SIAK, Kupasfakta.com – Aroma dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Siak. Sebidang lahan seluas sekitar 40 hektare di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, yang diklaim merupakan hak ahli waris almarhum Bukri AW, diduga berpindah tangan dan bahkan telah dipecah menjadi beberapa dokumen kepemilikan. Kasus ini memicu desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menyatakan pihaknya telah mengantongi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) Nomor 593/SKRPPT/KP-DSN/XII/2023/40 yang menerangkan riwayat kepemilikan tanah tersebut berasal dari Bukri AW (alm) berdasarkan SKT tertanggal 10 Maret 1990.
Menurut Syahnurdin, pada tahun 2018 seorang bernama Sofyan disebut menawarkan bantuan penyelesaian perkara tanah milik ahli waris dengan meminta biaya sebesar Rp10 juta. Namun, penyelesaian yang dijanjikan disebut tidak pernah terwujud. Yang menjadi tanda tanya, lanjutnya, pada tahun 2023 lahan tersebut justru diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain.
“Jika benar tanah yang masih menjadi objek sengketa dapat berubah status dan bahkan dipecah menjadi beberapa surat, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses itu bisa terjadi, siapa yang menerbitkan dokumen, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai ketentuan hukum,” kata Syahnurdin.
Forkorindo menyebut lahan di Kilometer 28 Doral, Kampung Dosan, yang semula diklaim seluas sekitar 40 hektare, kini diduga telah berubah menjadi lima dokumen kepemilikan. Organisasi tersebut meminta aparat mengaudit seluruh riwayat administrasi pertanahan agar tidak muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Syahnurdin juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum, termasuk seorang yang disebut sebagai anggota TNI. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, sehingga belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi.
Forkorindo menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kodim, Korem, hingga Mabes TNI apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota TNI, serta meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil kehilangan haknya akibat dugaan permainan oknum. Jika seluruh dokumen sah, silakan dibuka kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syahnurdin.
Forkorindo juga telah berkoordinasi dengan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) organisasi tersebut untuk memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim dimiliki berdasarkan dokumen yang sah.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (***)
