BEKASI. Kupasfakta.com
Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi memasuki babak serius. Aliansi DPD LSM KAMPAK-RI, LSM AMAN, dan media cetak serta online resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait proses penerimaan murid di SMA Negeri 10 Kota Bekasi dan SMA Negeri 16 Kota Bekasi kepada aparat penegak hukum, Selasa (18/8/2026).
Laporan tersebut masing-masing dituangkan dalam Surat No. 62/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 dengan terlapor Kepala SMA Negeri 10 Kota Bekasi beserta pihak terkait, serta Surat No. 63/LAPDU//LSM KAMPAK.RI-LSM AMAN-Media/VIII/2026 dengan terlapor Kepala SMA Negeri 16 Kota Bekasi beserta panitia SPMB.
Dugaan yang dilaporkan bukan perkara sepele. Tim pelapor menyoroti adanya indikasi perubahan atau ketidaksesuaian titik koordinat/jarak domisili serta perubahan nilai akhir peserta didik pada tahapan SPMB yang menurut mereka perlu diuji dan diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI, Indra Pardede, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan analisis terhadap data yang tercantum dalam sistem SPMB Provinsi Jawa Barat serta dokumen dan informasi yang dikumpulkan tim.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena ada data yang menurut analisa kami janggal, maka kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan membuka fakta yang sebenarnya,” tegas Indra kepada awak media.
Menurut Indra, salah satu hal yang menjadi perhatian tim terdapat pada data peserta dengan NISN 0111117220. Pada PCMB pilihan kedua jalur domisili, peserta tersebut disebut memiliki nilai akhir 8.181,53 (meter) di SMA Negeri 10 Bekasi. Namun pada tahap berikutnya, menurut data yang menjadi dasar laporan, tercantum nilai akhir 1.073,75 (meter) dan peserta dinyatakan lulus.
Tim juga menyoroti peserta dengan NISN 0115066383. Pada PCMB pilihan pertama jalur prestasi akademik rapor, tercantum nilai akhir 285,69 dan status belum terpetakan di SMA Negeri 10 Bekasi. Kemudian pada tahap kedua melalui jalur CIBI, nilai akhir yang tercantum disebut melonjak menjadi 986,90 dan peserta dinyatakan lulus.
Perubahan angka yang sangat mencolok tersebut menjadi pertanyaan yang harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Apakah terdapat kesalahan input? Apakah sistem melakukan perubahan secara otomatis? Apakah terdapat proses verifikasi atau koreksi resmi? Atau memang ada perubahan data yang dilakukan oleh pihak tertentu?
Semua pertanyaan tersebut, menurut tim pelapor, harus dibuktikan melalui audit sistem, pemeriksaan log aktivitas, riwayat perubahan data, dokumen pendukung, serta klarifikasi seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem SPMB.
Indra menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, jika benar ditemukan perubahan data yang tidak memiliki dasar dan dilakukan dengan sengaja, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.
Pelaksanaan SPMB sendiri harus berpedoman pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, sebagaimana menjadi perhatian dalam ketentuan serta surat edaran yang dijadikan dasar laporan, termasuk SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemendikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Tim juga merujuk Surat Edaran Nomor 99/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Layanan Pendidikan agar peserta didik melanjutkan sekolah dan tidak putus sekolah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 68/HK.02.03/DISDIK tanggal 25 Mei 2026 mengenai penegasan komitmen integritas dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Barat.
Rusben: Jangan Berhenti pada Data di Layar, Uji Faktanya
Sementara itu, Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan uji materi terhadap data yang dipersoalkan di lapangan.
Menurutnya, apabila benar terdapat perubahan titik koordinat atau jarak peserta dalam sistem SPMB, maka perlu diketahui secara terang siapa yang memasukkan data, siapa yang memiliki akses, kapan data berubah, dari perangkat atau akun mana perubahan dilakukan, serta apakah perubahan tersebut memiliki dasar administrasi yang sah.
“Kalau memang ada perubahan data, jangan berhenti pada angka yang terlihat di layar. Periksa jejak digitalnya. Ada log sistem, akun pengguna, waktu perubahan dan riwayat data. Dari sana bisa diketahui apakah perubahan itu merupakan koreksi resmi atau justru tindakan yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Rusben.
Ia juga menyinggung kemungkinan aspek hukum berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Namun Rusben menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. Unsur seperti kesengajaan, tanpa hak atau melawan hukum, objek data yang diubah, serta pihak yang melakukan perubahan harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Mengubah, Kapan Diubah, dan Mengapa?
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Publik tentu berhak mendapatkan jawaban atas dugaan kejanggalan dalam proses penerimaan murid karena SPMB menyangkut hak peserta didik memperoleh akses pendidikan secara adil dan transparan.
Jika seluruh data ternyata merupakan kesalahan administrasi atau mekanisme sistem yang sah, maka hal itu pun harus dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan prasangka.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perubahan data yang dilakukan secara sengaja, tanpa kewenangan, atau bertentangan dengan ketentuan, maka proses hukum harus berjalan sesuai aturan.
Jangan sampai sistem penerimaan murid yang seharusnya menjadi pintu keadilan pendidikan justru berubah menjadi ruang gelap yang hanya bisa dibuka oleh orang-orang tertentu.
Karena itu, laporan ini bukanlah vonis. Laporan adalah pintu masuk untuk mencari kebenaran. Dan kebenaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan profesional, independen, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 16 Kota Bekasi serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut harus dipandang sebagai dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. (Rohman)


















