PALU, Kupasfakta.com — Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), kamis (9/7).
Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025 -2029.
Irfan Deny Pontoh Selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk.mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.
“Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah.menyampaikan Pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui dikediamannya dipalu, jumat (10/7).
Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, , ada beberapa point fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkrit dan langsung atas terbitnya SK.Gubernur yang menjadi objek perkara, diantaranya adalah : 1. Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan), 2. Para Penggugat Tidak Pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi, 3. Para Penggugat Telah menandatangani Surat Pernyataan diatas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut., 4. Para Penggugat Tidak dapat.membuktikan dalil afiliasi Politik Tergugat Intervensi, 5. Tidak ada Hak Hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi
Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng, adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur, dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.
Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makasar.
“jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.
“Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal dipintu masuk syarat formil,” Nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.
“Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr.Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan,
Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telau nyata dan terbukti prematur dan salah alamat banding.
Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli. (Tim)
