SIAK. Kupas Fakta. Com
Polemik pemeliharaan lahan yang terkait dengan aktivitas PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali panas. Kali ini, bukan sekadar soal siapa pemilik lahan dan siapa yang berhak menerima ganti rugi, tetapi muncul dua versi yang saling berhadapan secara terbuka.
Di satu sisi, PT BSP menyatakan memiliki bukti bahwa uang ganti rugi sekitar Rp341 juta telah ditransfer ke rekening Jahlelawati pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil.
Namun di sisi lain, Habil, yang mengaku sebagai ahli waris Jahlelawati, justru menyatakan keluarganya tidak pernah menikmati uang tersebut.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana tetapi serius:
Jika Rp341 juta benar-benar telah masuk ke rekening, ke mana uang itu kemudian pergi?
Dan jika pihak keluarga memang belum pernah menikmati uang tersebut, siapa yang mengetahui atau menguasai proses setelah dana masuk ke rekening penerima?
Dua pertanyaan inilah yang seharusnya tidak dibiarkan menggantung.
BSP Pegang Bukti Transfer, Keluarga Pegang Klaim Tidak Pernah Menikmati
Media Relations PT BSP, Wahyudi, saat dikonfirmasi pada 3 Oktober 2026 menyatakan pihak perusahaan telah melakukan pengecekan terhadap administrasi dan dokumen pembayaran.
Hasil pengecekan BSP menyebut pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada Jahlelawati telah dilakukan melalui rekening yang bersangkutan pada 7 Oktober 2025 dengan nilai sekitar Rp341 juta.
“Berdasarkan administrasi dan bukti pembayaran yang kami miliki, dana ganti rugi tersebut telah ditransfer pada 7 Oktober 2025 dan transaksi dinyatakan berhasil,” ujar Wahyudi.
BSP juga menyatakan dari sisi administrasi pembayaran dan dokumen pembebasan lahan, kewajiban perusahaan kepada penerima yang tercatat dalam administrasi telah dipenuhi.
Namun keterangan tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan.
Sebab, bukti transfer membuktikan adanya transaksi pengiriman dana, tetapi persoalan yang kini dipersoalkan keluarga adalah apa yang terjadi terhadap dana tersebut setelah transaksi dinyatakan berhasil.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Jika diperlukan, seluruh rangkaian transaksi harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah dan pihak yang berwenang.
Habil: “Kami Tidak Pernah Menikmati Uang Rp341 Juta”
Habil tetap pada keterangannya.
Ia menyatakan keluarga tidak pernah menikmati uang ganti rugi yang disebut BSP senilai Rp341 juta.
Menurut Habil, ketika proses pembayaran berlangsung, kakaknya, Jahlelawati, pernah dibawa ke bank. Namun menurut pengakuannya, Jahlelawati hanya diminta menandatangani dokumen dan menerima kertas dari pihak pengurus.
“Waktu itu kakak saya dibawa ke bank. Hanya diminta tanda tangan dan disodorkan kertas oleh pengurus. Setelah sekitar satu minggu mau belanja, kakak saya mengambil uang, ternyata rekening kosong,” kata Habil.
Keterangan ini tentu perlu diuji dengan dokumen perbankan dan dokumen pembebasan lahan.
Sebab apabila memang dana telah masuk, maka harus ada jejak transaksi yang dapat menjelaskan kapan dana masuk, apakah pernah ditarik, dipindahkan, atau digunakan, serta oleh siapa dan berdasarkan kewenangan apa.
Tidak cukup persoalan berhenti pada kalimat “uang sudah ditransfer.”
Selisih Luas Lahan: 8.000 Meter Persegi atau Hanya 3.000 Meter?
Belum selesai persoalan uang, muncul pula perbedaan klaim mengenai luas lahan.
Habil menyebut lahan keluarganya yang terkena pembebasan sekitar 8.000 meter persegi atau 0,8 hektare.
Sementara pihak BSP menyatakan pekerjaan yang dilakukan di lapangan telah disesuaikan dengan titik koordinat dan luas lahan yang telah dibebaskan, yang menurut keterangan pihak perusahaan berbeda dari klaim 8.000 meter persegi tersebut.
Jika benar terdapat perbedaan antara 8.000 meter persegi dengan sekitar 3.000 meter persegi, maka terdapat selisih sekitar 5.000 meter persegi.
Angka itu bukan selisih kecil.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan dengan adu pernyataan.
Buka peta bidangnya. Buka surat ukurnya. Buka koordinatnya. Lakukan pengukuran bersama.
Dari sana publik bisa melihat mana yang sesuai dengan dokumen dan mana yang masih sebatas klaim.
PT Persi Ikut Disebut dalam Rantai Pembayaran
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Direktur PT Persi, M. Nasir, SE, menjelaskan bahwa uang pembebasan lahan pemilik lahan masuk ke rekening masing-masing pemilik dan tidak melalui PT Persi.
Nasir menyebut PT Persi hanya menerima pembayaran terkait sisa utang pemilik lahan yang terkena pembebasan.
“Pemilik-pemilik lahan yang dibebaskan tersebut uangnya masuk ke rekening masing-masing, tidak melalui PT Persi. Persi hanya menerima sisa utang pemilik lahan yang kena pembebasan,” ujar Nasir.
