Indeks
Berita  

TANAH YANG DIKLAIM MILIK PEMKOT BEKASI DIDUGA JADI LADANG BISNIS LAPAK! WALIKOTA DITANTANG BUKA-BUKAAN: SIAPA YANG MENGUASAI, SIAPA YANG MENARIK UANG?

 

 

BEKASI. Kupas Fakta . Com

Pengelolaan kawasan kuliner yang disebut-sebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Bekasi kini menuai sorotan serius. Di tengah jargon penataan kota dan pemberdayaan UMKM, justru muncul dugaan praktik penguasaan lapak, ketidakberesan administrasi aset, hingga bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Pertanyaan mendasar pun patut diajukan kepada Wali Kota Bekasi: sebenarnya siapa yang mengendalikan kawasan tersebut? Pemerintah daerah, pengurus kawasan, atau oknum yang diduga menjadikan lapak sebagai komoditas bisnis?

Informasi dan temuan lapangan yang perlu ditindaklanjuti menunjukkan adanya dugaan satu pihak menguasai hingga empat tenda sekaligus. Ironisnya, pelaku UMKM lokal yang seharusnya mendapat kesempatan justru mengaku tersisih. Sementara pedagang dari luar daerah diduga dapat menempati lapak dengan modal yang lebih besar.

Jika benar demikian, ke mana arah kebijakan pemberdayaan UMKM Kota Bekasi? Apakah fasilitas yang seharusnya membuka kesempatan usaha bagi masyarakat justru berubah menjadi ruang persaingan modal yang tidak transparan?

TENDA KUMUH, KONSTRUKSI BAJA RINGAN, PENERTIBAN DIPERTANYAKAN

Kondisi kawasan kuliner tersebut juga menjadi persoalan tersendiri. Tenda-tenda terlihat tidak seragam, semrawut, dan sebagian telah menggunakan konstruksi baja ringan.

Apabila benar terdapat ketentuan yang melarang konstruksi semi permanen di kawasan tersebut, mengapa bangunan yang diduga melanggar masih berdiri?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Apakah Dinas terkait tidak mengetahui perubahan konstruksi tersebut, atau sudah mengetahui tetapi belum mengambil tindakan?

Pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan dan memasang papan larangan. Aturan harus berlaku bagi semua pihak, tanpa memandang siapa pemilik lapak maupun seberapa besar modal yang dimiliki.

STATUS ASET DIPERTANYAKAN: KALAU MILIK PEMKOT, MANA DOKUMENNYA?

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah status kepemilikan lahan.
Berdasarkan informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, dokumen kepemilikan atas nama Pemerintah Kota Bekasi disebut belum ditemukan dalam pencatatan aset pada BPKAD Bidang Aset.

Jika lahan tersebut memang merupakan aset Pemkot Bekasi, pemerintah wajib menjelaskan dasar kepemilikannya, status pencatatannya, serta dasar hukum pemanfaatannya.

Sebaliknya, jika belum tercatat sebagai aset daerah, atas dasar apa kawasan tersebut dikelola dengan mengatasnamakan fasilitas milik pemerintah?

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai kemungkinan adanya pungutan, sewa, atau transaksi lapak. Siapa yang menetapkan tarif?

Siapa yang menerima pembayaran? Apakah seluruh penerimaan masuk ke kas daerah melalui mekanisme resmi?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat lapak yang terus beroperasi, tetapi tidak pernah mendapatkan penjelasan ke mana uang pengelolaannya bermuara.

DIDUGA BERADA DI KAWASAN SEMPADAN SUNGAI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Dugaan keberadaan tenda-tenda di kawasan sempadan sungai juga harus menjadi perhatian serius.

Ketentuan mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Namun, penentuan batas sempadan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan perkiraan jarak. Harus ada identifikasi kondisi sungai, status kawasan, dan penetapan garis sempadan oleh instansi berwenang.

Apabila hasil pengukuran resmi membuktikan bahwa tenda-tenda tersebut berada di zona terlarang, maka penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaannya, apakah Pemkot Bekasi sudah meminta kajian teknis dari instansi pengelola sumber daya air? Apakah sudah ada pengukuran garis sempadan? Jika sudah, mengapa dugaan pelanggaran masih belum ditindaklanjuti?

Penataan kawasan sungai bukan sekadar persoalan estetika kota. Ini menyangkut fungsi perlindungan sungai, keselamatan masyarakat, dan pengendalian risiko banjir.

DUGAAN JUAL BELI TENDA: UMKM ATAU KOMODITAS BISNIS?

Dugaan praktik jual beli tenda yang disebut melibatkan oknum dinas dan pengurus kawasan merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa pemeriksaan.

Jika benar terdapat transaksi pengalihan lapak dengan nilai tertentu, Pemkot Bekasi harus membuka mekanisme pengelolaannya kepada publik.

O
Apakah lapak diberikan berdasarkan pendataan resmi? Apakah ada daftar penerima dan persyaratan yang transparan? Apakah pengalihan hak penggunaan lapak diperbolehkan?
Dugaan bahwa pihak bermodal besar lebih mudah memperoleh lapak, sementara UMKM lokal tersisih, harus diperiksa melalui data penerima, bukti pembayaran, dan keterangan para pedagang.

Jangan sampai program pemberdayaan ekonomi rakyat justru menciptakan ketimpangan baru akibat pengelolaan yang tidak transparan.

WALIKOTA BEKASI JANGAN HANYA DIAM, PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Wali Kota Bekasi perlu meminta jajarannya memberikan penjelasan terbuka. BPKAD harus menjelaskan status aset. Dinas terkait harus membuka dasar pengelolaan kawasan. Satpol PP harus menjelaskan hasil pengawasan dan tindak lanjut penertiban. Instansi pengelola sungai juga perlu memastikan status sempadan berdasarkan kajian teknis.

Ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung:
Apakah lahan tersebut benar merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi?

Mana bukti kepemilikan dan pencatatannya?

Siapa yang memiliki kewenangan mengelola dan menentukan penerima lapak?

Apakah terdapat pungutan atau transaksi jual beli tenda?

Jika ada, ke mana aliran uangnya?
Mengapa satu pihak diduga dapat menguasai hingga empat tenda?

Apa langkah Pemkot terhadap dugaan tersingkirnya UMKM lokal?

Apakah konstruksi baja ringan dan keberadaan tenda di kawasan sempadan sungai telah diperiksa secara resmi?

Wali Kota Bekasi harus memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif, bukan sekadar memberikan jawaban normatif.

Jangan sampai pemerintah tegas kepada pedagang kecil yang melanggar aturan, tetapi justru tidak transparan ketika muncul dugaan penguasaan lapak dan pemanfaatan lahan yang mengatasnamakan fasilitas pemerintah.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya meminta kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset, dan kesempatan usaha yang adil.
Jika seluruh pengelolaan telah sesuai aturan, Pemkot Bekasi seharusnya tidak kesulitan membuka dokumen dan menjelaskan mekanismenya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penertiban dan pemeriksaan harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Sebab aset daerah bukan milik pribadi, lapak bukan hak untuk diperjualbelikan sesuka hati, dan kewenangan pemerintah bukan ruang untuk membiarkan dugaan penyimpangan tanpa penjelasan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Wali Kota Bekasi, BPKAD, dinas terkait, Satpol PP, pengurus kawasan kuliner, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Jansen Manarung)

Exit mobile version