SIAK, Kupasfakta.com – Sengketa lahan seluas sekitar 40 hektare di Simpang Doral KM 28, Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku kehilangan hak atas lahan yang selama ini mereka garap dan berharap adanya pendampingan serta kepastian hukum dari pemerintah dan aparat terkait.
Di tengah proses penyelesaian sengketa, peran Pemerintah Kampung Dosan turut menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai pemerintah kampung belum memberikan pendampingan yang optimal, meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Forkorindo, Jimmy Antonius, mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat atas nama Afrinzon Azwar terkait dugaan penggelapan surat dan dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Menurut Jimmy, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Rujukan Laporan Informasi Nomor LI-16/II/Res.1.11/2025, Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/26/II/RES.1.11/2025, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/32/RRS.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Februari 2025.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Siak untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Kami juga berharap pemerintah kampung dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Jimmy.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah kampung penting agar masyarakat merasa mendapat dukungan dalam menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga kehadiran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada warga.
“Masyarakat membutuhkan kepastian dan pendampingan dari pemerintah kampung. Aparatur desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Siak melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, serta Camat Pusako melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Forkorindo juga meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara tersebut agar kepastian hukum segera diperoleh dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kampung Dosan terkait pernyataan dan harapan yang disampaikan oleh Forkorindo. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)


















