Banyak Calon Kepala Sekolah Sampai Pensiun Tidak Diakngkat Kepala Sekolah

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

“Guru Tak Bisa Jadi Kepala Sekolah Terus-Menerus, Ini Aturan Main Barunya. Siap-Siap Dievaluasi Ketat Setiap Tahun.

Mulai tahun 2025, guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tak lagi bisa menduduki posisi tersebut tanpa batas waktu.”

banner 336x280

jakarta. Kupasfakta.Com

Melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan, pemerintah mengatur mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Melalui Permendikdasmen terbaru tersebut penugasan kepala sekolah hanya dapat dilakukan maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode.

Artinya, seorang guru hanya bisa menjadi kepala sekolah selama delapan tahun secara berkelanjutan, dengan syarat tertentu.

Simak selengkapnya isi aturan dan dampaknya bagi para guru di berbagai daerah.

Kemendikdasmen resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Aturan terbaru ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penugasan kepala sekolah, terutama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Permendikdasmen ini mengatur secara lebih sistematis tentang masa jabatan, rotasi, penilaian kinerja, serta ketentuan pengangkatan dan penugasan ulang guru sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan Pasal 23 dalam peraturan ini, penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah dilakukan dengan pendekatan periodisasi.

Periodisasi itu adalah maksimal dua periode berturut-turut, di mana setiap periode berdurasi empat tahun.

Penugasan ini tidak dapat dilakukan tanpa evaluasi.

Kepala sekolah yang ingin melanjutkan ke periode berikutnya harus mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal “Baik” setiap tahunnya selama masa periode.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kepala sekolah benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Dalam rangka mendukung dinamika pengembangan karier dan kebutuhan organisasi, guru yang telah ditugaskan sebagai kepala sekolah juga dapat dipindahkan ke Satminkal lain. Syaratnya adalah telah bertugas minimal dua tahun di Satminkal sebelumnya.

Menariknya, aturan ini juga memberi ruang bagi guru yang sebelumnya pernah menjabat dalam jabatan struktural lainnya, untuk kembali menjadi kepala sekolah.

Namun, mereka harus terlebih dahulu diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional guru selama minimal empat tahun berturut-turut sebelum dapat ditugaskan ulang sebagai kepala sekolah.

Guru yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah dan tidak sedang aktif, juga dapat kembali diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Mekanisme ini dengan tetap memperhitungkan jumlah periode yang telah dijalani sebelumnya agar tidak melebihi ketentuan maksimal dua periode.

Kemudian dalam Pasal 24 memberikan pengaturan tambahan bagi kondisi ketika masa jabatan kepala sekolah telah berakhir, namun belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.

Dalam situasi seperti ini, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat melakukan perpanjangan penugasan kepala sekolah yang bersangkutan.

Namun, perpanjangan ini dibatasi maksimal satu periode tambahan dan hanya dapat dilakukan jika kepala sekolah tersebut memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir masa tugasnya.

Perpanjangan ini bisa dilakukan baik di satuan pendidikan asal maupun di satuan pendidikan lainnya yang berada di bawah kewenangan PPK.

Penetapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Permendikdasmen ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2025, dan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diinstruksikan untuk segera menyesuaikan mekanisme penugasan kepala sekolah sesuai regulasi baru.

Kepala sekolah aktif yang saat ini tengah menjabat juga akan diintegrasikan ke dalam skema periodisasi ini berdasarkan masa tugasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.