banner 728x250

PT BSP Beri Klarifikasi Terkait Klaim Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Tetap Persoalkan Pembayaran dan Luas Lahan

banner 120x600
banner 468x60

SIAK, Kupasfakta.com – PT Bumi Siak Pusako (BSP) memberikan klarifikasi terkait klaim salah seorang ahli waris pemilik lahan di wilayah Pusako, Kabupaten Siak, yang menyebut keluarganya belum menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dari perusahaan.

Sebelumnya, Jahlelawati, melalui ahli warisnya bernama Habil, menyampaikan bahwa keluarganya mengaku belum pernah menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan yang disebut bernilai sekitar Rp341 juta. Klaim tersebut juga berkaitan dengan permintaan penghentian sementara aktivitas pekerjaan perusahaan di lokasi lahan yang dipersoalkan.

banner 325x300

Media Relations PT BSP, Wahyudi, saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pengecekan terhadap administrasi dan dokumen pembayaran pembebasan lahan.

Menurut Wahyudi, berdasarkan dokumen perusahaan, pembayaran ganti rugi telah dilakukan kepada penerima yang tercatat dalam administrasi PT BSP. Ia menyebut pembayaran kepada Jahlelawati dilakukan melalui rekening yang bersangkutan pada 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp341 juta.

“Berdasarkan administrasi dan bukti pembayaran yang kami miliki, dana ganti rugi tersebut telah ditransfer pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil,” ujar Wahyudi.

Ia menegaskan, berdasarkan administrasi dan dokumen pembebasan lahan yang dimiliki perusahaan, PT BSP telah menjalankan kewajibannya kepada pihak penerima sebagaimana tercatat dalam dokumen perusahaan.

Terkait klaim ahli waris Habil yang menyebut keluarganya tidak lagi memiliki dana tersebut, Wahyudi mengatakan kondisi rekening setelah dana ditransfer berada di luar kewenangan dan pengetahuan perusahaan.

“Kalau memang setelah dilakukan pengecekan rekening dana tersebut sudah tidak ada, kami menyarankan agar persoalannya dikomunikasikan kembali dengan pihak keluarga atau ahli waris. Dari sisi BSP, kami memiliki bukti pengeluaran dan bukti transfer yang menunjukkan dana telah dikirim dan transaksi berhasil,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran, PT BSP juga memberikan penjelasan mengenai luas lahan yang saat ini menjadi lokasi pekerjaan.

Wahyudi menyebut pekerjaan di lapangan telah dilakukan berdasarkan titik koordinat dan luas lahan yang tercatat dalam dokumen pembebasan. Pernyataan tersebut berbeda dengan klaim pihak ahli waris yang menyebut luas lahan yang mereka persoalkan mencapai sekitar 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare.

“Luas lahan yang dikerjakan pihak BSP saat ini di lapangan sudah sesuai titik koordinat dan lahan milik Jahlelawati sesuai dengan luas yang dibebaskan. Berbeda dengan klaim ahli waris sebesar 8.000 meter persegi. Hal tersebut sudah dilakukan pengecekan koordinat oleh pihak pekerja BSP, dalam hal ini CCNT, di lapangan,” tutur Wahyudi.

Terkait adanya tudingan bahwa oknum BSP diduga ikut bermain dalam persoalan tersebut, Wahyudi mengatakan perusahaan akan mengambil tindakan apabila tudingan tersebut disertai bukti.

“Jika memang ada bukti, pihak BSP tidak segan-segan menindak tegas jajaran yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun memprosesnya secara hukum melalui aparat penegak hukum,” ujarnya.

PT Persi Beri Penjelasan

Sementara itu, Direktur PT Persi, M. Nasir, saat dikonfirmasi media pada 3 Oktober 2026 melalui sambungan telepon, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran kepada pemilik lahan.

Menurut Nasir, uang pembebasan lahan dari BSP masuk langsung ke rekening masing-masing pemilik lahan dan tidak melalui PT Persi.

“Pemilik-pemilik lahan yang dibebaskan, uangnya masuk ke rekening masing-masing dan tidak melalui PT Persi,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, PT Persi menerima pembayaran terkait sisa utang pemilik lahan yang terkena pembebasan. Menurutnya, pada saat proses tersebut terdapat pengurus atau perwakilan dari masing-masing pemilik lahan.

Nasir menyatakan akan memberikan data mengenai besaran pembayaran sisa utang masing-masing pemilik lahan kepada PT Persi. Ia menyebut data tersebut akan disampaikan pada Senin karena saat dikonfirmasi merupakan hari libur.

Ahli Waris Tetap Mempertanyakan Dana Rp341 Juta

Di sisi lain, Habil selaku salah seorang ahli waris Jahlelawati tetap mempertanyakan pembayaran ganti rugi lahan yang menurut dokumen perusahaan telah ditransfer sebesar sekitar Rp341 juta.

Saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2026, Habil menyatakan keluarganya tidak pernah menikmati dana tersebut.

Menurut Habil, setelah rekening Jahlelawati diperiksa, dana yang dimaksud sudah tidak terdapat di dalam rekening.

“Setelah rekening dicek memang kosong, tidak ada dananya lagi. Saat kakak saya, Jahlelawati, dibawa ke bank waktu itu, dia hanya diminta tanda tangan dan disodorkan kertas oleh pengurus,” kata Habil.

Ia mengaku baru mengetahui kondisi rekening tersebut sekitar satu minggu kemudian ketika Jahlelawati hendak mengambil uang untuk berbelanja.

Selain persoalan pembayaran, Habil juga mempersoalkan luas lahan yang menurutnya terdampak pekerjaan perusahaan.

Ia mengklaim luas lahan yang terkena pekerjaan mencapai sekitar 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare, bukan sekitar 3.000 meter persegi atau 0,3 hektare sebagaimana yang dipersoalkan dalam klaim sebelumnya.

“Saya minta pekerjaan di lapangan dihentikan dulu sebelum ada titik terang dan penyelesaian,” ujar Habil.

Pantauan di Lokasi

Pada 3 Oktober 2026, LSM Forkorindo bersama sejumlah insan media melakukan pemantauan ke lokasi lahan yang dipersoalkan.

Di lokasi terlihat satu unit alat berat jenis excavator atau beko sedang melakukan aktivitas pekerjaan. Namun, menjelang pukul 12.00 WIB, alat tersebut berhenti beroperasi.

Tim yang berada di lokasi tidak menemukan pihak yang mengerjakan aktivitas tersebut, termasuk perwakilan PT BSP, sehingga belum memperoleh keterangan langsung mengenai kegiatan pekerjaan saat pemantauan berlangsung.

Persoalan mengenai pembayaran ganti rugi, luas lahan, titik koordinat, serta pihak yang berhak menerima pembayaran masih menjadi bagian dari perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan ahli waris.

Untuk memperoleh kepastian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembebasan lahan, bukti transfer, rekening penerima, data koordinat, serta dokumen terkait luas lahan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BSP, PT Persi, pihak keluarga Jahlelawati, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Zulfahmi, S.Pd.I)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *