Indeks

JANGAN CARI KAMBING HITAM! LILIK ADI GUNAWAN DESAK POLEMIK LAPAS CIBINONG DIBONGKAR TUNTAS

 

 

BANDUNG. Kupas Fakta. Com

Desakan pencopotan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Yudi Suseno, menyusul polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, menyeluruh, dan berbasis bukti.

Jangan sampai kegaduhan publik justru dijadikan alasan untuk menjatuhkan seorang pejabat tanpa terlebih dahulu mengurai secara terang siapa yang bertanggung jawab.
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia, Lilik Adi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, jabatan juga tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan untuk membebankan seluruh persoalan kepada seseorang.


“Kalau memang ada pelanggaran, bongkar sampai tuntas. Siapa yang membuat kebijakan, siapa yang menyetujui penggunaan fasilitas, siapa yang mengetahui, dan siapa yang lalai melakukan pengawasan harus diperiksa. Jangan berhenti pada nama pejabat yang sedang menduduki kursi pimpinan,” demikian pandangan yang disampaikan dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (20/10/2026).


Menurut Lilik, polemik tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan tekanan pencopotan.

Publik membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan normatif atau pengorbanan seorang pejabat demi meredam kegaduhan.
Kronologi Harus Dibuka, Jangan Sampai Salah Sasaran
Salah satu aspek penting yang perlu diperiksa adalah urutan waktu kepemimpinan dan munculnya persoalan fasilitas di Lapas Cibinong.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Yudi Suseno menerima estafet kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat pada akhir Juni 2026. Sementara itu, inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong berlangsung pada September 2026.


Kronologi tersebut patut menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, waktu pengangkatan dan pelaksanaan inspeksi saja belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang bersalah maupun membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab.


Pertanyaan yang harus dijawab jauh lebih mendasar: sejak kapan fasilitas yang dipersoalkan itu ada? Siapa yang menyetujui, mengelola, atau menggunakan fasilitas tersebut?

Apakah persoalan itu telah diketahui sebelum pergantian kepemimpinan?

Dan setelah menjabat, apakah pimpinan wilayah menerima laporan serta mengambil tindakan yang diperlukan?


“Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada siapa yang menjabat hari ini. Telusuri siapa yang bertanggung jawab pada saat persoalan itu muncul, lalu periksa pula apakah ada kelalaian setelah pergantian kepemimpinan,” tegas Lilik.


Ia menilai, apabila pencopotan dijadikan tuntutan utama sebelum fakta-fakta tersebut diungkap, terdapat risiko bahwa persoalan substantif justru luput dari pemeriksaan.


Jangan sampai kursi jabatan menjadi sasaran kemarahan, sementara akar persoalan dibiarkan tetap tersembunyi.


Wilayah Kerja Luas Bukan Alasan untuk Lepas Tangan
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat membawahi berbagai unit pelaksana teknis, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan balai pemasyarakatan.

Luasnya wilayah kerja memang menuntut sistem pengawasan berjenjang, tetapi kompleksitas birokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Pimpinan wilayah tetap harus dievaluasi sesuai kewenangan, informasi yang diterima, mekanisme pengawasan, dan tindakan yang telah atau seharusnya dilakukan.


Sebaliknya, kepala unit pelaksana teknis juga tidak boleh otomatis terbebas dari pemeriksaan hanya karena persoalan tersebut kemudian menjadi tanggung jawab struktural pimpinan wilayah.


Menurut Lilik, pemeriksaan harus mampu membedakan tanggung jawab langsung, tanggung jawab administratif, kelalaian pengawasan, serta tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan setelah menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan.


Jika ditemukan bukti bahwa seorang pejabat mengetahui persoalan tetapi sengaja membiarkannya, hal itu harus diusut. Jika ditemukan pelanggaran oleh pihak lain, pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


“Jangan ada tebang pilih. Jangan pula ada pihak yang dijadikan tumbal hanya karena posisinya paling mudah disorot. Ukur tanggung jawab berdasarkan kewenangan, bukti, dan tindakan nyata,” ujarnya.


Ombudsman Sudah Turun, Publik Berhak Mendapat Jawaban
Inspeksi mendadak Ombudsman RI pada September 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk menelusuri persoalan fasilitas di Lapas Cibinong. Karena itu, tindak lanjut pemeriksaan harus mampu menjawab pertanyaan publik secara terang dan terukur.


Pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik, kronologi keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, dasar pengadaan atau penggunaannya, pihak yang memiliki kewenangan, serta langkah korektif yang telah diambil.


Apabila ditemukan pelanggaran administratif, mekanisme penjatuhan sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.


Di sisi lain, jika pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan, perbaikan tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan harus dibenahi agar persoalan serupa tidak kembali terulang.


Desakan pencopotan boleh disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, tuntutan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti investigasi ataupun sebagai kesimpulan bahwa pejabat yang dituntut pasti bersalah.


Jangan Lindungi yang Bersalah, Jangan Korbankan yang Belum Terbukti
Lilik menekankan bahwa prinsip akuntabilitas harus berlaku sama kepada seluruh pejabat, baik yang baru menjabat maupun yang telah lama menduduki posisi strategis.


Apabila Yudi Suseno terbukti lalai menjalankan kewenangannya setelah menerima informasi mengenai persoalan tersebut, fakta itu harus menjadi bagian dari evaluasi. Namun, apabila tanggung jawab ternyata berada pada pihak lain atau berkaitan dengan keputusan pada periode sebelumnya, hasil pemeriksaan harus mengungkapkannya secara objektif.


Tidak boleh ada perlindungan terhadap pejabat yang terbukti bersalah. Tidak boleh pula ada penghukuman administratif yang hanya didasarkan pada tekanan opini tanpa pemeriksaan yang memadai.


“Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran. Tetapi jabatan juga tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan untuk menjatuhkan seseorang. Kalau negara ingin menunjukkan ketegasan, buktikan melalui pemeriksaan yang jujur, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkas Lilik.
Polemik Lapas Cibinong kini semestinya menjadi ujian bagi integritas pengawasan pemasyarakatan. Publik tidak cukup hanya disuguhi desakan pencopotan atau pembelaan terhadap pejabat. Yang dibutuhkan adalah kejelasan fakta, pertanggungjawaban yang terukur, dan tindakan nyata terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.


Sebab, keadilan bukan soal siapa yang paling cepat dicopot, melainkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
(Tim/Red)

Exit mobile version