Indeks

PAKET DRAINASE Rp1,28 MILIAR DI KOTA BEKASI DIKELUHKAN WARGA! PPK DAN PPTK DISOROT, TOHOM TPS: JANGAN JADI PEJABAT DI BALIK MEJA!

 

BEKASI. Kupas Fakta. Com

Pelaksanaan pekerjaan Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41 di lingkungan RT 02 RW 07, Kota Bekasi, menuai keluhan warga. Proyek bernilai kontrak lebih dari Rp1,28 miliar tersebut disorot lantaran diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Tohom TPS, SE., SH., MM., melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Ia menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurut Tohom, kondisi di lapangan justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang semestinya dapat diantisipasi apabila pengawasan dilakukan secara rutin dan serius.

RAMBU KESELAMATAN NIHIL, GALIAN DIBIARKAN: KESELAMATAN WARGA DIPERTARUHKAN!

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Di lokasi pekerjaan, warga mengeluhkan tidak tersedianya rambu-rambu peringatan lalu lintas yang memadai. Selain itu, tanah bekas galian disebut tidak langsung diangkut sehingga mengganggu akses jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekhawatirannya, terutama karena kondisi jalan yang relatif sempit dan setiap hari dilalui masyarakat, termasuk anak-anak sekolah.

“Ini kan jalan sempit, Pak. Kalau tanah galiannya tidak langsung dibuang, tentu berbahaya bagi pengguna jalan. Bisa menyebabkan kemacetan. Yang lebih kami khawatirkan, kalau anak-anak pulang sekolah dan terjatuh di sini, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keluhan tersebut menjadi peringatan serius bagi pelaksana pekerjaan maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki fasilitas umum justru menghadirkan ancaman keselamatan bagi masyarakat.

PEMASANGAN UDITH DIDUGA MENYISAKAN RONGGA, MUTU PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Tidak hanya persoalan keselamatan, Tohom TPS juga menyoroti dugaan pemasangan U-Ditch yang masih memperlihatkan banyak rongga pada sambungannya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis karena sambungan yang tidak rapat berpotensi menyebabkan rembesan air, masuknya material tanah, hingga memengaruhi kestabilan konstruksi apabila tidak ditangani sesuai spesifikasi teknis.

“Kalau benar masih banyak rongga pada sambungan U-Ditch, ini tidak boleh dianggap persoalan sepele. Harus ada pemeriksaan teknis. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat miliaran rupiah justru meninggalkan persoalan kualitas konstruksi,” tegas Tohom.

Ia meminta agar pengawas teknis, PPK, dan PPTK segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pemasangan U-Ditch, termasuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

ANGGARAN RP1,61 MILIAR, KONTRAK RP1,28 MILIAR: PUBLIK BERHAK MEMPERTANYAKAN KUALITASNYA!

Berdasarkan informasi kegiatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, kegiatan Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41.

Adapun rincian anggaran kegiatan tersebut sebagai berikut:
• Pagu anggaran: Rp1.612.397.000,00.
• Penyedia jasa: PT Alma Karya Sejati.
• Alamat perusahaan: Jl. Terusan I Gusti Ngurah Rai No. 7G, RT 001/RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
• Nilai kontrak: Rp1.289.392.999,65.
• Sumber anggaran: APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, masyarakat tentu berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas, aman, dan sesuai spesifikasi. Anggaran besar bukan sekadar angka dalam dokumen pengadaan, melainkan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan melalui hasil pekerjaan yang dapat dirasakan manfaatnya.

TOHOM DESAK KEPALA DINAS TURUN LAPANGAN, JANGAN TUNGGU ADA KORBAN!

Tohom TPS secara tegas meminta Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari bawahannya. Ia mendesak kepala dinas turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus mendengarkan keluhan masyarakat.

“Jangan hanya duduk manis di belakang meja dan merasa pekerjaan sudah berjalan baik hanya berdasarkan laporan. Turun ke lapangan! Lihat sendiri bagaimana kondisi pekerjaan dan dengarkan apa yang dikeluhkan warga. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah ada korban kecelakaan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar PPK dan PPTK memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan, mulai dari pengamanan area kerja, pemasangan rambu-rambu, pengangkutan material galian, hingga pemeriksaan kualitas pemasangan U-Ditch.

Menurut Tohom, pengawasan bukan formalitas administrasi ataupun sekadar tanda tangan dalam dokumen pekerjaan. Pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat.

WALI KOTA BEKASI DIMINTA EVALUASI KINERJA DINAS

Sorotan terhadap Paket 41 tersebut turut mendorong Tohom meminta Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
Ia menilai keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi serius, terutama menyangkut efektivitas pengawasan proyek infrastruktur yang menggunakan APBD.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya pengawasan pekerjaan. Kami meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh. Kalau ditemukan pejabat yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan, harus ada tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tohom.

Ia menegaskan, FORKORINDO akan terus menyoroti pelaksanaan proyek tersebut dan meminta adanya pemeriksaan terhadap kualitas konstruksi serta tanggung jawab pengawasan.

Kini publik menunggu langkah nyata Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Apakah keluhan warga akan segera ditindaklanjuti, atau justru kembali berhenti sebagai laporan yang menumpuk di atas meja?

Sebab, proyek drainase dibangun menggunakan uang rakyat. Keselamatan rakyat bukan pelengkap pekerjaan, dan pengawasan bukan sekadar jabatan di atas kertas. (Jansen Manurung)

Exit mobile version