Indeks

SPMB SMAN 2 Cikarang Pusat Disorot: Titik Koordinat Dipertanyakan, Kepala Sekolah Malah Minta Legal Standing LSM

BEKASI. Kupas Fakta

Polemik penerimaan murid baru di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat kembali mencuat. Bukan sekadar soal siapa yang diterima dan siapa yang tersingkir, tetapi juga menyangkut data SPMB dan PCMB yang dipertanyakan karena terdapat perbedaan jarak titik koordinat pada data pendaftaran.

Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi LSM dan Media melakukan klarifikasi dan konfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian data penerimaan murid baru Tahun Pelajaran 2026/2027.

Namun, alih-alih langsung menjawab substansi pertanyaan mengenai data SPMB dan PCMB, pihak sekolah melalui Kepala SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Nanang Garniwa, S.Pd., M.Pd., justru meminta legal standing lembaga-lembaga yang tergabung dalam aliansi.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kepala SMA Negeri 2 Cikarang Pusat Nomor 158/PK.03.03/SMAN 2 CIKPUS, sebagai jawaban atas surat klarifikasi dan konfirmasi Aliansi LSM dan Media Nomor 230/I/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM FORKORINDO, LSM AMAN, LSM KAMPAK-RI, BUSER FAKTA PENDIDIKAN.COM, MEDIA RIBAK NEWS.COM, KUPAS FAKTA.COM DAN SUARA INOVATIF.COM/IX/2026, terkait dugaan kecurangan dan manipulasi data SPMB Tahun 2026/2027.

Bagi Aliansi, sikap tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Mengapa substansi pertanyaan mengenai data penerimaan murid tidak langsung dijawab?

Padahal, persoalan yang dipertanyakan bukan menyangkut ranah pribadi, melainkan data penyelenggaraan penerimaan murid baru yang menggunakan sistem dan mekanisme resmi pemerintah.

Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS, SE., SH., MM., selaku Ketua Tim Aliansi LSM dan Media, mempertanyakan keras sikap tersebut.

Menurutnya, identitas dan atribut kelembagaan telah dicantumkan dalam surat resmi yang disampaikan kepada sekolah. Karena itu, permintaan legal standing dinilai tidak boleh mengaburkan substansi utama, yakni klarifikasi terhadap data SPMB dan PCMB yang dipertanyakan.

“Yang kami pertanyakan adalah data penerimaan murid baru. Kalau ada perbedaan data, silakan dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan sistem resmi. Jangan sampai persoalan substansi justru bergeser menjadi persoalan administrasi lembaga yang meminta klarifikasi,” tegas Tohom.

12 Peserta PCMB Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah data yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari penyelenggara SPMB.

Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi, kuota SMA Negeri 2 Cikarang Pusat disebut sebanyak 414 siswa, dengan rincian:

Jalur Prestasi: 77 siswa
Jalur Mutasi: 10 siswa
Jalur Domisili: 284 siswa
Jalur Afirmasi: 43 siswa

Indra menyebut terdapat 12 murid yang sebelumnya mendaftar melalui jalur rapor pada PCMB, tetapi pada tahap berikutnya kembali mendaftar melalui jalur domisili dan dinyatakan lulus.

Ia mempertanyakan mekanisme perubahan data tersebut dan meminta pihak sekolah maupun pengelola sistem menjelaskan secara terbuka bagaimana proses perpindahan atau pendaftaran tersebut dapat terjadi.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, sangat mudah untuk menjelaskannya. Tunjukkan data pendaftaran awal, data tahap berikutnya, titik koordinat, waktu pendaftaran, serta rekam perubahan datanya. Dengan begitu publik tidak perlu berspekulasi,” ujar Indra.

Perubahan Jarak Hampir 4 Kilometer Dipertanyakan

Indra juga menyoroti salah satu data peserta dengan NISN 0098421237 yang menurut data yang dihimpun Aliansi menunjukkan perbedaan jarak koordinat antara tahap PCMB dan tahap berikutnya.

Dalam data yang mereka pegang, pada PCMB peserta tersebut tercatat memilih SMAN 1 Cikarang Pusat dengan jarak 4.320,20 meter, sedangkan pilihan kedua SMAN 2 Cikarang Pusat tercatat 5.772,86 meter.