Nasir juga menyebut terdapat pengurus atau perwakilan masing-masing pemilik lahan dalam proses tersebut.
Ketika ditanyakan berapa besaran utang masing-masing pemilik lahan yang dibayarkan kepada PT Persi melalui transfer, Nasir berjanji akan memberikan datanya pada Senin karena saat dikonfirmasi bertepatan dengan hari libur.
Data tersebut kini menjadi penting.
Publik tentu berhak mengetahui secara jelas bagaimana rangkaian pembayaran tersebut berlangsung, khususnya jika terdapat hubungan antara pembayaran pembebasan lahan dengan kewajiban atau utang pemilik lahan.
BSP Tantang Bukti Jika Ada Oknum Bermain
Wahyudi juga menanggapi dugaan adanya oknum BSP yang disebut-sebut ikut bermain dalam persoalan di lapangan.
BSP menyatakan tidak akan tinggal diam apabila tudingan tersebut dapat dibuktikan.
“Kalau memang ada bukti, pihak BSP tidak segan-segan menindak tegas jajarannya ataupun memprosesnya melalui APH,” ujar Wahyudi.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu bagi proses klarifikasi yang lebih terbuka.
Jika tidak ada pelanggaran, pembuktian dokumen dapat membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.
Namun jika ternyata ditemukan ketidaksesuaian, maka bukti tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aktivitas Alat Berat Tetap Terlihat di Tengah Klaim Sengketa
Di lapangan, pada 3 Oktober 2026, LSM Forkorindo bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan terhadap lokasi yang menjadi objek klaim.
Di lokasi terlihat alat berat jenis excavator atau beko sedang melakukan aktivitas pekerjaan.
Menjelang sekitar pukul 12.00 WIB, alat tersebut berhenti beroperasi. Tim yang berada di lokasi tidak menemukan pihak yang mengerjakan pekerjaan maupun perwakilan PT BSP yang dapat memberikan keterangan langsung di lapangan.
Kondisi ini semakin mempertegas perlunya penjelasan mengenai dasar pekerjaan, batas bidang, titik koordinat, dan status pembebasan lahan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Jangan Sampai Dokumen Berbicara Lain dengan Kondisi Lapangan
Kasus ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi pertarungan antara klaim keluarga dengan pernyataan perusahaan.
Ada dokumen.
Ada rekening.
Ada bukti transfer.
Ada peta bidang.
Ada titik koordinat.
Ada dokumen pembebasan.
Ada pengukuran.
Dan ada aktivitas pekerjaan yang dapat dilihat langsung di lapangan.
Semua itu seharusnya bisa disandingkan.
Jika Rp341 juta memang telah mengirimkan ke penerima yang sah, maka dokumen pembayaran dan jejak transaksi harus mampu menjelaskan masalah tersebut.
Jika keluarga menyatakan tidak pernah menerima atau menikmati dana tersebut, maka klaim itu juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi yang relevan.
Begitu pula dengan klaim 8.000 meter persegi. Jika memang 8.000 meter persegi, spesifikasi batas dan pengukurannya. Jika yang dibebaskan hanya sekitar 3.000 meter persegi, tunjukkan pula dokumen dan koordinatnya.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan perang, sementara uang, tanah, dan dokumen yang berada di ruang yang berbeda-beda.
Publik Menunggu Satu Hal: BUKTI
Polemik ini pada akhirnya tidak memakan waktu lama.
Yang dibutuhkan adalah bukti yang dapat berfungsi.
BSP menyatakan memiliki bukti transfer Rp341 juta.
Keluarga menyatakan tidak pernah menikmati uang tersebut.
Habil mengklaim luas lahan mencapai 8.000 meter persegi.
BSP menyatakan pekerjaan telah mengikuti titik koordinat dan luas yang dibebaskan.
PT Persi menyatakan pembayaran pemilik lahan masuk ke rekening masing-masing dan termasuk hanya menerima pembayaran terkait sisa utang.
Masing-masing pernyataan tersebut harus diuji dengan dokumen.
Sebab dalam memperebutkan lahan, suara paling keras bukanlah bukti. Klaim paling tinggi bukanlah bukti. Bahkan bukti transfer sekalipun harus ditempatkan dalam rangkaian dokumen yang utuh.
Publik berhak memperoleh pencerahan mengenai siapa penerima dana, berapa luas lahan yang sebenarnya dibebaskan, bagaimana batas koordinatnya, bagaimana proses pembayaran berlangsung, dan atas dasar apa pekerjaan tetap dilakukan di lokasi yang masih dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Sampai seluruh dokumen terbuka dan dapat diverifikasi, polemik ini masih menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab.
Rp341 juta disebut sudah dibayar. Ahli waris mengaku tidak pernah menikmati. Lahan disebut sudah dibebaskan. Ahli waris mengklaim 8.000 meter persegi. Alat berat tetap bekerja.
Kini publik tinggal menunggu:
Siapa yang akan membuka seluruh dokumen dan mengakhiri polemik ini dengan fakta, bukan sekadar kata-kata? (Red)

















