Siak, Riau Kupasfakta.com – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Koto Gasib, Iptu Budiman S.D, S.H, M.H, memberikan bantahan tegas terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan menyudutkan institusi kepolisian.
Latar Belakang Kontroversi
Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap artikel yang dimuat salah satu media daring dengan judul “Dugaan Pemerasan Kapolsek Gasib Kerja Sama Anggota Damkar Koto Gasib Tangkap Lepas Kasus Narkoba”. Kapolsek menilai pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan sumber yang tidak jelas kebenarannya.
Klarifikasi Fakta Lapangan
Dalam pernyataannya, Iptu Budiman memberikan klarifikasi terkait beberapa poin yang dianggap tidak akurat:
Status DPO (Daftar Pencarian Orang):
– DPO berinisial OS masih dalam tahap pencarian aktif
– Kanit Reskrim telah diperintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka
– Tidak benar adanya praktik “tangkap lepas” sebagaimana diberitakan
Barang Bukti:
– Sepeda motor yang disebutkan dalam berita sebagai “sudah dikeluarkan” masih diamankan di Mapolsek Koto Gasib
– Kendaraan tersebut merupakan barang bukti resmi dalam proses penyidikan
Sikap Tegas Kapolsek
Iptu Budiman menyatakan kekecewaannya terhadap media yang menerbitkan berita tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh:
– Melaporkan media dan wartawan terkait ke Dewan Pers
– Melakukan pengecekan legalitas media pada Dewan Pers Pusat
– Memastikan status registrasi resmi media yang bersangkutan
Pernyataan Integritas
“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai Kapolsek telah dicemarkan. Tuduhan ini tidak hanya menyerang pribadi saya dan anggota, tapi juga mencoreng institusi Polri,” tegas Iptu Budiman.
Kapolsek menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, terbuka, serta mengayomi dan melindungi masyarakat selama bertugas di Kecamatan Koto Gasib.
Himbauan kepada Publik
Iptu Budiman mengimbau masyarakat untuk:
– Menilai informasi secara objektif
– Tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak akurat
– Melaporkan sesuai prosedur jika ada dugaan kesalahan dalam proses penyidikan
Komitmen Anti-Narkoba
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pemakai narkotika. Kami minta agar media melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait informasi yang akan diberitakan,” pungkas Kapolsek.
Kapolsek menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepolisian selalu terbuka terhadap kritik, namun harus berdasarkan fakta dan dilakukan secara bertanggung jawab untuk menghindari menyesatkan masyarakat dengan informasi yang tidak berdasar. (Syahnurdin)