KABUPATEN BEKASI. Kupas Fakta. Com
Dugaan pengusiran wartawan saat hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, memantik sorotan keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal seorang wartawan diminta meninggalkan ruangan. Lebih jauh, publik patut mempertanyakan bagaimana etika seorang pejabat publik menghadapi wartawan yang datang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan bukan tamu yang datang untuk mencari penghormatan pribadi. Wartawan datang membawa pertanyaan yang pada akhirnya bermuara kepada hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemerintahan dijalankan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik harus memahami posisi pers dalam kehidupan demokrasi.
“Kalau wartawan datang melakukan konfirmasi, jangan dianggap sebagai gangguan. Konfirmasi adalah bagian dari pekerjaan jurnalistik. Kalau ada informasi yang salah, bantah dengan data. Kalau ada yang perlu diluruskan, jelaskan. Jangan pertanyaan dijawab dengan pengusiran atau perkataan yang merendahkan,” tegas Ade.
PEJABAT PUBLIK JANGAN ALERGI TERHADAP PERTANYAAN
PWI Bekasi Raya menilai, seorang pejabat publik semestinya siap berhadapan dengan pertanyaan, termasuk pertanyaan yang tidak nyaman.
Sebab, jabatan publik bukan ruang privat yang steril dari sorotan.
Semakin besar kewenangan yang melekat pada sebuah jabatan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Terlebih persoalan yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, yang menyangkut aktivitas pemerintahan dan kepentingan publik.
“Pejabat boleh tidak menjawab pada saat itu karena alasan tertentu. Tetapi tidak berarti wartawan harus diperlakukan secara tidak patut. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan. Kalau ada data yang keliru, luruskan,” kata Ade.
Menurutnya, menjawab pertanyaan dengan data jauh lebih terhormat daripada membungkam pertanyaan dengan emosi.
KALAU DATA BENAR, KENAPA HARUS TAKUT DIKONFIRMASI?
Informasi yang diterima PWI Bekasi Raya menyebutkan terdapat wartawan yang diminta keluar ketika hendak melakukan konfirmasi pada Selasa (6/10/2026).
Tidak berhenti di situ, beredar pula informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan.
Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.
Jika rekaman tersebut benar dan konteksnya tidak berubah, maka persoalannya menjadi serius.
Sebab seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan keteladanan dalam berkomunikasi, bukan mempertontonkan sikap yang justru dapat menimbulkan kesan bahwa pertanyaan pers dianggap sebagai ancaman.
PWI Bekasi Raya menegaskan, pihaknya tidak ingin menjadikan informasi awal sebagai vonis.
Rekaman harus diperiksa secara utuh. Saksi harus didengar. Wartawan harus memberikan kronologi. Pihak DLH Kabupaten Bekasi juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan versinya.
Tetapi satu hal tidak boleh diabaikan:
wartawan yang datang melakukan konfirmasi bukanlah musuh pemerintah.
KRITIK BISA DIBANTAH, FAKTA TIDAK BISA DIUSIR
Ade menilai pejabat publik memiliki cara paling sederhana untuk menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan.
Jawab dengan fakta.
Jika berita salah, bantah.
Jika data keliru, koreksi.
Jika informasi tidak lengkap, berikan penjelasan.
Jika ada dokumen pembanding, tunjukkan.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan wartawan. Justru kesempatan konfirmasi adalah ruang bagi pejabat untuk menjelaskan kepada publik,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan pemerintah yang mampu menjalankan program, tetapi juga pemerintah yang bersedia menjelaskan setiap kebijakan dan aktivitas yang menggunakan kewenangan publik.
UU PERS BUKAN SEKADAR PAJANGAN
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Namun PWI Bekasi Raya tidak gegabah menyatakan bahwa peristiwa di DLH Kabupaten Bekasi telah memenuhi unsur pidana.
Itu harus diuji berdasarkan fakta, rekaman, saksi, kronologi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang menjadi sorotan PWI saat ini adalah etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
PEMKAB BEKASI DIMINTA JANGAN MEMBIARKAN PERSOALAN MENGUAP
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan antara wartawan dan pejabat.
Pemkab Bekasi diminta melakukan klarifikasi secara objektif.
“Kalau memang tidak benar, sampaikan bahwa tidak benar. Kalau ada fakta yang perlu dievaluasi, lakukan evaluasi. Jangan dibiarkan menjadi bola liar,” kata Ade.
Sebab apabila persoalan seperti ini dibiarkan tanpa penjelasan, publik justru dapat membangun persepsinya sendiri.
Dan dalam ruang publik, diamnya pejabat sering kali justru melahirkan lebih banyak pertanyaan.
PWI: WARTAWAN BUKAN UNTUK DITAKUT-TAKUTI, PEJABAT BUKAN UNTUK DIKEBALKAN
PWI Bekasi Raya kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja.
Wartawan wajib menghormati narasumber, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan konfirmasi secara patut dan menyajikan berita secara akurat serta berimbang.
Namun prinsip itu juga berlaku bagi pejabat publik.
Jangan meminta wartawan profesional kalau narasumber sendiri tidak mampu memperlakukan kerja jurnalistik secara profesional.
“Wartawan wajib beretika. Pejabat juga wajib beretika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan kemudian profesi atau pribadi wartawan direndahkan,” tegas Ade.
PWI Bekasi Raya menyatakan tidak bermaksud menghakimi sebelum seluruh fakta terungkap.
Namun organisasi tersebut menegaskan tidak akan tinggal diam apabila terbukti ada wartawan yang diperlakukan tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Karena pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah salah satu mata publik.
Dan mata publik tidak semestinya diminta terpejam hanya karena pertanyaannya dianggap tidak nyaman.
PWI Bekasi Raya akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak menyelesaikannya berdasarkan fakta, Kode Etik Jurnalistik, kemerdekaan pers dan hukum yang berlaku.
-
Kini publik tinggal menunggu: apakah dugaan tersebut akan dijawab dengan fakta, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya yang semakin besar?
(RED)
