JAKARTA, Kupasfakta.com – Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara, Bunda Kasihhati, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan menyusul pernyataan lembaga tersebut terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bunda Kasihhati saat ditemui awak media di kediamannya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, penjelasan Ketua Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi “penyiksaan” berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan berpotensi melukai perasaan korban beserta keluarganya.
“Ketika masyarakat melihat seorang perempuan diduga mengalami penderitaan yang begitu berat, justru yang muncul ke ruang publik adalah penjelasan yang seolah-olah korban tidak mengalami penyiksaan. Cara berkomunikasi seperti ini tidak mencerminkan empati yang seharusnya dimiliki lembaga pelindung perempuan,” ujar Bunda Kasihhati.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang memperdebatkan aspek teori hukum internasional, melainkan mengharapkan keberpihakan terhadap korban kekerasan.
“Komnas Perempuan dibentuk untuk menjadi benteng perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Ketika publik berharap ada suara yang menguatkan korban, yang muncul justru penjelasan yang memicu polemik. Ini bukan sekadar persoalan istilah hukum, tetapi juga menyangkut kepekaan dan tanggung jawab moral,” katanya.
Bunda Kasihhati menilai seorang pemimpin lembaga negara harus mampu menyampaikan penjelasan hukum secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau yang dimaksud adalah definisi teknis dalam Konvensi PBB, sampaikan secara lengkap. Jangan berhenti pada kalimat yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa penderitaan korban dianggap belum cukup berat. Penjelasan yang tidak utuh dapat melukai hati korban dan mengikis kepercayaan publik,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Perempuan Tangguh Nusantara meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Komnas Perempuan.
“Kami meminta Presiden segera mengevaluasi Ketua Komnas Perempuan. Apabila dinilai tidak lagi mampu membangun kepercayaan publik, menjaga empati terhadap korban, serta mengomunikasikan sikap lembaga secara utuh, maka sudah selayaknya dilakukan pergantian kepemimpinan demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Bunda Kasihhati menambahkan, desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar Komnas Perempuan tetap menjadi lembaga yang berpihak kepada korban, menjaga rasa keadilan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Korban membutuhkan pembela, bukan polemik. Komnas Perempuan harus kembali menjadi rumah yang menghadirkan harapan bagi perempuan korban kekerasan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh karena komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Ketua Komnas Perempuan terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Perempuan Tangguh Nusantara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)


















