BENGKALIS, Kupasfakta.com – Lahan sitaan Satgas PKH di bekas areal PT Sinar Sawit Sejahtera (PT SSS) kembali memicu perdebatan. Kali ini, warga Desa Lubuk Gaung tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga mempertanyakan klaim adanya penyetoran hasil pengelolaan lahan ke negara. Mereka meminta bukti resmi agar polemik yang berkembang tidak hanya berhenti pada pernyataan sepihak.
Sikap tersebut disampaikan Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk setelah masyarakat mendirikan pondok secara swadaya di Dusun Rumbai Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (19/7/2026). Lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu kini berada dalam pengelolaan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Perwakilan Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk, Auzar, menegaskan kawasan tersebut sejak awal merupakan milik masyarakat Lubuk Gaung. Menurutnya, sebelum dilakukan penyitaan oleh Satgas PKH pada 2025, lahan itu dikelola sebagai kebun sawit plasma dan masyarakat menerima pembagian hasil panen dari perusahaan.
“Negara melalui Satgas PKH sudah menyita. Sekarang kami hadir untuk menjaga dan memanfaatkan lahan itu kembali untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan penyerobotan. Ini tanah kami,” tegas Auzar kepada media, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Auzar muncul menyusul adanya pemberitaan yang menyebut Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal Jaya (Gapoktan HMJ) telah melakukan penyetoran hasil pengelolaan lahan kepada negara. Menanggapi informasi itu, Auzar meminta bukti resmi atas setoran yang dimaksud.
“Kalau benar Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal Jaya (Gapoktan HMJ) melakukan penyetoran ke Negara, mana bukti setoran, kami Warga Lubuk Gaung ingin melihat bukti setorannya,” ungkap Auzar.
Di tengah munculnya klaim dari berbagai pihak, Pemerintah Kecamatan Siak Kecil memfasilitasi mediasi di Gedung Serbaguna Kantor Camat Siak Kecil guna mencegah konflik berkepanjangan.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara dari Jakarta, Tety beserta rombongan. Turut hadir Kabag Logistik Polres Bengkalis Kompol Imran Teheri, Kapolsek Siak Kecil, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan jalannya mediasi berlangsung aman dan kondusif.
Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Manunggal Jaya (Gapoktan HMJ), Atan, yang dinantikan kehadirannya, tidak datang tanpa memberikan konfirmasi resmi sehingga pembahasan belum menemukan titik temu.
Perkumpulan Lubuk Gaung Air Masuk kembali mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Palma Nusantara segera menetapkan kepastian hukum atas lahan sitaan tersebut. Mereka juga menolak apabila kawasan itu kembali dikuasai korporasi tanpa mekanisme yang mengakomodasi hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik awal.
“Kalau negara hadir melalui Satgas PKH, maka negara juga harus hadir memastikan tanah ini kembali ke tangan rakyat, bukan diperebutkan kelompok atau diserahkan lagi ke perusahaan,” tutup Auzar. (***)
