SIAK, Kupasfakta.com – Kredibilitas sebuah media tidak hanya diukur dari kemampuannya menerbitkan berita, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pemberitaan terkait usaha ayam petelur BUMDes Kampung Sabak Permai yang beredar belakangan ini justru memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme media yang mempublikasikannya.
Pasalnya, berita tersebut memuat berbagai tudingan dan dugaan yang berpotensi merugikan nama baik pemerintah kampung dan pengelola BUMDes tanpa disertai konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Padahal, kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang hak jawab merupakan prinsip mendasar yang wajib dipatuhi setiap insan pers.
Lebih ironis lagi, setelah dilakukan penelusuran terhadap identitas media yang bersangkutan, publik kesulitan menemukan kejelasan mengenai penanggung jawab redaksi yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas isi pemberitaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang seharusnya berlandaskan fakta, bukan opini sepihak.
Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun dalam pemberitaan tersebut, berbagai tuduhan telah disajikan kepada publik tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak pemerintah kampung maupun pengurus BUMDes.
Praktik semacam ini berpotensi menggiring opini publik dan membentuk persepsi negatif sebelum fakta yang sebenarnya diuji secara objektif. Akibatnya, masyarakat menerima informasi yang belum tentu utuh karena hanya berasal dari satu sisi narasumber.
Jika benar tidak ada upaya konfirmasi sebelum berita diterbitkan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides yang menjadi fondasi utama kerja pers profesional.
Pers memiliki kemerdekaan yang dijamin undang-undang, namun kemerdekaan tersebut tidak berarti kebal terhadap kewajiban etik. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi.
Pemerintah Kampung Sabak Permai dan pengelola BUMDes berhak mempertanyakan dasar penerbitan berita tersebut serta meminta media yang bersangkutan memberikan hak jawab secara proporsional. Jika hak jawab tidak diberikan, maka langkah pengaduan kepada Dewan Pers dapat menjadi mekanisme yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak langsung menerima setiap informasi sebagai kebenaran mutlak sebelum mengetahui fakta secara utuh dari seluruh pihak yang berkepentingan. Sebab, berita yang tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi berisiko menjadi informasi yang menyesatkan publik dan mencederai marwah profesi jurnalistik itu sendiri.
Pers yang sehat adalah pers yang mengedepankan fakta, bukan prasangka. Ketika prinsip verifikasi ditinggalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pihak yang diberitakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pers secara keseluruhan. (Red)
