Indeks

ANGGARAN Rp1,57 MILIAR DISOROT! Revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara Diduga Menyimpang dari Spesifikasi

BEKASI — Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Negeri 2 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.572.492.000, menuai sorotan. Proyek yang semestinya menjadi sarana peningkatan mutu pendidikan justru dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hasil temuan yang disampaikan pihak LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, terdapat sejumlah kejanggalan pada pekerjaan revitalisasi tersebut. Persoalan yang disorot bukan sekadar persoalan teknis konstruksi, melainkan menyangkut kualitas bangunan, akuntabilitas penggunaan uang negara, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Pekerjaan tersebut mencakup revitalisasi dua ruang kelas, satu laboratorium IPA, satu ruang administrasi wakil kepala sekolah, serta satu lobby sekolah. Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, proyek ini seharusnya dikerjakan berdasarkan spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan memunculkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan apakah pengawasan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?

DUGAAN MATERIAL TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, MUTU BANGUNAN DIPERTANYAKAN
Salah satu persoalan yang disorot adalah penggunaan material timbunan lantai. Menurut temuan yang disampaikan pihak LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, timbunan tersebut diduga menggunakan tanah liat, padahal material yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis disebut berupa tanah merah.

Jika perbedaan material tersebut terbukti bertentangan dengan spesifikasi kontrak, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jenis material timbunan, tingkat kepadatan, kadar air, serta metode pemadatan merupakan aspek penting yang harus diperiksa untuk memastikan kualitas dan kestabilan lantai bangunan.

Selain itu, pihak LSM juga menyoroti dugaan penggunaan besi ulir berdiameter 16 milimeter yang disebut tidak sesuai standar atau diduga merupakan besi dengan ukuran aktual di bawah spesifikasi, khususnya pada sebagian pekerjaan sloof atas dan kolom.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, pengukuran diameter aktual, pengecekan sertifikat material, serta pengujian teknis apabila diperlukan. Sebab, ketidaksesuaian tulangan pada elemen struktur beton dapat berpengaruh terhadap mutu dan keamanan bangunan.

Jangan sampai bangunan sekolah terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitas material dan pekerjaan di baliknya justru menyisakan persoalan. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

INDRA PARDEDE DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN
Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), agar tidak hanya berfokus pada penyaluran anggaran dan penyelesaian administrasi program, tetapi juga memastikan mutu pekerjaan di lapangan.

Ia mendorong Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian material, metode pengerjaan, dokumen teknis, serta mekanisme pengawasan.

Menurut desakan yang disampaikan pihak LSM, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga perlu dilibatkan sesuai kewenangan dan tugasnya untuk mendukung supervisi, penguatan tata kelola, serta koordinasi peningkatan mutu pelaksanaan program.

Indra Pardede turut meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Uang yang digunakan dalam program revitalisasi sekolah adalah uang negara. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan mutu bangunan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi,” demikian inti desakan pihak LSM KAMPAK-RI Jawa Barat.

DUGAAN KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH HARUS DIBUKTIKAN
Pihak LSM juga menyampaikan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, muncul dugaan yang diarahkan kepada kepala sekolah terkait kemungkinan keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, dugaan mengenai motif mencari keuntungan maupun keterlibatan kepala sekolah belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri peran masing-masing pihak, mulai dari pengelola program, tim pelaksana, penyedia material, tenaga teknis, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan.

Apabila ditemukan bukti penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara atau memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang tidak terbukti.

JANGAN TUNGGU BANGUNAN BERMASALAH UNTUK BERTINDAK
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek pendidikan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi, dokumentasi pekerjaan, maupun pernyataan bahwa pembangunan telah selesai. Pemeriksaan lapangan, kesesuaian spesifikasi, kualitas material, dan hasil pekerjaan harus menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran negara benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak.

LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak agar dilakukan monitoring langsung ke lokasi SMA Negeri 2 Tambun Utara, pemeriksaan dokumen rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis, verifikasi material yang digunakan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasil pengawasannya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memerintahkan tindak lanjut teknis sesuai hasil pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Anggaran Rp1,57 miliar bukan jumlah kecil. Publik berhak mengetahui apakah uang negara tersebut benar-benar diwujudkan menjadi bangunan sekolah yang bermutu, aman, dan sesuai spesifikasi.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi di atas kertas, melainkan pemeriksaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mutu bangunan sekolah menyangkut keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. (Jansen Manurung)

Exit mobile version