banner 728x250
Berita  

Dugaan Urugan Pasir dan Lime Stone Tak Sesuai, Proyek SMPN 36 Kota Bekasi Diminta Diperiksa

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI, Kupasfakta.com – Pembangunan gedung sekolah seharusnya menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan. Namun, ketika proyek bernilai miliaran rupiah justru dipertanyakan pelaksanaannya, publik berhak menuntut jawaban: ke mana arah penggunaan anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab?

Sorotan itu kini mengarah pada proyek Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi, yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022. Ketua DPD Jawa Barat LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi tersebut.

banner 325x300

Indra meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan yang telah disampaikan berhenti sebagai tumpukan administrasi. Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak perlu diperiksa secara serius berdasarkan bukti dan fakta lapangan.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini. Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi harus dibuka secara terang, karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat,” tegas Indra Pardede.

Anggaran Hampir Rp3 Miliar, Pekerjaan Dipertanyakan

Berdasarkan data yang disampaikan LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN, proyek Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi memiliki nilai pagu sebesar Rp2.946.648.275,00, dengan nilai kontrak Rp2.728.098.600,00.

Pekerjaan tersebut disebut dimenangkan oleh CV Timur Sarana Jaya, beralamat di Jalan Batu Giok II No. 268 Blok VI RT 004 RW 037, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun, nilai anggaran yang besar tidak otomatis menjamin pekerjaan terlaksana sesuai ketentuan. Indra menyoroti dugaan pengurangan volume item pekerjaan serta dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Gambar Perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Spesifikasi Teknis.

Dugaan tersebut, menurutnya, harus diuji melalui pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan mutu material, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Urugan Pasir dan Beton Lantai Kerja Disorot

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pekerjaan urugan pasir bawah pondasi dengan ketebalan 10 sentimeter sebagaimana disebut tercantum dalam RAB.

LSM KAMPAK-RI menduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam uraian laporan, disebutkan bahwa lokasi galian tapak pondasi masih digenangi air dengan ketinggian sekitar 30–50 sentimeter pada saat pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, laporan juga menyoroti item beton lantai kerja bawah tapak beton K-100 dengan ketebalan 5 sentimeter, yang disebut tercantum dalam RAB dengan volume 0,41 m³.

Indra meminta dugaan tersebut tidak hanya dinilai berdasarkan pengamatan sepintas, melainkan diverifikasi melalui dokumen teknis, metode pelaksanaan, foto dan video pekerjaan, serta pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli yang berwenang.

“Kalau benar ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak, tentu harus ada pemeriksaan. Jangan sampai pekerjaan di atas kertas terlihat lengkap, tetapi kondisi di lapangan justru menyisakan pertanyaan,” ujar Indra.

Dugaan Kekurangan Lime Stone, Selisih Volume Harus Dibuktikan

Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan urugan Lime Stone untuk akses jalan masuk yang disebut dalam RAB memiliki volume 38,4 m³.

LSM KAMPAK-RI menduga penggunaan material tersebut mengalami kekurangan sekitar 7–10 m³. Dugaan ini disebut didukung foto dan video pelaksanaan yang telah disampaikan sebagai bagian dari laporan.

Namun, untuk memastikan apakah benar terjadi kekurangan volume, diperlukan pengukuran teknis dan pencocokan dengan dokumen kontrak. Selisih volume tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan visual.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didesak memeriksa seluruh item pekerjaan yang dipersoalkan, termasuk volume, mutu material, spesifikasi teknis, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.

Laporan Nomor 29 Dipertanyakan Tindak Lanjutnya

Desakan tersebut berkaitan dengan laporan nomor:

29/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-MDN/I/2026

Perihal: Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi.

Indra Pardede meminta laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah temuan lain yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pihak penyedia jasa. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan dan perannya harus dimintai keterangan.

PPK, PPTK dan Penyedia Diminta Tidak Lepas Tangan

Indra berharap aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa CV Timur Sarana Jaya, serta pihak pengawas pekerjaan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan hukum tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai perannya. Jangan sampai proyek pembangunan sekolah yang menggunakan uang rakyat justru menyisakan dugaan persoalan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban Kejaksaan

Pembangunan Gedung SMPN 36 Kota Bekasi bukan sekadar persoalan konstruksi. Di balik anggaran hampir Rp3 miliar, terdapat kepentingan masyarakat dan kebutuhan pendidikan yang harus dipertanggungjawabkan.

Dugaan pengurangan volume, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, serta persoalan pekerjaan pondasi dan akses jalan masuk menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila laporan tersebut memenuhi syarat penanganan.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status laporan, langkah tindak lanjut, serta hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan.

Sebab, transparansi anggaran bukan pilihan tambahan. Itu merupakan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, PPK, PPTK, maupun CV Timur Sarana Jaya mengenai dugaan-dugaan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang. (***)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *