Indeks

LSM Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Sewa Kendaraan Dinas Belasan Miliar di Setdakab Siak

SIAK, Kupasfakta.com – Penggunaan anggaran sewa kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Besarnya alokasi anggaran untuk kendaraan dinas pejabat, mulai dari Eselon III hingga Eselon IV sejak Tahun Anggaran 2024 hingga 2026, dipertanyakan karena disebut selalu menggunakan mekanisme tunda bayar.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Forkorimdo Kabupaten Siak, Syahnurdin. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi pengadaan yang tercantum pada sistem LKPP/e-Katalog.

“Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa setiap tahun selalu muncul nomenklatur pembayaran tunda bayar. Lebih aneh lagi, data penyedia yang muncul pada realisasi pengadaan diduga tidak sepenuhnya selaras dengan uraian pekerjaan dalam RUP,” ujar Syahnurdin kepada awak media.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menilai masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran daerah secara terbuka, terlebih ketika masih banyak kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang memerlukan dukungan APBD.

“Jangan sampai masyarakat menilai terjadi pemborosan anggaran, sementara masih banyak infrastruktur dan pelayanan publik yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah,” katanya.

Syahnurdin juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan sewa kendaraan dinas memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami berharap pengelolaan anggaran dilakukan secara terbuka sebagaimana komitmen keterbukaan informasi publik yang selama ini disampaikan Ibu Bupati. Karena itu, PPK dan PPTK wajib menjelaskan seluruh penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 tercatat Kode RUP 53447346 untuk Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan pagu Rp5.008.260.000. Selain itu terdapat Kode RUP 53447390 untuk sewa kendaraan Bupati, Wakil Bupati, pimpinan, Eselon II, dan Staf Ahli dengan pagu Rp3.717.200.000.

Sementara pada data realisasi LKPP/e-Katalog tercatat beberapa paket pengadaan, di antaranya Toyota Innova Zenix 2.0 G CVT 2024 senilai Rp1.948.800.000, Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T 2024 senilai Rp130.800.000, dan Toyota Fortuner 2.8 A/T GR Sport senilai Rp211.800.000. Seluruh paket tersebut tercatat menggunakan penyedia PT Go Rental.

Menurut Syahnurdin, data tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi pengadaan.

Pada Tahun Anggaran 2025, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak kembali mengalokasikan anggaran melalui Kode RUP 61428588 dengan pagu Rp4.007.000.000 dan Kode RUP 61429046 dengan pagu Rp5.118.610.000. Kedua paket tersebut memuat pembayaran tunda bayar Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan pada data realisasi LKPP tercatat di antaranya paket pengadaan senilai Rp324.799.986 dan Rp57.100.001 dengan penyedia Go Rental.

Sorotan kembali muncul pada Tahun Anggaran 2026. Dalam RUP tercatat Kode RUP 67202899 dengan pagu Rp4.446.559.986 untuk sewa kendaraan dinas jabatan dan tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Selain itu terdapat Kode RUP 67393039 dengan pagu Rp4.634.350.000 untuk sewa kendaraan dinas operasional dan tunda bayar Tahun Anggaran 2025.

Sementara pada data realisasi LKPP/e-Katalog tercatat dua paket pengadaan, masing-masing senilai Rp4.071.886.704 dan Rp4.484.400.000, dengan penyedia PT Tritunggal Auto Sejati.

Berdasarkan perbandingan data tersebut, Syahnurdin menduga terdapat ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila dalam RUP disebutkan adanya tunda bayar kepada penyedia sebelumnya, mengapa pada realisasi muncul penyedia yang berbeda. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan mark up anggaran maupun penyimpangan administrasi,” ujarnya.

Menurut Syahnurdin, hingga kini Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak belum memberikan penjelasan yang memuaskan saat dimintai klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

LSM Forkorimdo menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan sebagai kontrol sosial dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara data RUP dan realisasi pengadaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Siak maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Exit mobile version