banner 728x250

Warga Lubuk Gaung dan Bandar Jaya Setop Pemanenan di Lahan Eks PT. SSS, Desak Agrinas Palma Nusantara Turun dan Buka Dokumen

banner 120x600
banner 468x60

Siak Kecil, Kupasfakta.com – Ketegangan di lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 210 Hektar eks PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kembali memuncak. Warga Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya menghentikan paksa aktivitas pemanenan yang dilakukan sekelompok orang di lahan tersebut, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Lahan 210 Ha itu merupakan lahan plasma milik masyarakat Desa Lubuk Gaung yang disita oleh Satgas PKH pada tahun 2025.

banner 325x300

Menurut warga,Auzar dan Hamzah saat ini ada dua klaim pengelolaan di lapangan. Pihak pertama adalah Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya. Pihak kedua adalah kelompok yang selalu mengaku mewakili PT. Agrinas Palma Nusantara.

Masalah ini muncul ketika warga masyarakat lubuk Gaung meminta kelompok yang mengaku dari PT. Agrinas Palma Nusantara untuk menunjukkan dokumen legalitas pengelolaan mereka.

Pas diminta untuk menunjukkan dokumen atau suratnya, jawabannya selalu muter-muter. Alhasil jawabannya Cuma lisan aja. Katanya dari PT.Agrinas, tapi buktinya tidak ada, dan aneh juga dengarnya ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.

Merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan, warga kemudian bersatu dan melakukan penyetopan aktivitas pemanenan di lahan eks PT. Sinar Sawit Sejahtera (SSS).

Warga juga membuat surat pernyataan untuk memberhentikan aktivitas pemanenan dilapangan. Kerena diminta oleh salah seorang dari kelompok yang mengaku dari Agrinas, Dul agar tidak menimbulkan konflik sosial.

Warga masyarakat Lubuk Gaung menegaskan mendukung program pemerintah pusat melalui PT.Agrinas Palma Nusantara Dan kami tidak menolak investasi atau pengelolaan namun harus jelas mekanismenya serta setoran nya harus musuk ke kas negara. Serta menuntut transparansi dan kepastian hukumnya.

Kami jaga mendesak PT. Agrinas Palma Nusantara untuk turun langsung ke lapangan. Hadir, perlihatkan dokumennya ke masyarakat pemilik plasma. Jangan cuma mengatasnamakan perusahaan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Agrinas Palma Nusantara terkait aksi warga tersebut.

Warga masyarakat Desa Lubuk Gaung Dan Bandar jaya kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis berharap pemerintah daerah, Satgas PKH, dan Aparat penegak Hukum (APH) segera memfasilitasi pertemuan agar status pengelolaan 210 Ha lahan eks PT. SSS jelas dan tidak menimbulkan konflik baru ditengah masyarakat. (***)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *