
KOTA BEKASI. Kupas Fakta.Com
Pengelolaan Kawasan Kuliner Center Point Kota Bekasi kini menuai sorotan keras. Kawasan yang semestinya menjadi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan wadah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal justru dikeluhkan warga serta pedagang lama karena dinilai tidak transparan, tidak berpihak kepada masyarakat sekitar, dan diduga membuka ruang penguasaan kios oleh segelintir pihak.
Kekecewaan warga RT 05 RW 05, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, bahkan semakin memuncak. Mereka secara tegas meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung untuk melihat kondisi penataan kawasan kuliner yang dinilai sudah semrawut dan tidak mencerminkan wajah penataan kota yang tertib.
Warga juga menyoroti keberadaan aktivitas kuliner yang disebut telah menggunakan bahu tanggul kali dan bahu jalan. Kondisi tersebut dipertanyakan karena kawasan yang seharusnya tertata sebagai pusat kuliner justru dinilai menimbulkan persoalan ketertiban, tata ruang, dan kenyamanan lingkungan.
UMKM LOKAL JANGAN HANYA DIJADIKAN SLOGAN!
Sejumlah pedagang lama mengaku kehilangan kesempatan untuk kembali berjualan setelah pengelolaan kawasan diserahkan kepada paguyuban yang diketuai seseorang bernama Deni.
Padahal, keberadaan Center Point semestinya memberikan prioritas kesempatan yang adil kepada masyarakat dan pelaku UMKM di lingkungan sekitar, bukan justru membuat pedagang lama kehilangan ruang usaha.
“Kami warga sini justru tidak dapat kesempatan. Yang dapat malah orang dari luar yang sudah punya kios banyak,” ungkap salah seorang pedagang lama yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (19/10/2026).
Keluhan tersebut menjadi pertanyaan serius bagi pemerintah daerah: apakah pengelolaan kawasan kuliner benar-benar diarahkan untuk memberdayakan UMKM, atau justru hanya menguntungkan kelompok tertentu?
DUA HINGGA EMPAT KIOS DIDUGA DIKUASAI SATU ORANG
Persoalan semakin mencuat ketika muncul keluhan mengenai dugaan penguasaan beberapa kios oleh satu orang pedagang.
Menurut keterangan pedagang lama, terdapat pihak yang disebut-sebut dapat menguasai dua hingga empat kios sekaligus. Jika informasi ini benar, pemerintah wajib memeriksa mekanisme pembagian dan penggunaan kios tersebut.
“Bagaimana UMKM kecil mau tumbuh kalau kios dikuasai segelintir orang? Satu orang bisa punya tiga sampai empat lapak. Kami yang lama malah tidak dapat,” keluhnya.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memperoleh kios, melainkan apakah proses pembagiannya memiliki aturan yang jelas, terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai fasilitas yang dibangun atau disediakan untuk kepentingan publik justru berubah menjadi ruang usaha yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki akses dan kedekatan tertentu.
DUGAAN PERMAINAN PENGELOLAAN HARUS DIBUKA TERANG-BENDERANG
Pedagang lama juga mempertanyakan transparansi pembagian kios dan menduga adanya ketidakwajaran dalam hubungan pengelolaan antara oknum di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi dengan pihak paguyuban.
Dugaan tersebut belum terverifikasi dan membutuhkan penjelasan serta pemeriksaan dari instansi berwenang. Namun, ketika masyarakat mengeluhkan hilangnya kesempatan usaha, pemerintah tidak boleh sekadar menutup mata.
Dinas terkait harus berani membuka dokumen penugasan atau kerja sama pengelolaan, mekanisme seleksi pedagang, daftar penerima kios, aturan kepemilikan atau penggunaan lapak, serta dasar penetapan tarif apabila ada pungutan.
WALI KOTA BEKASI JANGAN DIAM, GUBERNUR JABAR DIMINTA TURUN LANGSUNG
Warga mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta Wali Kota Bekasi dan DPRD tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan.
Bahkan, warga meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut melakukan peninjauan agar persoalan penataan kawasan kuliner, penggunaan bahu tanggul kali, dan nasib UMKM lokal mendapatkan perhatian serius.
Masyarakat juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Center Point, termasuk meninjau kembali mandat pengelolaan kepada paguyuban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon Pak Wali Kota dan anggota dewan untuk mengevaluasi. Tinjau kembali kerja sama dengan paguyuban tersebut. Kembalikan hak kami sebagai UMKM lokal,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan warga RT 05 RW 05.
JANGAN BIARKAN FASILITAS PUBLIK MENJADI LADANG KEUNTUNGAN SEGELINTIR PIHAK
Persoalan Center Point tidak boleh dipandang sebagai sekadar perselisihan antara pedagang lama dan pengelola. Ini menyangkut keadilan kesempatan berusaha, transparansi pengelolaan fasilitas publik, ketertiban tata ruang, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Jika benar terdapat penguasaan kios secara tidak wajar, ketidaktransparanan pembagian lapak, maupun penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya, maka harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Bekasi perlu membuktikan bahwa pengelolaan kawasan kuliner bukan wilayah tanpa pengawasan. Pengelola pun harus berani mempertanggungjawabkan kebijakan dan mekanisme pembagian kios kepada masyarakat.
Jangan sampai UMKM lokal hanya dijadikan jargon dalam program pemberdayaan, sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi justru kehilangan kesempatan mencari nafkah.
KETERANGAN DAN HAK JAWAB
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi maupun Ketua Paguyuban Center Point, Deni, belum berhasil dikonfirmasi. (Jansen Manurung)








