Indeks
Daerah  

BARU SELESAI DICOR, JALAN JARAKOSTA–KOBAK RANTE SUDAH NGEBUL DAN LAPISAN SEMEN MENGELOPEK! Rp2,68 MILIAR DIPERTANYAKAN

 

BEKASI. Kupas Fakta. Com

Belum genap beberapa hari pekerjaan pengecoran rampung, kondisi permukaan beton pada proyek Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, justru menuai sorotan tajam. Sejumlah titik permukaan beton terlihat mengeluarkan debu atau disebut warga mengalami kondisi “ngebul”. Bahkan, lapisan campuran air semen yang sebelumnya terlihat menutupi permukaan beton kini dilaporkan mulai mengelupas.

Temuan tersebut kembali terungkap saat Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media melakukan investigasi lanjutan, Kamis (5/11/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa pekerjaan jalan yang baru dikerjakan sudah memperlihatkan persoalan pada permukaan beton? Apakah mutu pekerjaan benar-benar dikendalikan, atau sekadar mengejar penyelesaian fisik proyek?
Sorotan ini bukan tanpa alasan.

Sebelumnya, tim telah mempertanyakan sejumlah tahapan pelaksanaan pengecoran, mulai dari pengujian slump test, dugaan penambahan air pada campuran beton, penggunaan concrete vibrator, hingga keberadaan konsultan pengawas ketika pengecoran berlangsung.

Kini, temuan di lapangan justru menambah daftar pertanyaan yang harus dijawab kontraktor, konsultan pengawas, PPK, dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.

WARGA UNGKAP BETON NGEBUL, LAPISAN SEMEN MULAI TERKELUPAS

Dalam investigasi tersebut, tim meminta keterangan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa permukaan beton sempat dilakukan pengacian setelah pekerjaan disebut terkena hujan.

“Kerjaan diaci, katanya kehujanan malam Rebo, hujan,” ungkap warga.
Warga lainnya bahkan mengeluhkan kondisi permukaan beton yang menurut pengamatannya terus mengeluarkan debu.

“Corannya ngebul banget. Saya kalau enggak rajin menyirami, ya ngebul. Pas pengecoran dari sini sampai sana kehujanan, ada delapan mobil. Ngebul bukan di sini saja, semuanya,” tuturnya.

Keterangan warga lainnya juga mengarah pada dugaan adanya penyiraman air ketika proses pemerataan beton. Bahkan, muncul keterangan mengenai dugaan penambahan air ke dalam campuran beton sebelum dikeluarkan dari mobil molen.

Jika keterangan tersebut benar, persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Penambahan air pada beton segar di luar ketentuan desain campuran dapat memengaruhi rasio air-semen dan berpotensi menurunkan kekuatan beton.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen pengecoran, hasil pengujian, dan keterangan pihak pelaksana.

KONTRAKTOR JANGAN HANYA PANDAI MENGECOR, MUTU PEKERJAAN HARUS DIBUKTIKAN!

N. Rudiansah menegaskan bahwa menyelesaikan pekerjaan secara fisik bukan berarti kontraktor otomatis telah memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, proyek yang dibiayai uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur sesuai spesifikasi teknis, bukan sekadar terlihat bagus ketika pekerjaan selesai.
“Jangan sampai jalan baru selesai dikerjakan, tetapi masyarakat sudah harus menghadapi persoalan kualitas.

Kontraktor jangan hanya bicara pekerjaan sudah selesai. Buktikan mutu beton, ketebalan, kekuatan, dan kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi kontrak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan peran konsultan pengawas. Sebab, pengawasan bukan sekadar tanda tangan laporan, dokumentasi kegiatan, atau formalitas administrasi.

Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari persiapan pengecoran, pemeriksaan beton segar, pemadatan menggunakan vibrator, hingga perawatan beton setelah pengecoran.

“Kalau ditemukan persoalan seperti ini, konsultan pengawas harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara kondisi pekerjaan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

PPK DAN DSDABMBK JANGAN TUTUP MATA!

Sorotan berikutnya diarahkan kepada PPK dan DSDABMBK Kabupaten Bekasi.
N. Rudiansah meminta kedua pihak tersebut tidak hanya mengandalkan laporan kontraktor maupun konsultan pengawas. Pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik jalan harus segera dilakukan.

Pemeriksaan harus mencakup:
Ketebalan beton dan kesesuaian dengan gambar kerja.

Mutu kuat tekan beton melalui pengujian laboratorium.
Kerataan dan kondisi permukaan beton.
Kemiringan serta sistem drainase jalan.
Proses pemadatan dan penggunaan concrete vibrator.

Metode perawatan beton setelah pengecoran.

Kesesuaian seluruh pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“PPK jangan hanya menunggu laporan. Turun dan periksa langsung. Jangan sampai pekerjaan dinyatakan memenuhi syarat, sementara kondisi fisik di lapangan justru memperlihatkan persoalan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor,” tegas N. Rudiansah.
Menurutnya, sebelum pekerjaan diterima dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan kontrak, seluruh persyaratan mutu harus diverifikasi secara objektif.

ANGGARAN RP2,68 MILIAR, KOMISI III DPRD DIMINTA TURUN TANGAN

Berdasarkan papan informasi proyek yang sebelumnya didokumentasikan tim investigasi, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.689.458.371.

Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Jaya dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 Desember 2026.

Dengan nilai anggaran hampir Rp2,7 miliar, masyarakat tentu berhak mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.

N. Rudiansah meminta Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi tidak sekadar menjadi penonton atas persoalan infrastruktur yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mendesak Komisi III menggunakan fungsi pengawasannya dengan meminta penjelasan dari DSDABMBK, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.

“Jangan tunggu jalan semakin rusak baru semua pihak sibuk memberikan penjelasan. Komisi III DPRD harus meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Periksa pekerjaan ini secara menyeluruh, jangan hanya melihat laporan di atas meja,” ujarnya.

AUDIT DAN APH DIMINTA TELUSURI JIKA DITEMUKAN PENYIMPANGAN

Tidak berhenti pada pemeriksaan teknis, N. Rudiansah juga meminta lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Ia turut mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pengurangan spesifikasi secara sengaja, manipulasi laporan pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.

“Kalau memang ada penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jalan yang kualitasnya dipertanyakan, sementara uang negara sudah dikeluarkan,” tandasnya.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK LAPORAN SELESAI

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari CV Bintang Jaya selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi terkait temuan investigasi lanjutan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menjelaskan kondisi pekerjaan, hasil pengujian beton, metode pelaksanaan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu.

Satu hal yang harus menjadi perhatian: proyek pemerintah tidak boleh dinilai hanya dari seberapa cepat pekerjaan selesai, tetapi dari seberapa baik kualitas hasilnya dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.

Jalan senilai Rp2,68 miliar bukan proyek kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah setiap tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan benar-benar berjalan.

Jangan sampai beton baru beberapa hari selesai sudah mengeluarkan debu, lapisan permukaannya mengelupas, tetapi seluruh pihak justru berlindung di balik laporan administrasi.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata: pemeriksaan teknis independen, transparansi hasil pengujian, evaluasi pengawasan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.

Uang rakyat harus menghasilkan jalan berkualitas, bukan menyisakan tanda tanya!
(H. Malau)

Exit mobile version