banner 728x250
Berita  

Anak Mandor Perkebunan Balai Kayang Buka Asal Usul Kebun Balai Kayang. Dalam Peta Kepmenhut tidak ada Nama PT.Eka Daya Mandiri

banner 120x600
banner 468x60

Siak, Kupasfakta.com – Polemik status lahan Balai Kayang kembali mencuat ke publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan keturunan pekerja perkebunan lama mempertanyakan asal-usul penguasaan lahan yang disebut-sebut merupakan bekas perkebunan karet dan kopi peninggalan Kesultanan Siak.

banner 325x300

Tatang, yang mengaku merupakan anak mandor perkebunan Balai Kayang pada masa lampau, mengungkapkan bahwa kawasan tersebut telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, Balai Kayang dulunya merupakan hamparan perkebunan karet dan kopi yang dibangun pada masa Kesultanan Siak.

“Perkebunan Balai Kayang itu sudah ada sejak zaman Sultan Siak pertama. Saat itu dunia membutuhkan karet, terutama menjelang Perang Dunia II, sehingga dibangun perkebunan besar di wilayah tersebut,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menyebut, pada masa itu pihak kerajaan bahkan mendatangkan tenaga ahli dari Jepang untuk membantu pengelolaan perkebunan.

Karena itu, menurut Tatang, keberadaan hubungan sejarah Kesultanan Siak dengan Jepang bukan hal baru.

“Makanya di Istana Siak ada ruangan Jepang dan ruangan Jerman. Itu bagian dari sejarah hubungan perdagangan dan perkebunan masa lalu,” katanya.

Namun Tatang mempertanyakan munculnya klaim Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri.

“Tidak ada yang namanya HGU PT Balai Kayang ataupun PT Ika Daya Yakin Mandiri. Asal-usul tanah itu adalah perkebunan karet milik Kesultanan Siak,” tegasnya.

Ia juga menilai perlu ada penelusuran terbuka terkait proses penguasaan lahan tersebut, termasuk dugaan adanya pembebasan lahan menggunakan uang negara pada masa lalu.

“Kalau memang disebut tanah peninggalan Jepang yang kalah perang, kenapa pemerintah daerah mengganti rugi kepada perusahaan? Tahun berapa PT itu berdiri? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pemerhati peta dan tata ruang yang enggan disebut namanya mengaku menemukan kejanggalan dalam dokumen pelepasan kawasan hutan.

Menurut dia, dalam Kepmenhut Nomor 903 tidak ditemukan nama PT Balai Kayang maupun PT Ika Daya Yakin Mandiri dalam peta pelepasan kawasan di Riau.

“Kalau ada HGU, seharusnya ada pelepasan kawasan terlebih dahulu. Dari pelepasan itulah baru lahir HGU. Ini yang sedang kami telusuri,” ujarnya.

Ia mengaku saat ini tengah mengumpulkan sejumlah dokumen serta berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat provinsi maupun pusat guna menelusuri legalitas dan sejarah penguasaan lahan Balai Kayang.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring munculnya berbagai klaim sejarah, legalitas lahan, serta tuntutan masyarakat agar pemerintah membuka seluruh dokumen terkait status kawasan tersebut secara transparan. (Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *