BATAM.Kupas Fakta .Com
Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau yang dikabarkan memanggil Direktur PT Karya Tisani berinisial D pada Senin (19/10/2026), terkait dugaan aktivitas penimbunan lahan di belakang Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS, SE, SH, MM.
Namun, apresiasi tersebut bukan berarti persoalan selesai. Justru sebaliknya, pemanggilan itu diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan pemanfaatan lahan yang disebut-sebut melampaui batas Penetapan Lokasi (PL), bahkan berpotensi bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove.
Tohom menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemanggilan satu orang atau sekadar pemeriksaan administratif. Aparat harus memastikan apakah kegiatan penimbunan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinan, batas koordinat yang ditetapkan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kabar pemanggilan, tetapi persoalan pokoknya tidak pernah dibuka secara terang. Yang harus dijawab adalah di mana batas lahan yang sah, berapa luas area yang benar-benar ditimbun, apakah ada kawasan lindung yang terdampak, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti,” tegas Tohom.
PL 24 Hektare Jadi Sorotan, Batas Koordinat Harus Dibuka
Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan masyarakat, kegiatan pematangan lahan tersebut disebut-sebut direncanakan mencakup area sekitar 24 hektare sesuai dokumen Penetapan Lahan (PL). Namun, muncul dugaan bahwa aktivitas penimbunan tanah merah di lapangan telah melampaui batas area yang ditetapkan, termasuk pada bagian yang diduga bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan mangrove.
Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan koordinat, pengukuran lapangan, serta pencocokan dengan peta resmi kawasan yang memiliki status perlindungan.
Menurut Tohom, perbedaan antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen dan area yang benar-benar ditimbun tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan.
“Kalau memang PL-nya sekitar 24 hektare, tunjukkan batas koordinatnya secara jelas. Kemudian cocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Jangan hanya berpegang pada dokumen di atas meja, sementara aktivitas di lapangan tidak diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan dokumen atas suatu bidang tanah tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk menimbun area di luar batas yang diperbolehkan. Legalitas penguasaan atau pemanfaatan lahan harus dibedakan dari kepatuhan terhadap batas kegiatan dan ketentuan lingkungan hidup.
Karena itu, pemeriksaan harus menjawab apakah seluruh kegiatan berada dalam area yang sah, apakah persetujuan lingkungan dan perizinan yang relevan telah dipenuhi, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan penindakan lebih lanjut.
Jangan Ada Perlakuan Istimewa, Seluruh Pihak Terkait Harus Ditelusuri
Dalam informasi yang beredar mengenai pengembangan kawasan tersebut, tiga perusahaan disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pematangan atau pengembangan lahan, yakni PT Karya Tisani, PT Bintang Jaya Husada (BJH), dan PT Putra Gautama Jaya.
Tohom meminta aparat tidak bersandar pada asumsi maupun spekulasi, tetapi menelusuri secara objektif peran setiap pihak berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa yang melaksanakan penimbunan? Siapa yang mengelola lahan? Dokumen apa yang menjadi dasar kegiatan? Apakah terdapat hubungan pekerjaan, kontrak, atau tanggung jawab antara perusahaan-perusahaan tersebut?
Pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang terukur agar tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Jangan tebang pilih. Kalau bukti menunjukkan ada pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, telusuri juga. Tetapi kami tidak sedang menghakimi perusahaan mana pun. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dugaan atau tekanan opini publik,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab, tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Mangrove Bukan Tanah Kosong yang Bebas Ditimbun
Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai sengketa batas lahan atau urusan pembangunan komersial. Jika dugaan penimbunan kawasan mangrove benar terbukti, dampaknya dapat menyentuh kepentingan ekologis masyarakat pesisir.
Hutan mangrove memiliki fungsi penting dalam menahan sedimen, membantu mengurangi abrasi, meredam energi gelombang, serta menjadi habitat berbagai organisme yang menopang keseimbangan ekosistem pesisir.
Kerusakan vegetasi mangrove dan perubahan bentang alam pesisir dapat menimbulkan dampak jangka panjang. Karena itu, dugaan kerusakan harus diperiksa melalui penilaian teknis, bukan sekadar berdasarkan klaim pihak tertentu.
“Jangan sampai kawasan yang semestinya dilindungi justru mengalami kerusakan tanpa kejelasan tanggung jawab. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan dan pemulihan lingkungan harus menjadi perhatian. Jangan hanya menghitung nilai komersial pembangunan, tetapi mengabaikan kerugian ekologis yang mungkin ditanggung masyarakat,” ujar Tohom.
Ia mendesak instansi berwenang memastikan status hukum kawasan yang terdampak, luas area yang mengalami perubahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan yang berlaku.
Penerapan sanksi, menurutnya, harus disesuaikan dengan status kawasan, bentuk perbuatan, unsur pelanggaran, dan hasil pembuktian. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Polda Kepri Diharapkan Menjawab Pertanyaan Publik
Tohom menilai, penanganan persoalan Bukit Raya menjadi ujian penting bagi konsistensi pengawasan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan di Batam.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa harus mendahului hasil penyelidikan ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada pembuktian.
Ia berharap Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memeriksa batas koordinat lahan, status kawasan, serta dampak kegiatan penimbunan.
“Jangan berhenti pada siapa yang dipanggil. Bongkar fakta berdasarkan bukti. Periksa dokumen, ukur kembali batas lahan, telusuri seluruh pihak yang berkaitan, dan pastikan status kawasan yang terdampak. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai hukum. Jika kerusakan lingkungan terbukti, harus ada langkah penanganan dan pemulihan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Tohom menegaskan, apresiasi Forkorindo terhadap langkah Polda Kepri bukanlah pernyataan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Dukungan tersebut merupakan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sampai seluruh persoalan mendapatkan kejelasan.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran juga berhak mendapatkan proses yang adil. Yang kami tuntut adalah keterbukaan, ketegasan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepri: Akan Ditanyakan ke Ditreskrimsus
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026) mengenai informasi pemanggilan Direktur PT Karya Tisani dan dugaan penimbunan lahan tersebut, menyampaikan akan terlebih dahulu menanyakan persoalan itu kepada Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Saya coba tanyakan ke Krimsus terkait hal ini,” ujar Kombes Pol Nona.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, konfirmasi itu belum memberikan penjelasan substantif mengenai status pemanggilan, hasil pemeriksaan, maupun dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan.
Dengan demikian, informasi mengenai pemanggilan dan dugaan penimbunan yang melampaui batas PL masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Ditreskrimsus serta instansi teknis terkait. Klarifikasi dari pihak perusahaan yang disebutkan juga penting agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
Publik kini menantikan penjelasan resmi aparat penegak hukum: apakah kegiatan tersebut sesuai dengan batas dan ketentuan yang berlaku, bagaimana status kawasan yang diduga terdampak, serta apakah ditemukan bukti pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara hukum. (Red)










