JAKARTA, Kupasfakta.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Daerah (BOPD) di SMKN 48 dan SMKN 70 Jakarta menjadi sorotan. Kedua kepala sekolah dinilai belum memberikan penjelasan langsung terkait penggunaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sebelumnya, Tim Aliansi Media Cetak dan Online mengirimkan surat konfirmasi kepada SMKN 48 melalui Surat Nomor 217/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 mengenai penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.404.484.409 dan Dana BOPD sebesar Rp3.616.200.000.
Surat serupa juga disampaikan kepada SMKN 70 melalui Nomor 216/I/Konfirmasi-Dana BOS/BOPD/JKRT/Aliansi/VI/2026 untuk meminta penjelasan terkait penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp782.049.355 dan Dana BOPD sebesar Rp2.158.800.000.
Dalam tanggapannya, SMKN 48 melalui Surat Nomor 437/PK.01.04 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Sekolah Dede Hidayat, S.Pd., M.A., serta SMKN 70 melalui Surat Nomor 266/PK.01.04 yang ditandatangani Kepala Sekolah Meni Muryanah, M.Pd., mengarahkan agar konfirmasi mengenai penggunaan anggaran disampaikan kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I.
Ketua Tim Aliansi Media Cetak dan Online, Timbul Sinaga, menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
“Yang kami minta adalah klarifikasi dari Kuasa Pengguna Anggaran, bukan dari pihak lain. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS dan BOPD. Karena itu, penjelasan seharusnya disampaikan langsung oleh pihak sekolah,” ujarnya.
Menurut Timbul, konfirmasi yang diajukan media berkaitan dengan realisasi belanja yang tercantum dalam laporan K7 sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aliansi Media juga mempertanyakan sejumlah item belanja yang dinilai memiliki kesamaan objek pembiayaan antara Dana BOS Reguler dan Dana BOPD. Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih penggunaan anggaran.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I mengarahkan permohonan informasi diajukan melalui portal PPID Jakarta.
Menurut Timbul Sinaga, jawaban tersebut belum menjawab substansi konfirmasi karena yang dipertanyakan adalah pelaksanaan penggunaan anggaran oleh pihak sekolah sebagai pengguna anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dalam melakukan konfirmasi terhadap penggunaan anggaran negara.
“Semakin terbuka pejabat publik dalam memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran negara, semakin baik bagi terbangunnya kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, kurangnya keterbukaan akan memunculkan pertanyaan publik,” katanya.
Aliansi Media meminta SMKN 48 dan SMKN 70 memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan Dana BOS dan Dana BOPD, termasuk terhadap item-item belanja yang dipertanyakan. Menurut mereka, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 48, SMKN 70, maupun Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur I belum memberikan penjelasan rinci mengenai item-item penggunaan Dana BOS dan Dana BOPD yang menjadi objek konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)


















