banner 728x250

PROYEK SAMPAH BURANGKENG Rp5,06 MILIAR DIHANTAM KRITIK KERAS! TARGET 1.100 TON PER HARI DIPERTANYAKAN, GUBERNUR JABAR DIDESAK TURUN TANGAN

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

BEKASI. Kupas Fakta. Com

Proyek percepatan penanganan sampah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp5,06 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam. Ketiadaan papan informasi proyek, penggunaan alat berat yang disebut-sebut berstatus sewa, hingga mekanisme pembuktian tonase sampah menjadi sederet persoalan yang mendesak dijelaskan secara terbuka.

 

Proyek yang dilaksanakan CV Guna Bakti tersebut bukan sekadar pekerjaan pemindahan sampah. Di dalamnya terdapat uang rakyat miliaran rupiah, target pekerjaan yang harus terukur, serta kewajiban penyedia untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah.

 

Namun, berdasarkan temuan dan keterangan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI Jawa Barat dan LSM AMAN, sejumlah aspek pelaksanaan proyek masih menyisakan pertanyaan serius. Jika target pengangkutan mencapai rata-rata 1.100 ton per hari sebagaimana disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka itu diukur, dicatat, dan diverifikasi.

 

Pertanyaan mendasarnya: jika volume pekerjaan menjadi dasar pertanggungjawaban anggaran, di mana bukti yang dapat memastikan bahwa tonase yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan realisasi di lapangan?

 

PAPAN PROYEK NIHIL, KETERBUKAAN INFORMASI DIPERTANYAKAN

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, menyayangkan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, kegiatan bernilai miliaran rupiah seharusnya dapat diawasi masyarakat melalui informasi yang jelas mengenai kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, dan masa pelaksanaan.

 

Ketiadaan papan proyek tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan oleh pelaksana dan instansi penanggung jawab. Pemerintah harus memastikan apakah kewajiban pemasangan informasi proyek berlaku berdasarkan ketentuan dan dokumen kegiatan yang bersangkutan, serta mengapa informasi itu tidak tersedia di lokasi.

 

“Ini anggaran negara, bukan uang pribadi perusahaan. Masyarakat berhak mengetahui kegiatan yang sedang dikerjakan, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasilnya. Jangan sampai pekerjaan bernilai miliaran rupiah berlangsung tanpa informasi yang memadai bagi publik,” demikian sikap yang disampaikan pihak LSM.

 

Bagi Rusben, transparansi tidak boleh berhenti pada dokumen yang tersimpan di kantor. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil pekerjaan harus dapat diuji, terutama ketika masyarakat mempertanyakan volume pengangkutan dan dasar pembayaran proyek.

 

ALAT BERAT DISEWA, CV GUNA BAKTI DIMINTA BUKA DATA

Ketua LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan yang disampaikan pihaknya, bulldozer, excavator, wheel loader, dan dump truck yang digunakan dalam kegiatan tersebut diduga merupakan peralatan sewaan.

 

Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kondisi lapangan dengan informasi sarana dan kemampuan penyedia pada etalase e-Katalog.

 

Indra menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menyatakan alat tersedia dan pekerjaan berjalan. Penyedia dan instansi pengadaan perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa seluruh persyaratan transaksi telah dipenuhi.

 

“Kalau alat berat dan dump truck yang digunakan ternyata sewa, buka dokumennya! Apa yang dicantumkan dalam etalase e-Katalog, bagaimana persyaratan penyedianya, dan apakah seluruh informasi tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya? Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan yang bisa diuji,” tegas Indra.

 

Status sewa alat berat sendiri tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Persoalan yang harus diperiksa adalah apakah skema sewa diperbolehkan dalam persyaratan paket, apakah informasi penyedia akurat, serta apakah peralatan yang digunakan memenuhi seluruh ketentuan kontrak.

 

Karena itu, Indra meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat memeriksa dokumen kualifikasi penyedia, informasi etalase, surat pesanan atau kontrak, bukti penyewaan, serta realisasi penggunaan peralatan di lapangan.

 

Jangan sampai persoalan mendasar mengenai kemampuan penyedia dan pemenuhan kontrak hanya dijawab dengan klaim sepihak. Dokumen harus dibuka kepada pemeriksa dan diuji berdasarkan fakta.

 

TARGET 1.100 TON PER HARI: JANGAN SAMPAI ANGKA HANYA HIDUP DI ATAS KERTAS

Inilah salah satu pertanyaan paling krusial dalam proyek tersebut.

 

Rusben Siagian menyoroti target rata-rata pengangkutan sebesar 1.100 ton per hari yang disebut tercantum dalam KAK. Menurutnya, target sebesar itu harus ditopang sistem pencatatan dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika benar target tersebut menjadi tolok ukur pekerjaan, maka pemerintah harus mampu menjawab berapa ton sampah yang benar-benar dipindahkan setiap hari, berapa kendaraan yang beroperasi, berapa ritase yang terealisasi, dan bagaimana berat muatan setiap kendaraan ditentukan.

 

Pihak LSM menyampaikan bahwa mekanisme penimbangan di lapangan diduga belum dapat diverifikasi secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penghitungan tonase yang dilaporkan sebagai hasil pekerjaan.

