
BEKASI.Kupas Fakta Com
Polemik surat hak jawab RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi memantik kritik keras dari Ketua DPC LSM FORKORINDO Kota Bekasi, Herman Sugianto. Ia mempertanyakan ketepatan prosedur administrasi dan mekanisme penyampaian surat yang dikaitkan dengan pemberitaan tiga media pada 28 Oktober 2026.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar surat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah komunikasi resmi rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut telah dilakukan secara tepat sasaran, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat bernomor 000/1327/RSUD dr.CAM.Set perihal Hak Jawab tercantum bertanggal 27 Oktober 2026. Dokumen itu ditandatangani Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sekaligus PPID Pelaksana, drg. Anastasia Happy Sumanti, MARS.
Sementara itu, pemberitaan yang menjadi sorotan disebut terbit pada 28 Oktober 2026 di Kupas Fakta.com, Buser Fakta Pendidikan.com, dan Suara Inovatif, dengan judul “CATATAN HITAM RSUD CAM KOTA BEKASI: Remunerasi Dipersoalkan, Gedung Rusak, Anggaran Puluhan Miliar Disorot.”
Herman menilai, apabila benar surat tersebut tidak ditujukan atau tidak disampaikan kepada redaksi yang menerbitkan berita bersangkutan, persoalan itu patut dijelaskan secara terbuka. Terlebih, terdapat perbedaan tanggal yang membutuhkan klarifikasi berdasarkan dokumen dan kronologi sebenarnya.
Herman: Jangan Sampai Jabatan Humas Hanya Formalitas!
“Ini rumah sakit milik pemerintah daerah, bukan lembaga yang boleh mengabaikan ketertiban administrasi. Kalau mengirim surat hak jawab saja tidak jelas siapa penerimanya, apa dasar tanggapannya, dan bagaimana kronologinya, tentu publik berhak meminta penjelasan,” tegas Herman.
Ia menekankan, pejabat yang menjalankan fungsi kehumasan semestinya memahami bahwa surat resmi bukan sekadar dokumen dengan nomor, stempel, dan tanda tangan pejabat. Surat harus memiliki tujuan yang jelas, substansi yang tepat, alamat penerima yang benar, serta mekanisme penyampaian yang dapat dibuktikan.
“Jangan sampai surat terlihat resmi di atas kertas, tetapi prosedurnya justru menimbulkan tanda tanya. Humas instansi pemerintah harus bekerja dengan ketelitian dan profesionalitas. Jangan membuat persoalan komunikasi menjadi polemik baru karena administrasi yang tidak terang,” ujarnya.
Menurut Herman, apabila ditemukan kekeliruan, pihak rumah sakit seharusnya segera memberikan penjelasan dan melakukan perbaikan, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kepastian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan penolakan terhadap hak jawab. Rumah sakit tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak tepat. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan diarahkan kepada media yang bersangkutan.
Tanggal Surat dan Tanggal Berita Harus Dijelaskan!
Herman secara khusus meminta pihak RSUD menjelaskan mengapa surat hak jawab tercantum bertanggal 27 Oktober 2026, sedangkan berita yang disebut menjadi objek tanggapan terbit pada 28 Oktober 2026.
Menurutnya, perbedaan tanggal tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kronologi penerbitan, penyusunan, dan pengiriman surat harus diperiksa agar tidak menimbulkan dugaan yang berkembang tanpa penjelasan.
“Kalau memang ada komunikasi sebelumnya, jelaskan. Kalau surat itu ditujukan untuk pemberitaan lain, terangkan. Kalau ada kesalahan administrasi, akui dan perbaiki. Jangan biarkan persoalan sederhana berkembang menjadi pertanyaan besar hanya karena tidak ada penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan melihat dokumen asli, alamat tujuan, bukti pengiriman, isi surat, serta komunikasi dengan masing-masing redaksi. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada saling tuding, melainkan menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta.
Wali Kota Bekasi Jangan Tutup Mata, Evaluasi Harus Berbasis Bukti!
Herman meminta Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan meminta perangkat daerah terkait menelaah pelaksanaan fungsi kehumasan di RSUD CAM.
Baginya, komunikasi publik di instansi pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Ketika muncul pertanyaan mengenai prosedur administrasi, penjelasan yang terbuka dan terukur diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik.
Ia juga mendorong BKPSDM Kota Bekasi memperkuat pembinaan ASN melalui pelatihan tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat, komunikasi publik, dan hubungan dengan pers.
“ASN yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus dibekali kemampuan yang sesuai dengan tanggung jawab jabatannya. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dicegah melalui ketelitian justru mencoreng profesionalitas institusi,” katanya.
Selain itu, Herman meminta APIP menelaah persoalan tersebut apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur administrasi yang termasuk dalam kewenangannya. Apabila pemeriksaan menemukan kelalaian atau pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya.
Herman juga mendesak agar kelayakan penugasan pejabat yang menangani fungsi kehumasan dievaluasi secara objektif. Jika terbukti terdapat pelanggaran serius atau ketidakmampuan menjalankan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, ia meminta pejabat berwenang mempertimbangkan sanksi administratif hingga evaluasi atau pencopotan dari jabatan sesuai aturan yang berlaku.
Jangan Jadikan Hak Jawab Sekadar Tameng Administratif
Dalam sengketa atau persoalan pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Pelaksanaannya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan terkait yang berlaku.
Hak jawab seharusnya menjadi sarana untuk meluruskan informasi, bukan justru menimbulkan ketidakjelasan baru mengenai siapa yang dituju dan berita mana yang ditanggapi.
Karena itu, persoalan surat RSUD CAM perlu diselesaikan melalui verifikasi dokumen, komunikasi dengan redaksi terkait, dan penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi pihak RSUD mengenai kronologi surat bertanggal 27 Oktober 2026, alamat tujuan, dan bukti penyampaiannya masih perlu diperoleh untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Herman menegaskan, kritik terhadap tata kelola administrasi bukan upaya menghalangi hak jawab rumah sakit, melainkan tuntutan agar setiap tindakan pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Herman, jabatan kehumasan menuntut ketelitian, kecakapan, dan kemampuan berkomunikasi secara profesional. Jika ditemukan kekeliruan, harus ada penjelasan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan.
Sebab, dalam institusi pelayanan publik, tanda tangan pejabat bukan akhir dari tanggung jawab. Justru dari setiap surat resmi, profesionalitas dan akuntabilitas sebuah institusi diuji. (Red)






