banner 728x250

Diduga Pengadaan Fiktif Rp5,7 Miliar di Dishub Rohil, Forkorindo Riau Siapkan Laporan ke Polda Riau

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hilir, Kupasfakta.com — Dugaan penyimpangan anggaran kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir. Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga bermasalah dan perlu ditelusuri lebih lanjut.

Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan serta menyampaikan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Rohil guna meminta klarifikasi mengenai sejumlah pengadaan barang yang dipertanyakan keberadaan maupun realisasinya. Namun, hingga saat ini, menurutnya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan.

banner 325x300

“Kami sudah meminta penjelasan mengenai lokasi dan keberadaan barang hasil pengadaan tersebut, tetapi belum ada respons. Ketiadaan jawaban justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, persoalan ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Tp. Batubara kepada wartawan, Selasa (15/7/2026).

Dalam hasil penelusurannya, Forkorindo menyoroti beberapa kegiatan pengadaan, di antaranya:

Pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) senilai Rp4,922 miliar yang dikerjakan PT IUS.

Pengadaan 1 unit kendaraan dinas Terra VL 4×4 senilai Rp768,343 juta oleh PT ITN yang menurut Forkorindo belum dapat diperlihatkan keberadaannya.

Pengadaan 3 unit laptop senilai Rp71,6 juta oleh PT TUI yang juga dipertanyakan realisasi dan keberadaannya.

Forkorindo menilai seluruh pengadaan yang dibiayai APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka karena bersumber dari uang masyarakat.

“Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat. Bila ada dugaan penyimpangan, maka harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Forkorindo, tidak adanya tanggapan atas permintaan klarifikasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti laporan apabila telah resmi diterima dengan melakukan penyelidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, terlebih apabila muncul dugaan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. (***)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *