Bekasi, Kupasfakta.com – Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diwarnai dugaan intimidasi terhadap masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah setelah beredar video di media sosial yang diduga memperlihatkan adanya pernyataan bernada ancaman kepada warga terkait pilihan politik mereka.
Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Pertamina, Kampung Wates, RT 07/RW 08, wilayah Dusun 3, Desa Kedung Jaya. Padahal, tahapan Pilkades masih berada pada proses pemberkasan bakal calon.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat ancaman kepada warga agar memilih calon kepala desa tertentu dengan ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos), maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan harus diusut secara hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Indra menyebut juru bicara salah satu bakal calon kepala desa, yang disebut bernama Joro, diduga menyampaikan pernyataan bahwa warga yang tidak memilih calon Juhari akan dihapus dari daftar penerima bansos. Dugaan pernyataan tersebut kini telah beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
“Jika pernyataan itu benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar kampanye, tetapi sudah mengarah pada dugaan intimidasi yang mencederai hak pilih masyarakat. Tidak boleh ada warga yang ditekan dengan ancaman kehilangan hak sosial hanya karena pilihan politiknya,” tegas Indra Pardede.
Indra juga mempertanyakan belum adanya langkah tegas dari pihak terkait, baik panitia Pilkades, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, maupun penyelenggara pemilihan, meski video dugaan intimidasi tersebut telah viral.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan atau ancaman, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam keterangannya, Indra merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila unsur pidana terpenuhi, di antaranya Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum melalui ancaman atau kekerasan, serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, dengan penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Selain itu, peraturan mengenai Pemilihan Kepala Desa pada umumnya menegaskan bahwa Pilkades harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta melarang segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi pilihan masyarakat.
Masyarakat Kedung Jaya berharap Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, serta instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Warga juga mempertanyakan kewenangan pihak yang diduga mengeluarkan ancaman tersebut.
“Kalau benar ada ucapan bahwa bansos bisa dicabut hanya karena tidak memilih calon tertentu, publik tentu berhak bertanya, atas dasar kewenangan apa seseorang bisa menentukan nasib penerima bansos? Penyaluran bantuan sosial memiliki mekanisme dan aturan yang tidak dapat diputuskan secara sepihak,” ujar Indra Pardede.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bakal calon kepala desa Juhari, juru bicara yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak Pemerintah Desa Kedung Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rohman)


