 

“Target 1.100 ton per hari itu bukan angka kecil. Kalau angka tersebut menjadi acuan pekerjaan, harus ada bukti yang jelas. Mana catatan timbang, mana rekap tonase harian, mana bukti ritase, dan mana dokumen yang bisa dicocokkan dengan kondisi sebenarnya? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka tanpa bisa mengetahui bagaimana angka itu diperoleh,” tegas Rusben.

 

Persoalan ini tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar menghitung berapa kali dump truck keluar-masuk lokasi. Ritase bukan tonase. Jumlah perjalanan kendaraan tidak otomatis membuktikan berat sampah yang diangkut.

 

Pemeriksaan semestinya mencocokkan kapasitas kendaraan, berat kosong dan berat bermuatan jika tersedia, tiket timbang, catatan perjalanan, laporan harian, serta dokumen penerimaan atau pemindahan sampah.

 

Jika penimbangan langsung tidak dilakukan, pemeriksa perlu menelusuri metode alternatif yang digunakan, dasar teknisnya, dan apakah metode tersebut memang diperbolehkan dalam kontrak.

 

Apabila data tidak tersedia atau tidak dapat diverifikasi, kondisi itu harus dicatat sebagai temuan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Jangan membuat kesimpulan mengenai kekurangan volume atau kerugian negara sebelum bukti dan perhitungannya diperoleh.

 

EMPAT PAKET SENILAI Rp5,064 MILIAR HARUS DIUJI SATU PER SATU

Berdasarkan rincian paket yang disampaikan pihak LSM, empat pengadaan yang menjadi sorotan adalah:

Sewa Bulldozer: Rp287.999.040 — Kode 67795190.

Sewa Excavator: Rp663.958.080 — Kode 67795218.

Sewa Wheel Loader: Rp287.999.040 — Kode 67795226.

Sewa Dump Truck: Rp3.825.000.000 — Kode 67906527.

Total nilai keempat paket tersebut mencapai Rp5.064.956.160.

 

Anggaran terbesar berada pada paket sewa dump truck, senilai Rp3,825 miliar. Karena itu, pemeriksaan terhadap paket tersebut perlu memberi perhatian khusus pada jumlah armada, periode sewa, kapasitas kendaraan, realisasi ritase, biaya yang dibayarkan, serta bukti tonase yang menjadi dasar laporan pekerjaan.

 

Namun, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada paket dump truck. Seluruh paket perlu diuji berdasarkan kontrak masing-masing, spesifikasi, harga, kebutuhan operasional, bukti penggunaan, dan realisasi pembayarannya.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan bentuk ketidaksesuaian itu, nilai yang terdampak, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah korektif yang diwajibkan.

 

Anggaran miliaran rupiah menuntut pembuktian miliaran rupiah pula—bukan dalam bentuk slogan, melainkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan realisasi pekerjaan yang terukur.

 

INDRa PARDEDE: INSPEKTORAT JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR

Indra Pardede menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan mendorong agar persoalan proyek tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya.

 

Menurutnya, laporan itu akan meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian informasi penyedia, penggunaan peralatan, pencapaian target pengangkutan, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar pembayaran.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya ramai dalam pemberitaan, kemudian hilang tanpa kejelasan. Periksa langsung ke lapangan, cocokkan dokumen dengan fakta, hitung kembali realisasi pekerjaan, dan umumkan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan. Kalau sesuai, jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” tegas Indra.

 

Desakan tersebut menjadi penting agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada laporan yang dibuat pelaksana. Pemeriksaan lapangan dan pengujian dokumen dibutuhkan untuk memastikan bahwa laporan administratif benar-benar menggambarkan pekerjaan yang terealisasi.

 

ALIANSI LSM DAN MEDIA DESAK GUBERNUR JAWA BARAT BERTINDAK

Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, bersama Aliansi LSM dan Media meminta Gubernur Jawa Barat memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan percepatan penanganan sampah di TPA Burangkeng.

 

Mereka mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan, termasuk menelusuri metode penghitungan tonase, bukti ritase, kesesuaian penggunaan alat, serta dasar pembayaran setiap paket pekerjaan.

 

“Bapak Gubernur Jawa Barat, jangan biarkan pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat ini berlarut-larut. Kami meminta kegiatan yang sudah dilaksanakan dihitung dan diverifikasi kembali berdasarkan bukti yang sah. Inspektorat harus turun memeriksa, bukan hanya menerima laporan. Pastikan setiap rupiah yang dibayarkan memiliki dasar pekerjaan yang jelas,” tegas Rusben.

 

Aliansi juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat mengetahui apakah target dan kewajiban kontrak telah dipenuhi.

 

JAWABAN CV GUNA BAKTI DAN DLH JABAR DITUNGGU

Hingga berita ini disusun, pihak CV Guna Bakti dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi CV Guna Bakti, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status peralatan, mekanisme penimbangan, pencapaian target pengangkutan, serta dasar pertanggungjawaban pembayaran.

 

Sebab, inti persoalan ini bukan semata-mata apakah alat berat berstatus milik sendiri atau sewa. Inti persoalannya adalah apakah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, pekerjaan benar-benar terealisasi sesuai kontrak, dan setiap pembayaran didukung bukti yang dapat diuji.

 

Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Publik membutuhkan fakta yang bisa diperiksa.

  1. Dengan nilai anggaran sekitar Rp5,06 miliar, pertanyaan mengenai papan informasi, penggunaan alat, target 1.100 ton per hari, dan mekanisme penimbangan tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan seluruh persoalan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Jansen)
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *