Indeks

Trotoar Tersandera Kabel Utilitas, Pemkot Bekasi Gagal Menata Kota?

KOTA BEKASI, Kupasfakta.com – Pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, semrawutnya jaringan utilitas bawah tanah diduga menghambat pelaksanaan proyek pembangunan pedestrian di Jalan H. Juanda.

Di lokasi proyek, para pekerja terlihat melakukan penggalian secara manual menggunakan cangkul, meski kontraktor telah menyiapkan mini excavator untuk mempercepat pekerjaan. Penggunaan alat berat tidak dilakukan karena banyaknya kabel utilitas yang tertanam di bawah tanah. Kondisi tersebut dikhawatirkan berisiko merusak jaringan yang sudah ada.

Salah seorang pekerja mengaku penggalian manual menjadi pilihan demi menghindari kerusakan kabel utilitas.

“Kalau pakai excavator tidak bisa, Bang. Banyak kabel yang tertanam. Takut putus, makanya pakai cangkul. Padahal kalau alat berat lebih cepat,” ujarnya kepada awak media.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi penataan utilitas di Kota Bekasi. Sejumlah pihak menilai lemahnya koordinasi antarinstansi berpotensi menghambat pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Ketua DPD LSM Kampak RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem penataan utilitas yang terintegrasi sebelum memberikan izin penanaman kabel maupun pipa kepada berbagai perusahaan penyedia layanan.

“Kalau sejak awal penataan utilitas dilakukan dengan baik, kontraktor tidak perlu bekerja secara manual. Akibatnya pekerjaan menjadi lebih lambat, biaya operasional meningkat, dan target penyelesaian proyek bisa terganggu. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” tegas Indra.

Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dinas yang membidangi penataan kota dan instansi teknis terkait, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola utilitas bawah tanah yang melibatkan berbagai penyedia layanan, seperti PLN, Telkom, dan jaringan gas.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup berfokus pada jalan dan trotoar, tetapi juga harus dibarengi dengan penataan jaringan utilitas yang rapi, terdokumentasi, dan terkoordinasi agar tidak menjadi hambatan bagi proyek pembangunan di masa mendatang.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Bekasi, dinas terkait, maupun pihak penyedia utilitas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan buruknya penataan jaringan utilitas bawah tanah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Exit mobile version