banner 728x250
Daerah  

PB PORPROV AKUI SALAH CETAK ID CARD PERS! PWI BEKASI RAYA: PROFESI WARTAWAN BUKAN LABEL SEMBARANGAN

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300


KOTA BEKASI.Kupas Fakta. Com

Polemik pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 akhirnya berujung pada pengakuan kesalahan.

Panitia Besar (PB) Porprov secara resmi mengakui adanya kekeliruan dalam klasifikasi kartu akses yang semestinya berkategori OPD, tetapi justru dicetak menggunakan label PERS.


Pengakuan tersebut bukan persoalan sepele. Sebab, pencantuman identitas PERS bukan sekadar urusan cetak-mencetak kartu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab berbeda dengan tugas kehumasan pemerintah.


Melalui pemberitaan di situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026), PB Porprov menyebut kesalahan terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Tim Humas dan Media bahkan telah meminta agar kartu tersebut dikembalikan untuk diperbaiki. PB Porprov juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.


Respons tersebut patut dicatat. Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin proses administrasi penyelenggaraan ajang olahraga tingkat provinsi bisa meloloskan kesalahan klasifikasi identitas yang begitu mendasar?


Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi pengakuan dan langkah korektif PB Porprov. Namun, ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan sejak awal bukan untuk menghalangi ASN atau pengelola media sosial OPD melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan.
“Silakan ASN menjalankan tugas kehumasan dan mendokumentasikan kegiatan pemerintah. Itu memang bagian dari tugas mereka.

Tetapi jangan sampai identitas humas OPD dicampuradukkan dengan identitas PERS. Jangan karena sama-sama membawa kamera dan melakukan publikasi, lalu keduanya dianggap memiliki kedudukan yang sama,” tegas Ade Muksin.


Menurutnya, profesi pers memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Pasal 1 angka 1 menjelaskan pengertian pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.


Bahkan, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Identitas PERS bukan aksesori administrasi yang bisa ditempelkan kepada siapa saja. Ada fungsi jurnalistik, tanggung jawab profesional, serta ketentuan yang harus dihormati. Humas pemerintah menjalankan fungsi komunikasi institusi, sedangkan pers bekerja menjalankan fungsi jurnalistik secara independen,” ujarnya.


Ade juga mengingatkan agar permohonan maaf PB Porprov tidak berhenti sebatas pernyataan di situs resmi. Perbaikan harus dibuktikan melalui penarikan dan penggantian kartu yang keliru, sekaligus evaluasi terhadap mekanisme verifikasi serta persetujuan penerbitan ID Card.


JANGAN ADA DISKRIMINASI AKSES TERHADAP MEDIA LOKAL


Lebih jauh, Ade menyoroti persoalan yang tidak kalah penting, yakni transparansi mekanisme verifikasi wartawan, pemberian akses peliputan, serta pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.


Menurutnya, Porprov seharusnya menjadi momentum membangun kolaborasi antara penyelenggara dan seluruh insan pers, bukan justru menimbulkan kesan adanya pengelompokan atau perlakuan berbeda terhadap organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, maupun perusahaan media yang bertugas di wilayah Bekasi.


“Jangan sampai muncul persepsi bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Kalau memang ada persyaratan administrasi, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai akses peliputan menjadi ruang yang hanya nyaman bagi kelompok tertentu,” tandasnya.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan Porprov bukan hanya dituntut sukses dalam pertandingan dan prestasi olahraga, tetapi juga harus terbuka dalam pengelolaan informasi serta memberikan perlakuan yang profesional kepada insan pers.


Pengakuan kesalahan PB Porprov memang menjadi langkah awal. Namun, publik dan insan pers tentu berhak melihat apakah koreksi tersebut benar-benar dilaksanakan atau sekadar menjadi respons untuk meredam polemik.


Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang selembar kartu identitas. Ini menyangkut batas profesional antara humas pemerintah dan pers, sekaligus menyangkut transparansi penyelenggara dalam menghormati kerja jurnalistik.


Jangan sampai label PERS begitu mudah dicetak, tetapi penghormatan terhadap profesi pers justru masih harus diperjuangkan.


PWI Bekasi Raya berharap PB Porprov segera menuntaskan pembenahan dan memastikan seluruh mekanisme akses peliputan berjalan transparan, objektif, serta tidak diskriminatif.
“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya.

 

Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade Muksin.
(Herman)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *