
BEKASI. Kupas Fakta. Com
Kebijakan penataan parkir kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan. Alih-alih menghadirkan ketertiban yang transparan dan berlandaskan aturan, kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kejelasan dasar hukum, proses kajian, hingga dampaknya terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menilai penataan parkir tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa tanpa penjelasan terbuka mengenai landasan hukum dan mekanisme pelaksanaannya.
“Jangan sampai pemerintah sibuk menata parkiran, tetapi lupa menata dasar hukumnya. Sebelum kebijakan diterapkan, harus ada kajian yang matang, aturan yang jelas, dan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terdampak,” tegas Herman dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek hukum, administrasi pemerintahan, maupun kepentingan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Herman mempertanyakan apakah penataan parkir tersebut telah didukung regulasi yang sesuai, baik berupa peraturan wali kota (Perwal), peraturan daerah (Perda), maupun instrumen hukum lain yang relevan dengan kewenangan dan substansi kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, apabila kebijakan itu berdampak pada hak, akses, atau kewajiban ASN, Pemkot Bekasi harus menjelaskan dasar kewenangan, prosedur, serta konsekuensi yang ditimbulkannya.
“Jangan sampai ASN justru menjadi pihak yang dirugikan oleh kebijakan yang belum dijelaskan secara terbuka. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Buat kajian, jelaskan dasar hukumnya, lakukan sosialisasi, kemudian laksanakan penataan secara tertib dan terukur,” ujarnya.
Jangan Biarkan Kebijakan Memunculkan Kecurigaan
Sorotan Herman tidak berhenti pada persoalan teknis parkir. Ia juga mempertanyakan momentum penataan tersebut di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi sektor minyak dan gas (migas) yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Namun, dugaan keterkaitan antara penataan parkir dan kegiatan penggeledahan tersebut masih memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak berwenang. Hingga ada informasi resmi yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa kebijakan parkir itu dilakukan untuk menutupi atau mengantisipasi proses hukum tertentu.
Herman tetap mendesak Pemkot Bekasi memberikan penjelasan terbuka agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang penataan parkir ini murni untuk ketertiban dan kepentingan pelayanan publik, sampaikan secara terbuka. Jelaskan dasar hukumnya, tujuan kebijakannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” katanya.
Ia juga melontarkan sindiran keras mengenai perubahan kondisi halaman kantor pemerintahan setelah penataan parkir diberlakukan.
“Jangan sampai halaman kantor yang mendadak kosong justru memancing kecurigaan publik. Ibaratnya, jangan sampai orang membuat berbagai tafsir seolah-olah sedang bersiap menyambut tamu tak diundang. Tetapi sekali lagi, dugaan seperti itu harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun dari asumsi,” ujar Herman.
Wali Kota Diminta Buka Dasar Kebijakan
Forkorindo Bekasi Raya mendesak Wali Kota Bekasi beserta perangkat daerah terkait menjelaskan secara transparan dasar hukum, hasil kajian, mekanisme pelaksanaan, dan dampak kebijakan penataan parkir terhadap ASN maupun pelayanan publik.
Kejelasan tersebut penting agar kebijakan pemerintah tidak hanya terlihat tertib secara fisik, tetapi juga tertib secara hukum dan administrasi.
Publik pun berhak mengetahui apakah penataan parkir tersebut merupakan bagian dari kebijakan resmi yang telah direncanakan dan disosialisasikan, atau sekadar langkah teknis yang pelaksanaannya belum disertai penjelasan memadai.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Pemkot Bekasi mengenai dasar hukum dan alasan penataan parkir tersebut belum dimuat dalam bahan keterangan yang tersedia.
Sebab, ketertiban tidak cukup hanya diukur dari halaman kantor yang bersih dan parkiran yang kosong. Ketertiban sejati dimulai dari kebijakan yang memiliki dasar hukum, dijalankan secara transparan, dan tidak mengabaikan hak pihak yang terdampak. (Jansen Manurung)








