
KOTA BEKASI, Kupas Fakta. Com
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 21 Bekasi yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak final Rp6.991.067.727 menjadi perhatian tim kontrol sosial dari LSM AMAN dan DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat.
Proyek yang disebut dikerjakan CV Kurnia Ilahi tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp7.213.523.276. Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, nilai kontrak final tercatat lebih rendah Rp222.456.004 dibandingkan HPS.
Kegiatan ini berada dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, sebagaimana informasi yang disampaikan mengenai sumber dana dan pihak terkait.
Sorotan muncul setelah tim kontrol sosial mendatangi lokasi pembangunan dan terlibat dialog dengan petugas keamanan mengenai akses ke area pekerjaan. Dalam percakapan yang direkam, petugas keamanan bernama Samijan mengarahkan tim agar menghubungi atau mendatangi pihak kantor apabila ingin mengajukan pertanyaan lebih lanjut.
Namun, tim mempertanyakan arahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kedatangan ke lapangan bertujuan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembangunan, bukan sekadar meminta penjelasan administratif di kantor.
Kontrak Hampir Rp7 Miliar, Akuntabilitas Harus Jelas
Nilai kontrak sebesar Rp6,99 miliar menempatkan proyek ini dalam kategori kegiatan pembangunan yang layak mendapat perhatian serius dari sisi mutu pekerjaan, ketepatan spesifikasi, penggunaan anggaran, dan pengawasan.
HPS sebesar Rp7.213.523.276 dan nilai kontrak Rp6.991.067.727 memiliki selisih Rp222.456.004, atau sekitar 3,08 persen dari HPS.
Selisih tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Untuk menilai kewajaran dan pelaksanaan pengadaan, diperlukan pemeriksaan dokumen yang relevan, termasuk dokumen pemilihan penyedia, kontrak, spesifikasi teknis, serta bukti pelaksanaan pekerjaan.
Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai ruang lingkup pembangunan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, dan mekanisme pengawasan kualitas bangunan yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar.
Tim Kontrol Sosial Pertanyakan Akses Lapangan
Ketua LSM AMAN, Rusben Siagian, dan Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, disebut sebagai bagian dari tim yang melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut.
Dalam percakapan yang diberikan kepada redaksi, petugas keamanan mengarahkan tim kepada pihak kantor untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Ketika ditanya siapa nama pihak kantor yang dimaksud, petugas menyatakan tidak mengingatnya.
Di sisi lain, tim menegaskan bahwa pemantauan lapangan merupakan bagian dari upaya kontrol sosial terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran publik.
Perbedaan pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur kunjungan, pihak yang berwenang memberikan penjelasan, serta mekanisme bagi wartawan dan unsur masyarakat untuk meminta informasi tentang proyek.
Meski demikian, rekaman percakapan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa petugas sengaja menghalangi pengawasan atau melakukan pelanggaran hukum. Penilaian lebih lanjut memerlukan verifikasi terhadap aturan akses lokasi, aspek keselamatan, dan keterangan dari pengelola proyek.
Nomor Kontrak dan Penanggung Jawab Perlu Dipastikan
Informasi yang disampaikan kepada redaksi mencantumkan nomor kontrak dengan awalan:
747/KU.03.01.02/CADISDIK.WIL. III
Nomor tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak lengkap untuk memastikan identitas paket, tanggal penandatanganan, masa pelaksanaan, serta pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat dan CV Kurnia Ilahi perlu dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta prosedur akses ke lokasi proyek.
Sejumlah hal penting yang perlu diklarifikasi meliputi:
Kesesuaian pembangunan dengan spesifikasi teknis dan volume dalam kontrak.
Jadwal pelaksanaan dan progres pekerjaan.
Identitas konsultan pengawas serta pejabat penanggung jawab kegiatan.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Prosedur pemantauan lapangan dan mekanisme memperoleh informasi proyek.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Berhenti Tanpa Kejelasan
Pembangunan fasilitas pendidikan menggunakan anggaran publik menuntut pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai kontrak, tetapi juga dengan kualitas hasil pekerjaan dan manfaat bangunan bagi peserta didik.
Di sisi lain, akses ke area konstruksi tetap dapat diatur demi keselamatan dan keamanan. Karena itu, pihak pengelola perlu menjelaskan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika pihak luar datang untuk meminta keterangan.
Anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen, kualitas pekerjaan, dan keterbukaan informasi. Setiap dugaan persoalan harus diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau perbedaan pendapat di lapangan.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari CV Kurnia Ilahi maupun pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III mengenai dialog di lokasi dan rincian pelaksanaan proyek. Belum terdapat bukti terverifikasi yang cukup untuk menyatakan adanya penyimpangan dalam pembangunan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi kontraktor, pihak sekolah, serta instansi terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. (Jansen Manurung)






