
BEKASI.Kupas Fakta. Com
Pelantikan dan rotasi 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi justru menyisakan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Bukan sekadar soal pergantian kursi jabatan, tetapi menyangkut hubungan kekeluargaan yang kini berada dalam lingkaran strategis kekuasaan Pemerintah Kota Bekasi.
Bagaimana tidak? Satia Sriwijayanti disebut menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan merupakan adik kandung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Sementara Muhammad Solikhin, S.SIT., M.M., yang merupakan suami Satia sekaligus adik ipar Wali Kota, kini menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.
Fakta hubungan keluarga tersebut memantik pertanyaan publik: apakah pengisian jabatan strategis di Pemkot Bekasi benar-benar mengedepankan sistem merit, kompetensi, dan profesionalitas, atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang harus diperiksa secara serius?
Ketua Umum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO), Tohom TPS, SE, SH, MM, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persepsi publik yang muncul akibat penempatan sejumlah pejabat yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan kepala daerah.
“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini persoalan tata kelola pemerintahan, etika jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat.
Ketika adik kandung Wali Kota menduduki jabatan kepala dinas, sementara suaminya menjadi Sekda yang merupakan adik ipar Wali Kota, wajar apabila masyarakat mempertanyakan bagaimana proses pengangkatan tersebut berlangsung,” tegas Tohom.
Ia melanjutkan, jabatan Sekda bukan jabatan biasa. Sekda merupakan pimpinan tertinggi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan memiliki peran penting dalam koordinasi administrasi pemerintahan serta pembinaan birokrasi.
“Jangan sampai masyarakat mempunyai kesan bahwa lingkaran kekuasaan di Pemkot Bekasi semakin dekat dengan lingkaran keluarga. Pemerintahan daerah itu milik masyarakat, bukan ruang privat yang boleh menimbulkan persepsi pembagian posisi strategis berdasarkan hubungan kekerabatan,” sentilnya.
JANGAN HANYA BERANI BICARA ANTIKORUPSI, TUNJUKKAN TRANSPARANSI!
Tohom mengingatkan bahwa persoalan ini harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 43 ayat (1) huruf b memasukkan hubungan kerabat dan keluarga sebagai salah satu faktor yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara ketentuan Pasal 42 mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan maupun tindakan terkait.
Selain itu, Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi ketentuan yang patut diperhatikan terkait larangan pemberian keuntungan khusus kepada keluarga yang bertentangan dengan peraturan serta larangan KKN.
Tidak berhenti di situ, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan sistem merit.
“Kalau memang seluruh proses pengangkatan sudah sesuai aturan, silakan buktikan kepada masyarakat. Buka proses seleksinya, jelaskan dasar pertimbangannya, tunjukkan dokumen dan rekam jejak penilaian. Jangan masyarakat hanya disuguhi pelantikan, sementara pertanyaan mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan tidak dijawab,” tegas Tohom.
Menurutnya, komitmen antikorupsi tidak boleh hanya menjadi kalimat manis dalam pidato pelantikan. Komitmen tersebut harus tercermin dalam setiap keputusan kepegawaian, terutama ketika menyangkut jabatan strategis dan hubungan keluarga kepala daerah.
MENDAGRI DAN KEMENPANRB JANGAN TUTUP MATA!
Atas persoalan tersebut, Tohom TPS mendesak Menteri Dalam Negeri dan Kementerian PANRB agar tidak menganggap persoalan ini sebagai polemik biasa.
FORKORINDO meminta dilakukan kajian dan evaluasi terhadap proses pengangkatan Muhammad Solikhin, S.SIT., M.M. sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi, termasuk pemeriksaan terhadap mekanisme seleksi, persyaratan jabatan, rekam jejak, pertimbangan teknis, serta proses persetujuan pengangkatannya.
“Jangan sampai pemerintah pusat hanya menjadi penonton ketika muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola birokrasi daerah. Kami meminta Mendagri dan Kementerian PANRB turun melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika prosesnya benar, sampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan, harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tandasnya.
TRI ADHIANTO DITANTANG MEMBERIKAN PENJELASAN!
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hingga berita ini disusun belum memberikan keterangan atas sorotan tersebut. Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, tetapi belum memperoleh jawaban.
Padahal, persoalan ini menyangkut jabatan publik yang memiliki pengaruh besar terhadap jalannya pemerintahan Kota Bekasi. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan langsung dari kepala daerah, bukan dibiarkan menebak-nebak di tengah munculnya pertanyaan mengenai hubungan kekeluargaan dalam struktur birokrasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto melantik dan merotasi 67 pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi berdasarkan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Tri menyebut rotasi jabatan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan komunikasi antarorganisasi perangkat daerah.
Ia juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar menunjukkan kerja nyata serta menegaskan komitmen antikorupsi dalam setiap kebijakan dan program kerja.
Namun, pernyataan tersebut kini menuntut pembuktian melalui keterbukaan proses pengangkatan pejabat. Sebab, pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya pandai menyampaikan slogan antikorupsi, tetapi harus berani membuka setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tohom TPS menegaskan, FORKORINDO akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Jangan alergi terhadap kritik. Jangan anggap pertanyaan masyarakat sebagai serangan politik. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian bahwa jabatan publik di Kota Bekasi diisi melalui mekanisme yang benar. Kursi Sekda bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, dan bukan hadiah kekuasaan.
Itu jabatan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat!” pungkas Tohom.
- Kini publik menunggu jawaban Wali Kota Bekasi: apakah proses pengangkatan Sekda telah melalui mekanisme yang sepenuhnya objektif, transparan, dan sesuai sistem merit? Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi, bukan sekadar pernyataan normatif tentang profesionalitas birokrasi. (Red)


















