Kupasfakta.com, Sabak Auh – Penyelenggara Proyek PT. Hutama Karya yang berada di Kecamatan Sabak Auh tepatnya di Kampung Rempak melakukan kegiatan pekerjaan bisa dimanfaatkan oleh Seorang Oknum PKKK Berinisial Ryan yang bertugas di dinas PUPR Kabupaten Siak.
Demi mendapatkan keuntungan dari hasil pengawasan kerja nya ia rela menjual nama pemuda tempatan yang berada di Kampung Rempak dan juga membawa bawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna untuk medapatkan keuntungan pribadi serta beberapa kegiatan yang akan dikerjakannya. peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 29 April 2026.
Menurut Ketua LSM Forkorindo Siak Syahnurdin yang juga warga Kecamatan Sabak Auh hal ini sangat geram dan juga kesal atas pencorengan harkat dan martabat sebagai ketua LSM dikabupaten Siak.
Namun tidak sampai disitu hal ini akan saya bicarakan kepada seluruh LSM yang ada di negara Republik Indonesia tegas nya.
Saudara Ryan ini adalah Oknum PKKK yang bertugas di dinas PUPR Kabupaten Siak. dalam menjalankan tugasnya ia sebagai Fungsi pengawasan atas kinerja dari PT Hutama Karya (HK) yang melakukan kegiatan kerja dikecamatan Sabak Auh tepatnya dikampung Rempak.
Untuk hal ini ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin akan menindak lanjuti dan meminta tegas kepada kepala dinas PUPR Kabupaten Siak Ardi Irfandi dan Kabid Pengairan Ok M.Rizki agar segera memberikan sanksi tegas atau memberhentikan nya.
Namun apabila hal ini tidak direspon atau ditanggapi oleh pihak dinas PUPR Kabupaten Siak, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum untuk melayangkan surat Somasi kepada dinas tersebut.
Setelah berkali kali mencoba mengkonfirmasi nya melalui kontak Whatshapp oleh Ketua LSM Forkorindo Siak Syahnurdin kepada saudara Ryan oknum PKKK dinas PUPR Kabupaten Siak tidak dijawab lalu mencoba mengirim pesan Whatsapp juga tidak direspon hingga berita ini dilayangkan belum juga dapat untuk dikonfirmasi pungkas Syahnurdin. (Red)


















