banner 728x250
Daerah  

DRAINASE PAKET 41 DIDUGA ASAL PASANG! Dua Merek U-Ditch, Ada yang Retak dan Lantai Kerja Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

 


banner 325x300

BEKASI. Kupas Fakta. Com

Keselamatan masyarakat seolah menjadi persoalan yang luput dari perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan Konsolidasi Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan Paket 41 di wilayah RT 02 RW 07, Kota Bekasi.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 tersebut dikeluhkan warga lantaran area pekerjaan tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun pembatas keselamatan (police line), sementara material tanah hasil galian dibiarkan menumpuk di badan jalan.


Kondisi tersebut bukan persoalan sepele. Jalan lingkungan yang relatif sempit kini semakin menyulitkan pengguna jalan untuk melintas.

Lebih memprihatinkan, lokasi pekerjaan berada di lingkungan permukiman yang setiap hari dilalui anak-anak, termasuk mereka yang pulang sekolah dan bermain di sekitar lokasi proyek.


Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana harus menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu sebelum keselamatan warga benar-benar diperhatikan?
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kondisi tersebut.


“Ini kan jalan sempit, Pak. Kalau tanah galiannya tidak langsung dibuang, jalan semakin sempit dan berbahaya bagi pengguna jalan. Apalagi anak-anak pulang sekolah bisa saja terjatuh. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Sorotan keras datang dari Sekretaris Jenderal LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Timbul Sinaga, SE. Ia menyayangkan pelaksanaan pekerjaan yang menurutnya belum menunjukkan perhatian memadai terhadap keselamatan masyarakat.


“Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan demi mengejar penyelesaian pekerjaan. Kontraktor bekerja menggunakan uang rakyat, maka keselamatan rakyat juga wajib menjadi prioritas. Jangan menunggu ada anak-anak atau pengguna jalan menjadi korban baru sibuk memasang rambu-rambu keselamatan,” tegas Timbul.


Ia juga meminta PPK dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi tidak hanya melakukan pengawasan di atas kertas, melainkan turun langsung memeriksa kondisi lapangan.


ANGGARAN MILIARAN, MUTU PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Berdasarkan informasi paket pekerjaan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp1.612.397.000,00 dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.


Paket tersebut dimenangkan oleh PT Alma Karya Sejati, beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai No. 7G, RT 001 RW 011, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.289.392.999,65.


Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan dan pengendalian kualitas material yang digunakan.


Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, pemasangan U-Ditch diduga masih menyisakan sejumlah rongga pada sambungan antarelemen.


“Kalau pemasangan U-Ditch masih menyisakan rongga dan sambungannya tidak ditangani sesuai spesifikasi teknis, tentu harus diperiksa. Jangan sampai air merembes melalui sambungan, menggerus tanah di sekitarnya, kemudian menimbulkan persoalan baru. Ini pekerjaan drainase, bukan pekerjaan asal terlihat selesai,” ujarnya.


DUA MEREK U-DITCH, DUGAAN KETIDAKSESUAIAN DOKUMEN TENDER


Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ditemukannya dua merek U-Ditch yang terpasang di lokasi pekerjaan, yakni TRECON dan SJA.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen penawaran, spesifikasi teknis, serta surat dukungan material yang disampaikan pada saat proses tender.


Menurut Timbul, pihaknya meminta PPK membuka dan memeriksa kembali dokumen dukungan material serta memastikan apakah kedua merek tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak.


“Kalau dalam dokumen penawaran dan surat dukungan material tercantum merek tertentu, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dokumen tender berbicara lain, sementara material yang dipasang di lapangan berbeda. PPK harus menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan dua merek tersebut,” tegasnya.


Ia juga mempertanyakan dugaan penggunaan material dengan harga lebih rendah setelah paket tersebut dimenangkan dengan penawaran sekitar 81,5 persen dari pagu anggaran.


Meski demikian, besarnya persentase penawaran tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. Yang harus diperiksa adalah kewajaran harga, kualitas material, kesesuaian spesifikasi, dan pemenuhan seluruh kewajiban kontrak.


U-DITCH RETAK DAN DUGAAN TIDAK MENGGUNAKAN LANTAI KERJA


Temuan lapangan lainnya yang disampaikan pihak LSM adalah dugaan sejumlah U-Ditch tidak menggunakan lantai kerja, khususnya pada lokasi pekerjaan di gang-gang sempit.


Selain itu, terdapat dugaan sejumlah U-Ditch merek SJA yang telah terpasang mengalami keretakan bahkan pecah.


Jika kondisi tersebut benar, maka hal itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. PPK bersama konsultan pengawas harus melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah material memenuhi persyaratan mutu dan apakah metode pemasangannya telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.


Timbul meminta agar setiap elemen U-Ditch yang terbukti retak atau pecah segera dievaluasi dan diganti sesuai ketentuan kontrak, bukan dibiarkan tertanam begitu saja.


“Jangan tutup mata terhadap kondisi material yang sudah retak. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau barangnya tidak memenuhi standar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat menerima pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan, sementara kontraktor sudah menerima pembayaran,” katanya.


K3 DIPERTANYAKAN, PPK JANGAN LEPAS TANGAN!


Selain persoalan material dan metode pemasangan, aktivitas para pekerja di lokasi juga menjadi perhatian. Pihak LSM menilai sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.


Padahal, pekerjaan konstruksi di kawasan permukiman memiliki risiko terhadap pekerja maupun masyarakat yang melintas. Pengamanan area, rambu peringatan, pembatas galian, serta penggunaan alat pelindung diri harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan.


Timbul mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi serta PPK untuk segera turun ke lapangan.


“Jangan hanya duduk manis di balik meja. Datang, lihat langsung, periksa, dan dengarkan keluhan masyarakat. Jangan sampai pengawasan hanya bagus dalam laporan administrasi, tetapi kondisi sebenarnya di lapangan justru membahayakan warga,” tandasnya.


FORKORINDO juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:
1. Kesesuaian merek dan spesifikasi U-Ditch dengan dokumen tender serta kontrak.
2. Kualitas material U-Ditch merek TRECON dan SJA yang terpasang.
3. Dugaan U-Ditch retak atau pecah serta kewajiban penggantian material yang tidak memenuhi standar.
4. Pelaksanaan lantai kerja dan metode pemasangan sesuai spesifikasi teknis.
5. Penggunaan APD oleh pekerja serta pengamanan lokasi pekerjaan.
6. Pengelolaan tanah hasil galian agar tidak membahayakan pengguna jalan.
7. Pengawasan PPK dan konsultan pengawas terhadap seluruh tahapan pekerjaan.


JANGAN TUNGGU ADA KORBAN, BARU BERTINDAK!


FORKORINDO mendesak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, PPK, PPTK, serta konsultan pengawas segera memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, material tidak memenuhi standar, atau pelanggaran kewajiban kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi maupun PT Alma Karya Sejati terkait keluhan warga, penggunaan dua merek U-Ditch, dugaan keretakan material, lantai kerja, dan pengamanan lokasi proyek. (Jansen Manurung)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *