PEKANBARU, Kupasfakta.com — Aroma dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau yang secara resmi melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dua OPD yang dilaporkan yakni Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2024.
Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Panggil seluruh pihak yang bertanggung jawab, telusuri seluruh dokumen, dan lakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
Menurut Batubara, setiap rupiah APBD berasal dari uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, dugaan penyimpangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Forkorindo menilai, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan independen agar tidak memunculkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Seluruh dugaan tersebut, lanjutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti sebagai tumpukan berkas tanpa tindak lanjut yang jelas. Penegakan hukum harus menghadirkan kepastian, bukan sekadar janji,” ujar Batubara.
Forkorindo juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masih berupa dugaan dan seluruh proses pembuktiannya menjadi kewenangan penyidik. Lembaga tersebut menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak menunggu hasil proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)
