta Membuka Penjelasan
Selain persoalan remunerasi, Herman juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap karyawan oleh pihak pimpinan rumah sakit. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui keterangan pihak yang mengalami, saksi, serta bukti pendukung.

Menurut Herman, lingkungan kerja yang sehat dan profesional merupakan unsur penting dalam menjaga mutu pelayanan kepada pasien. Karena itu, ia meminta manajemen memberikan ruang bagi karyawan untuk menyampaikan keberatan tanpa takut mengalami tekanan atau perlakuan yang merugikan.

“Jangan sampai persoalan internal justru membebani tenaga medis dan pegawai yang setiap hari bertugas melayani masyarakat. Manajemen harus menjelaskan kebijakannya secara terbuka dan memastikan setiap karyawan diperlakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Dugaan intimidasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa pihak yang terlibat, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun aturan internal rumah sakit.

Belanja Obat, CT Scan, dan Fasilitas Penunjang Ikut Disorot
Herman turut meminta evaluasi terhadap sejumlah pos belanja rumah sakit, termasuk pengadaan obat, peralatan CT scan, dan fasilitas penunjang lainnya yang disebut melibatkan anggaran bernilai miliaran rupiah.

Ia meminta agar proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, proses pemilihan penyedia, kontrak, penerimaan barang, hingga pemanfaatannya dalam pelayanan pasien.

“Belanja rumah sakit harus dapat diuji kewajarannya. Jika ada dugaan penggelembungan harga atau ketidaksesuaian antara kontrak dan barang yang diterima, periksa dokumennya dan audit secara profesional. Jangan biarkan uang publik menjadi wilayah yang sulit diawasi,” kata Herman.

Meski demikian, dugaan mark-up maupun penyimpangan pengadaan tersebut belum disertai dokumen pembanding yang dapat dipaparkan dalam pemberitaan ini. Oleh sebab itu, tudingan tersebut harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.

Pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun auditor berwenang dapat dilakukan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai. Jika ditemukan bukti permulaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Direktur Utama dan Direktur Pelayanan Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Niken, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh jawaban.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Direktur Bidang Pelayanan, dr.

Sudirman. Namun, hingga naskah ini disiapkan, belum ada tanggapan yang diterima melalui WhatsApp.
Belum adanya jawaban tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan narasumber. Pihak manajemen tetap perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan dasar kebijakan remunerasi, kondisi fasilitas, penggunaan anggaran pemeliharaan, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa rumah sakit.

Transparansi Tidak Boleh Berhenti pada Slogan
Rangkaian persoalan yang disampaikan sumber internal dan Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya tersebut layak ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran pemeliharaan telah digunakan sesuai peruntukannya, apakah kebijakan remunerasi memiliki dasar yang sah, serta apakah pengadaan obat dan peralatan medis dilaksanakan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan yang transparan akan memberikan kepastian bagi manajemen maupun masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran aturan, atau indikasi kerugian keuangan negara, pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Uang publik menuntut pertanggungjawaban publik. Rumah sakit milik pemerintah bukan hanya dituntut mampu memberikan pelayanan medis, tetapi juga wajib menjaga integritas pengelolaan anggaran dan memastikan karyawan bekerja dalam lingkungan yang profesional.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen RSUD CAM Kota Bekasi maupun pihak terkait lainnya. Perkembangan informasi dan dokumen pendukung akan menjadi dasar untuk memperbarui pemberitaan ini secara berimbang dan bertanggung jawab. (Herman)

Exit mobile version