Bengkalis, Kupasfakta.com – Polemik lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di areal PT SSS, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, memunculkan ketegangan antarkelompok tani. Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar, menegaskan bahwa lahan tersebut sebelum disita telah bertahun-tahun dikelola warga dari desanya. Ia meminta PT Agrinas Palma Nusantara memverifikasi klaim yang muncul agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Zamar pada Sabtu (17/10/2026), menyusul beredarnya surat penolakan dari kelompok yang mengatasnamakan kelompok tani tempatan. Menurutnya, identitas dan dasar klaim pihak yang mengajukan penolakan perlu diperiksa sebelum dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Saya selaku Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar, menegaskan bahwa yang telah mengelola lahan selama ini di areal PT. SSS yang masuk zona Desa Lubuk Gaung itu adalah kelompok tani dari Desa Lubuk Gaung. Mereka warga kami, mereka yang merawat dan menggarap lahan itu bertahun-tahun sampai lahan ini disita oleh Tim Satgas PKH,” tegas Kades Zamar kepada media ini.
Zamar menyatakan Pemerintah Desa Lubuk Gaung memiliki data kelompok tani setempat yang selama ini menggarap kawasan tersebut. Karena itu, ia meminta PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang ditunjuk negara untuk mengelola lahan sitaan Satgas PKH, tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan surat penolakan tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya menghimbau kepada pihak PT. Agrinas Palma Nusantara agar tidak terkecoh dengan adanya surat penolakan yang dilayangkan oleh kelompok yang bukan warga Lubuk Gaung. Tolong dicek dulu kebenarannya. Jangan sampai perusahaan negara diadu domba oleh kelompok yang tidak jelas,” tegas Zamar.
Ia meminta perusahaan berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa untuk mencocokkan data kependudukan dan informasi mengenai kelompok tani yang menggarap lahan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pengelolaan kawasan tidak merugikan masyarakat setempat.
“Kalau mau data yang valid, tanya ke Desa Lubuk Gaung. Kami punya data kelompok tani tempatan. Jangan percaya surat penolakan dari kelompok yang bukan warga Lubuk Gaung. Itu bisa merugikan warga kami sendiri,” tambahnya.
Meski menegaskan posisi warga yang selama ini mengelola lahan, Zamar mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan tidak memprovokasi masyarakat. Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban kawasan oleh negara, sembari meminta agar kepentingan warga yang telah lama menggarap lahan turut dipertimbangkan.
“Ini tanah negara yang sedang ditertibkan Satgas PKH. Mari kita dukung program pemerintah. Tapi hak-hak warga Lubuk Gaung yang sudah mengelola lahan selama ini juga harus diperhatikan dan dilindungi. Jangan sampai warga kami yang jadi korban,” tutup Zamar.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan keterangan resmi mengenai surat penolakan tersebut. Pihak kelompok yang mengajukan penolakan juga belum memberikan penjelasan mengenai dasar klaim mereka. Dengan demikian, duduk perkara dan dasar klaim masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. (Van)