Namun pada tahap berikutnya, peserta dengan NISN tersebut disebut mendaftar melalui jalur domisili dan jarak pada pilihan pertama berubah menjadi 1.898,49 meter.

Jika angka tersebut benar dan berasal dari sumber data resmi, terdapat perbedaan sekitar 2.421,71 meter antara angka 4.320,20 meter dan 1.898,49 meter.

Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan penting: apakah perubahan itu terjadi karena perbedaan metode perhitungan, perubahan data alamat, pembaruan koordinat, atau sebab lain?

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab berdasarkan rekam data sistem, bukan melalui dugaan.

Indra menegaskan, pihaknya belum menyimpulkan siapa yang menyebabkan perubahan tersebut. Namun, jika memang terdapat perubahan data tanpa dasar yang sah, menurutnya hal itu harus ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang.

“Jangan buru-buru menunjuk siapa pelakunya. Yang harus dilakukan adalah membuka rekam jejak datanya. Siapa yang memasukkan, siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan berdasarkan dokumen apa. Kalau sistem memiliki log, buka dan periksa,” tegasnya.

Rusben: Jangan Biarkan Data Digital Menjadi Kotak Hitam

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, turut meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap data yang ditayangkan melalui sistem SPMB Jawa Barat.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara data pada sistem dengan dokumen atau kondisi faktual di lapangan, persoalan tersebut harus diverifikasi secara objektif.

“Jangan sampai sistem digital justru menjadi kotak hitam. Kalau ada data yang berubah, harus dapat diketahui dasar perubahan dan siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan tersebut,” ujar Rusben.

Ia meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti digital dan dokumen yang sah.

Polisi Diminta Tidak Sekadar Menunggu Laporan

Aliansi juga meminta Polres Metro Bekasi untuk memberikan perhatian terhadap dugaan ketidaksesuaian data tersebut apabila setelah verifikasi ditemukan indikasi manipulasi data elektronik atau pemalsuan dokumen.

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap database, dokumen pendaftaran, rekam perubahan sistem, alamat peserta, koordinat, dokumen pendukung, serta keterangan panitia dan pihak yang memiliki akses terhadap sistem.

Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang lulus atau tidak lulus.

Jika benar terdapat perubahan data yang tidak memiliki dasar administrasi maupun teknis yang sah, maka publik berhak mengetahui siapa yang melakukan perubahan, atas dasar apa perubahan dilakukan, serta untuk kepentingan siapa perubahan tersebut terjadi.

Sebaliknya, apabila perubahan tersebut ternyata memiliki alasan teknis atau administratif yang sah, pihak sekolah maupun pengelola sistem juga mempunyai ruang untuk menjelaskannya secara terbuka agar tudingan manipulasi tidak berkembang tanpa dasar.

Bola panas SPMB SMAN 2 Cikarang Pusat kini berada di meja pihak yang mengelola dan memiliki kewenangan atas data.

Pertanyaannya sederhana tetapi sangat mendasar:

Apakah perubahan titik koordinat tersebut merupakan koreksi data yang sah, perubahan karena mekanisme sistem, atau terdapat intervensi terhadap data penerimaan murid?

Jawabannya hanya bisa diberikan melalui data dan rekam digital yang dapat diverifikasi, bukan sekadar bantahan.

Catatan Hukum

Terkait dugaan manipulasi informasi elektronik dan pemalsuan dokumen, penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan fakta yang terbukti serta waktu terjadinya perbuatan. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku, sehingga penerapan ketentuan mengenai pemalsuan surat/dokumen perlu dilihat berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan aturan lain yang relevan.

Untuk dugaan manipulasi informasi elektronik, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang perlu diperiksa, tetapi penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada bentuk perbuatan, alat bukti, unsur pidana, dan hasil penyidikan.

Karena itu, dugaan bukanlah vonis. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya manipulasi data harus dilakukan melalui pemeriksaan yang berwenang dan berbasis bukti.

Hingga berita ini disusun, pihak SMA Negeri 2 Cikarang Pusat belum memberikan penjelasan substantif mengenai perbedaan data koordinat dan 12 peserta yang dipertanyakan Aliansi. Konfirmasi dan hak jawab pihak sekolah tetap terbuka untuk diberitakan secara berimbang. (Jansen Manurung)

Exit mobile version