BENGKALIS, Kupasfakta.com – Aroma dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sungailinau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mulai mencuat ke permukaan. Ketua Bidang Tim Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau, Syahnurdin, mengungkapkan temuan lapangan yang dinilai janggal terhadap sejumlah proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi gabungan LSM dan media, Pemerintah Desa Sungailinau mengelola anggaran mencapai Rp1.157.408.000 untuk berbagai kegiatan pembangunan dan operasional desa. Namun, hasil pengecekan langsung di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, hingga efektivitas penggunaan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
“Kami menemukan sejumlah pekerjaan yang patut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan ada yang kondisinya sudah mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Publik berhak mempertanyakan ke mana sebenarnya kualitas dan nilai anggaran yang telah dikeluarkan,” tegas Syahnurdin.
Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan tim investigasi antara lain:
Pembuatan Sumur Bor dan Pengadaan Mesin Sumur Bor Rp37.000.000;
Semenisasi Jalan Lapangan Futsal Rp128.608.320;
Pencucian Tali Air Jalan Sumitro dan Jalan Perkebunan III Rp37.000.000;
Pembuatan Terali dan MCK PAUD Rp51.595.440;
Pemeliharaan Fasilitas Kantor Desa Rp30.000.000;
Pembangunan Tribun Olahraga Desa, Lapangan Futsal serta Sarana dan Prasarana Lapangan Rp351.838.336.
Menurut hasil investigasi, beberapa fasilitas yang baru dibangun justru telah menunjukkan kerusakan yang dinilai tidak wajar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ironisnya, saat dimintai klarifikasi oleh tim investigasi dan awak media, Pj Kepala Desa Sungailinau, Ade, disebut belum mampu memberikan penjelasan memadai terkait berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai mutu pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Sikap tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, setiap rupiah dana desa yang dikelola pemerintah desa merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kalau pekerjaan sudah rusak padahal baru selesai dikerjakan, masyarakat tentu bertanya. Apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi? Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah material yang digunakan sesuai standar? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka,” ujar Syahnurdin.
Tim investigasi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Siak Kecil untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan yang menjadi temuan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap fisik proyek guna mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen administrasi dan RAB.
Forkorindo Riau menegaskan akan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, tim gabungan LSM dan media berencana melayangkan laporan resmi guna meminta dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas: mengapa proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah diduga tidak bertahan lama, dan apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukannya. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara pemerintahan desa yang mengelola uang rakyat. (Red)
