BENGKALIS, Kupasfakta.com – Banjir yang disebut terus berulang di Desa Muara Dua dan Desa Bandar Jaya, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan. LSM Forkorimdo menduga persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan perlu ditelusuri terkait dugaan adanya penutupan sejumlah anak sungai yang memengaruhi aliran air.
Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorimdo Provinsi Riau, Syahnurdin, menilai Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dugaan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga, terdapat dugaan pembangunan tanggul oleh PT Triple S pada tiga anak sungai, yakni Sungai Air Masuk, Sungai Mata Ekor, dan Sungai Pasung Kecil. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
“Kalau benar tiga anak sungai itu ditutup demi melindungi kawasan perusahaan, sementara masyarakat setiap tahun menjadi korban banjir, maka persoalan ini harus diusut secara menyeluruh. Negara tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Syahnurdin.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan warga, tanggul tersebut pernah dibuka secara manual saat banjir untuk memperlancar aliran air. Namun, menurut pengakuan warga, tanggul kembali ditutup menggunakan alat berat.
“Informasi ini kami peroleh langsung dari masyarakat. Mereka mengaku tanggul sempat dibuka agar air mengalir, tetapi kemudian kembali ditimbun. Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi melalui investigasi resmi,” katanya.
Forkorimdo menilai belum adanya penjelasan terbuka dari pemerintah berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa keluhan masyarakat yang berlangsung selama bertahun-tahun belum juga menghasilkan solusi yang jelas. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” ujar Syahnurdin.
Ia juga mendesak Bupati Bengkalis untuk turun langsung meninjau lokasi banjir dan melihat kondisi masyarakat yang setiap musim hujan terdampak genangan.
“Masyarakat membutuhkan langkah nyata. Pemerintah perlu hadir, memeriksa kondisi di lapangan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Forkorimdo meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penutupan alur sungai, legalitas pembangunan tanggul, kesesuaian dengan ketentuan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya air, serta perizinan yang berlaku.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran, Forkorimdo meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun PT Triple S terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)


















