Indeks
Berita  

Dana BOS Rp683 Juta Dipertanyakan, Kepsek SDN Babelan Kota 06 Dinilai Lempar Tanggung Jawab ke Dinas

Bekasi, Kupasfakta.com – Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Babelan Kota 06, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Ketua DPC LSM Grasi Bekasi Raya, H. Malau, mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran setelah Kepala SDN Babelan Kota 06, Rohidah, S.Sos., dinilai tidak memberikan penjelasan substantif atas permintaan klarifikasi mengenai realisasi dana BOS dan dugaan tumpang tindih dengan dana BOSDA.

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, realisasi Dana BOS Reguler Tahun 2025 di SDN Babelan Kota 06 tercatat sebesar Rp683.189.800. Namun, menurut DPC LSM Grasi Bekasi Raya, terdapat sejumlah item belanja yang perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

LSM Grasi Bekasi Raya sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 881/BKS/IV/KLARIFIKASI/DPC-GRASI/VII/2026 yang meminta penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Reguler APBN Tahun Anggaran 2025, penggunaan Dana BOSDA (APBD), dugaan tumpang tindih pembiayaan, serta sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp1.269.800.

Dalam surat tersebut, LSM juga menyoroti rincian penggunaan anggaran yang dilaporkan sekolah, antara lain:

Pengembangan perpustakaan: Rp107.429.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp85.918.100

Administrasi kegiatan sekolah, asesmen pembelajaran, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp178.364.200

Langganan daya dan jasa: Rp30.382.800

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp167.045.900

Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp33.000.000

Pembayaran honor: Rp64.000.000

Menurut H. Malau, seluruh item tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Dalam jawaban tertulis Nomor 809.010.06/SDN/Babelan Kota 06/7/2026, yang ditandatangani Kepala SDN Babelan Kota 06, Rohidah, S.Sos., pada poin 5 disebutkan bahwa untuk informasi lebih lanjut pihak sekolah mengarahkan LSM agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Jawaban tersebut justru dipersoalkan oleh H. Malau. Menurutnya, berdasarkan ketentuan pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan pendidikan, sehingga penjelasan mengenai realisasi anggaran semestinya disampaikan langsung oleh pihak sekolah.

Selain itu, pada poin 6 surat jawaban disebutkan bahwa pengelolaan anggaran telah diperiksa oleh BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Namun, menurut H. Malau, pemeriksaan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat maupun lembaga sosial untuk meminta klarifikasi terhadap penggunaan dana publik.

“Yang kami pertanyakan sederhana, apakah penggunaan anggaran yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan atau tidak. Masyarakat berhak mengetahui karena dana tersebut berasal dari uang negara,” ujar H. Malau kepada awak media.

LSM Grasi Bekasi Raya juga menduga terdapat potensi tumpang tindih antara pembiayaan yang bersumber dari Dana BOS Reguler (APBN) dengan Dana BOSDA (APBD). Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan yang berwenang.

H. Malau menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak sekolah, organisasinya akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta Bupati Bekasi melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala SDN Babelan Kota 06 apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri Babelan Kota 06 telah memberikan jawaban tertulis atas surat klarifikasi. Namun, perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan DPC LSM Grasi Bekasi Raya mengenai tanggung jawab pemberian informasi serta dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. (***)

Exit mobile version