banner 728x250

PROYEK JALAN KARANGSARI DISOROT! CORAN DIDUGA TIPIS, BESKOS DIPERTANYAKAN, PENGAWAS KE MANA?

banner 120x600
banner 468x60

 


KABUPATEN BEKASI. Kupas Fakta. Com

banner 325x300

Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Tobor Poncol, RT 02/07, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mulai menuai sorotan serius.

Pekerjaan yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp136.700.607 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis yang patut diperiksa secara menyeluruh.


DPD LSM Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (KAMPAK-RI) Jawa Barat menemukan indikasi yang dipertanyakan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Prabu Tanu melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.


Berdasarkan peninjauan langsung Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, bersama awak media pada Jumat (6/11/2026), ketebalan pengecoran jalan tersebut diperkirakan hanya berkisar 10–12 sentimeter. Selain itu, keberadaan lapisan dasar batu pecah atau beskos sebelum pengecoran juga menjadi tanda tanya.


ANGGARAN RATUSAN JUTA, MUTU PEKERJAAN JANGAN ASAL JADI!


Temuan sementara tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, pembangunan infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat wajib dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis, gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan kontrak.


Jika benar ketebalan beton maupun lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi, maka persoalannya bukan sekadar kualitas pekerjaan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap kontrak dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.


Jangan sampai jalan yang baru dibangun hanya terlihat mulus di permukaan, tetapi kualitas konstruksinya justru menyimpan persoalan. Masyarakat tidak membutuhkan pembangunan yang sekadar selesai secara administratif, melainkan infrastruktur yang kuat, layak, dan memiliki daya tahan sesuai perencanaan.


Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, secara tegas mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut.


“Kami melihat langsung kondisi pekerjaan di lapangan. Ketebalan coran diperkirakan hanya sekitar 10–12 sentimeter. Ini harus dijelaskan secara terbuka. Berapa ketebalan beton yang dipersyaratkan dalam kontrak? Apakah lapisan beskos benar-benar dikerjakan? Jangan sampai apa yang tertulis dalam dokumen pekerjaan berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” tegas Indra.


Menurutnya, Disperkimtan Kabupaten Bekasi tidak boleh hanya mengandalkan laporan pelaksana maupun dokumentasi administrasi. Pengawasan harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan pengujian teknis.


“Jangan sampai pengawasan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Uang Rp136 juta lebih itu bukan uang pribadi pejabat atau kontraktor. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya,” ujarnya.


DISPERKIMTAN DAN KONSULTAN PENGAWAS HARUS BUKA MATA
DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat mendesak Disperkimtan Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:


Pengukuran ketebalan beton melalui metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan lapisan fondasi atau beskos berdasarkan spesifikasi kontrak.


Pemeriksaan mutu beton melalui pengujian laboratorium apabila diperlukan.


Pencocokan volume pekerjaan dengan RAB, gambar teknis, dan kontrak.
Pemeriksaan dokumen pengawasan serta laporan pelaksanaan pekerjaan.
Pihak CV Prabu Tanu juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi teknis, material yang digunakan, ketebalan beton yang dipersyaratkan, serta seluruh tahapan pekerjaan.


Begitu pula konsultan pengawas dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengendalian pekerjaan. Mereka harus mampu menjelaskan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.


JANGAN TUNGGU JALAN RUSAK, BARU SIBUK MENCARI KESALAHAN!


KAMPAK-RI mengingatkan bahwa pengawasan proyek pemerintah bukan formalitas untuk melengkapi dokumen pencairan anggaran.

Pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas pembangunan sesuai kontrak dan melindungi kepentingan masyarakat.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pihak terkait harus mengambil tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika proyek dibangun, tetapi harus menanggung akibat apabila hasil pekerjaan tidak bertahan sebagaimana mestinya.


UANG RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN KUALITAS, BUKAN SEKADAR LAPORAN SELESAI!


Hingga berita ini diterbitkan, CV Prabu Tanu maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun Disperkimtan Kabupaten Bekasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (H. Malau)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *