banner 728x250
Berita  

Uang Rakyat Rp195,9 Miliar Dipertanyakan, Forkorindo: Bongkar Siapa di Balik Rantai SPPD!

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU . Kupas Fakta. Com

banner 325x300

Angka Rp195,9 miliar terlalu besar untuk sekadar menjadi angka yang berputar dalam narasi kasus, lalu perlahan tenggelam ditelan waktu.

Dugaan penyimpangan perjalanan dinas melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 kembali menjadi sorotan. Terlebih, narasi hasil audit yang menjadi perhatian publik menyebut terdapat lebih dari 11.000 dokumen SPPD yang diduga tidak sesuai dengan fakta perjalanan.

Jika seluruh dugaan tersebut benar-benar didukung alat bukti yang sah, maka publik berhak bertanya dengan suara keras:
Siapa yang bertanggung jawab? Ke mana uang negara mengalir? Mengapa mekanisme verifikasi dapat meloloskan dokumen sebanyak itu? Dan sampai di mana proses hukumnya sekarang?
Pertanyaan itu bukan fitnah. Itu adalah pertanyaan publik atas penggunaan uang negara.

Dewan Pimpinan Daerah LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau pun mendesak Kapolda Riau yang baru agar tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa ujung yang jelas.

Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menyatakan perkara dengan nilai dugaan kerugian negara sebesar itu harus diperlakukan sebagai perkara serius.

“Rp195,9 miliar bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memang ditemukan perjalanan yang tidak pernah dilakukan tetapi anggarannya tetap dibayarkan, maka jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Bongkar seluruh rantainya,” tegas Batubara.

11 RIBU DOKUMEN DIPERTANYAKAN, SIAPA YANG MELONGGARKAN PINTU?

Persoalan yang paling mengusik bukan hanya besarnya angka.
Lebih dari 11.000 dokumen SPPD yang disebut dalam narasi perkara justru memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai sistem pengawasan dan pengendalian anggaran.

Sebab, jika terdapat dokumen perjalanan yang tidak sesuai fakta, bukti perjalanan yang tidak memadai, atau perjalanan yang diduga tidak pernah dilakukan namun pembayaran tetap direalisasikan, maka publik layak mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat melewati berbagai tahapan administrasi.
Apakah pemeriksaan hanya formalitas?
Apakah tanda tangan dan verifikasi dilakukan tanpa pemeriksaan substansi?
Atau ada mekanisme lain yang memungkinkan dokumen bermasalah tetap berujung pada pencairan uang negara?

Inilah yang menurut Forkorindo harus dijawab melalui proses hukum.
“Jangan hanya mencari siapa yang mengurus kertas. Cari siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan dan siapa yang menikmati manfaatnya apabila memang terbukti ada aliran dana,” ujar Batubara.

JANGAN CARI KAMBING HITAM, BONGKAR RANTAINYA

Forkorindo Riau mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah apabila alat bukti justru menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Menurut Batubara, penyidik harus membangun konstruksi perkara secara utuh.

Mulai dari siapa yang mengajukan perjalanan, siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang memerintahkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran, siapa yang menerima uang, hingga bagaimana uang tersebut akhirnya digunakan.

“Kalau ada kesalahan, buktikan. Kalau ada perbuatan pidana, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat. Jangan membuat publik terus menerka-nerka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat menghukum seseorang hanya berdasarkan tuduhan.

Forkorindo justru meminta aparat membuktikan perkara dengan alat bukti yang sah.

“Praduga tak bersalah harus dihormati. Tetapi kepastian hukum juga tidak boleh dibunuh oleh ketidakjelasan,” tegasnya.
Rp195,9 MILIAR BUKAN UANG RECEH
Nilai Rp195,9 miliar membuat perkara tersebut semakin sulit dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

Jika dugaan kerugian tersebut terbukti, maka dampaknya bukan sekadar angka dalam dokumen pemeriksaan.
Itu adalah uang publik.

Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur, maupun kebutuhan masyarakat Riau lainnya.

“Jangan sampai masyarakat diminta bersabar, sementara uang negara yang nilainya sangat besar justru menjadi tanda tanya. Rakyat berhak tahu proses hukumnya,” kata Batubara.

Menurutnya, penegakan hukum harus mampu menjawab satu hal sederhana:
Apakah uang negara benar-benar disalahgunakan atau tidak?
Jika jawabannya tidak, maka jelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Namun jika ditemukan bukti tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

KAPOLDA RIAU BARU JANGAN WARISI KEBUNTUAN

Forkorindo Riau meminta Kapolda Riau yang baru tidak sekadar menerima warisan perkara, tetapi memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian publik memiliki arah penyelesaian yang jelas.

Batubara menyebut kasus dugaan SPPD tersebut dapat menjadi salah satu ujian keberanian dan profesionalitas aparat penegak hukum di Riau.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada perkara besar yang awalnya bergemuruh, kemudian tiba-tiba sunyi. Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan perkembangannya sesuai kewenangan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau alat bukti cukup, proses sesuai hukum,” katanya.

Publik tidak membutuhkan kasus yang hanya ramai di pemberitaan. Publik membutuhkan kepastian.
Dan kepastian itu hanya bisa lahir dari proses hukum yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN ADA YANG MERASA KEBAL
Forkorindo juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, jaringan atau kedudukan tertentu.

“Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti, harus bertanggung jawab sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang tidak terbukti juga tidak boleh dikorbankan,” ujar Batubara.

Karena itu, menurutnya, aparat harus bekerja dengan prinsip equality before the law.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Dan tidak boleh ada upaya menggiring opini seolah-olah seseorang bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.

Namun di sisi lain, jangan pula berlindung di balik alasan proses hukum untuk mengubur perkara tanpa kepastian.

FORKORINDO: BONGKAR, BUKTIKAN, TUNTASKAN!

Batubara menegaskan Forkorindo Riau akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.

“Kami tidak meminta aparat bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta aparat bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan dinas.

Jika benar terdapat ribuan dokumen yang tidak sesuai fakta dan kemudian menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus diuji di hadapan hukum.

“Rp195,9 miliar bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada uang rakyat dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu, jangan biarkan perkara ini menjadi kuburan kepastian hukum,” tegasnya.

“Bongkar kalau memang ada pidananya. Buktikan dengan alat bukti. Telusuri aliran uangnya. Jangan tebang pilih. Dan tuntaskan sesuai hukum. Rakyat Riau berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan perkara!” pungkas Batubara. (Umar Dani)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *