BOGOR. Kupasfakta.com
Pengelolaan anggaran pendidikan di SMK Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan sanksi tegas hingga mengevaluasi dan mencopot Kepala SMKN 1 Bojonggede apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS dan Dana BOPD Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut muncul setelah Forkorindo menilai jawaban resmi pihak sekolah atas surat klarifikasi yang dilayangkan tidak menyentuh substansi pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran, melainkan hanya menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Bojonggede menerima Dana BOS dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp2.964.000.000 untuk 1.560 siswa. Di saat yang sama, sekolah juga menerima Dana BOPD dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3.378.200.000 untuk 1.778 peserta didik. Dengan demikian, total dana operasional yang dikelola mencapai lebih dari Rp6,34 miliar dalam satu tahun anggaran.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, terutama pada sejumlah komponen belanja yang menurutnya perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sama.
“Uang itu bukan milik kepala sekolah, tetapi uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Karena itu setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menyatakan ‘sudah sesuai aturan’ bukanlah jawaban atas pertanyaan masyarakat mengenai rincian penggunaan anggaran,” tegas Timbul Sinaga.
Forkorindo sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 825/27/BGR/KLARIF/DPP/LSM-FORKORINDO/ALIANSI/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang meminta penjelasan mengenai sejumlah pos anggaran, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, asesmen pembelajaran, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran.
Namun, menurut Forkorindo, surat balasan Nomor 355/TU.01.02/SMKN/VI/2026 yang diterima pada 10 Juli 2026 hanya berisi penjelasan normatif bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS dan BOPD telah sesuai petunjuk teknis serta telah diperiksa Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Berlindung di balik kalimat ‘sudah diperiksa’ tidak otomatis menghapus hak publik untuk memperoleh penjelasan secara rinci. Pemeriksaan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah, sedangkan transparansi kepada masyarakat adalah kewajiban setiap pengelola anggaran publik,” ujar Timbul.
Forkorindo menegaskan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan guna meminta dilakukan pendalaman terhadap dokumen perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran apabila klarifikasi yang diminta tidak diberikan secara lengkap.
LSM tersebut juga meminta Gubernur Jawa Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Menurut Forkorindo, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bojonggede melalui surat resminya tetap menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS dan Dana BOPD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari pihak sekolah maupun instansi terkait. (***)
