SIAK, Kupasfakta.com – Pengadaan dua unit mobil vakum penyedot sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp8,8 miliar, anggaran operasional berupa bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas yang mencapai lebih dari Rp3 miliar juga menuai perhatian.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Pemerintah Kabupaten Siak melalui DLH mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,8 miliar untuk pengadaan dua unit mobil vakum penyedot sampah yang diperuntukkan bagi kegiatan pembersihan jalan dan lingkungan di wilayah Kota Siak.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan dua kendaraan tersebut terparkir di workshop milik Pemerintah Kabupaten Siak di Kelurahan Sungai Mempura. Kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor BM 8356 S dan BM 8357 S.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai operasional kendaraan tersebut, media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala DLH Kabupaten Siak, Amin Soimin, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Karena belum adanya penjelasan dari pihak terkait, belum diketahui secara pasti frekuensi operasional kedua kendaraan tersebut maupun efektivitas pemanfaatannya dalam mendukung pelayanan kebersihan.
Selain anggaran pengadaan kendaraan, data SiRUP juga mencatat anggaran belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada DLH Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, bersama jajaran pengurus menyatakan perlunya penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Syahnurdin, besarnya nilai pengadaan kendaraan serta anggaran operasional perlu disertai dengan transparansi mengenai pemanfaatan aset dan realisasi penggunaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Nilai pengadaan kendaraan maupun anggaran BBM dan pelumas cukup besar. Karena itu, kami meminta penjelasan secara terbuka mengenai operasional kendaraan tersebut. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait operasional kendaraan maupun penggunaan anggaran BBM dan pelumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)
