Indeks
Berita  

PWI Bekasi Raya Buka Dialog Pengawasan Orang Asing, Dorong Sinergi Imigrasi, Ketenagakerjaan dan Dukcapil

KOTA BEKASI, Kupasfakta.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali membuka ruang dialog publik dengan mengangkat isu strategis mengenai pelayanan dan pengawasan orang asing di wilayah Bekasi.

Melalui Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya yang digelar Selasa (11/8/2026) di Aula PWI Bekasi Raya, forum tersebut mengusung tema “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil.”

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., mengatakan keberadaan warga negara asing (WNA) perlu dilihat secara objektif dan komprehensif, mengingat mobilitas orang asing berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari investasi, dunia usaha, ketenagakerjaan, keimigrasian hingga administrasi kependudukan.

Menurut Ade, perkembangan industri dan investasi di Bekasi menjadikan keberadaan WNA maupun tenaga kerja asing (TKA) sebagai bagian dari dinamika pembangunan. Namun, kondisi tersebut harus diiringi pelayanan yang profesional sekaligus pengawasan yang efektif.

“Kita tidak ingin melihat persoalan orang asing hanya dari satu perspektif. Ada aspek pelayanan, ada aspek pengawasan, ada ketenagakerjaan, keimigrasian, dan administrasi kependudukan. Karena itu, diperlukan sinergi antarlembaga agar semuanya berjalan dalam koridor aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ade saat membuka dialog.

Ia menambahkan, pers memiliki posisi strategis dalam menghadirkan ruang komunikasi antara pemerintah, aparat, dunia usaha, masyarakat dan insan pers.

Menurutnya, media tidak hanya berperan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga dapat menjadi jembatan dialog untuk mendorong terciptanya solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Pers bukan hanya memberitakan apa yang terjadi, tetapi juga dapat menjadi jembatan dialog. Kami ingin forum ini menghasilkan pemahaman yang lebih utuh sekaligus mendorong kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan,” katanya.

Tiga Perspektif Bahas Pengelolaan Orang Asing

Dialog menghadirkan tiga narasumber dari sektor yang berbeda, tetapi memiliki kewenangan yang saling berkaitan dalam pelayanan dan pengawasan orang asing.

Helmy H. Halim, SE, SH, Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya, membahas aspek ketenagakerjaan, khususnya legalitas penggunaan TKA, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku, kewajiban alih teknologi serta perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Dari sisi keimigrasian, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menjelaskan berbagai aspek terkait izin tinggal, termasuk KITAS dan KITAP, pemantauan keberadaan WNA serta pengawasan dan penindakan keimigrasian melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sementara dari pemerintah daerah, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, AP., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, diwakili Kepala Bidang Fredi, memaparkan aspek administrasi kependudukan bagi WNA serta pentingnya integrasi data kependudukan.

Ketiga perspektif tersebut menjadi bagian penting dalam melihat pengelolaan keberadaan orang asing secara menyeluruh, mulai dari legalitas bekerja, izin tinggal, administrasi kependudukan hingga pengawasan di lapangan.

Pelayanan dan Pengawasan Harus Berjalan Seimbang

PWI Bekasi Raya menilai harmonisasi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam membangun sistem pelayanan dan pengawasan orang asing yang efektif.

Bekasi merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas industri, investasi, perdagangan dan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang meningkatnya interaksi dengan warga negara asing.

Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.

Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memastikan setiap aktivitas WNA maupun TKA berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pelayanan dan pengawasan harus ditempatkan secara seimbang. Pelayanan kepada dunia usaha maupun WNA perlu dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai prosedur. Di sisi lain, pengawasan harus memastikan aspek legalitas, izin tinggal, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan dan kepatuhan terhadap aturan terpenuhi.

Integrasi data dan koordinasi lintas instansi juga menjadi penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan informasi dalam proses pengawasan.

Dengan koordinasi yang baik, setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara lebih efektif tanpa terjadi tumpang tindih maupun kekosongan pengawasan.

PWI Dorong Dialog Berujung Kolaborasi

Melalui forum tersebut, PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa isu keberadaan orang asing tidak semestinya hanya menjadi perhatian ketika muncul persoalan.

Dialog publik diharapkan menjadi sarana edukasi, transparansi dan komunikasi antara pemerintah, aparat penegak aturan, dunia usaha, masyarakat serta media.

Ade Muksin mengatakan PWI Bekasi Raya akan terus mendorong kegiatan yang memiliki nilai edukasi dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

“Harapan kami, dialog ini tidak berhenti sebagai forum diskusi. Ada pemahaman yang bisa dibawa pulang, ada koordinasi yang semakin kuat, dan kalau memungkinkan ada rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi peningkatan pelayanan serta pengawasan di wilayah Bekasi,” tegas Ade.

Ia berharap sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat sehingga Bekasi mampu menjadi wilayah yang terbuka terhadap investasi dan mobilitas global, namun tetap menjunjung tinggi aturan, perlindungan tenaga kerja, ketertiban administrasi serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

Dialog Interaktif PWI Bekasi Raya menjadi salah satu upaya mempertemukan informasi, gagasan dan kepentingan publik dalam satu ruang diskusi.

Sebab, peran pers tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga dapat membuka ruang komunikasi untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan, profesional dan akuntabel. (Herman Sugianto)

Exit mobile version